Draft Perda
by admin
PEMERINTAH KOTA BLITAR
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR
NOMOR...........TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA BLITAR
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan Kota Blitar yang berkelanjutan perlu ditetapkan arahan penataan dan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b.bahwa arahan penataan dan pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dapat terwujud jika didukung keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar pelaku baik antara berbagai satuan kerja dilingkungan pemerintah daerah maupun antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan / atau dunia usaha;
c.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang penerapannya harus dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten / Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar Tahun 2000 – 2010;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar dengan Peraturan Daerah
Mengingat:
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur / Tengah / Barat ;
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) ;
3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324) ;
4. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419) ;
5. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469) ;
6. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470) ;
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059) ;
8. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247) ;
9. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377) ;
10.Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
11.Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ;
12.Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 No.59, Tambahan Lembar Negara no. 4844)
13.Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) ;
14.Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
15.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13516);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385) ;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833) ;
19.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ;
20.Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional ;
21.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 ;
22.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur 2005 – 2020 ;
23.Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kota Blitar ;
24.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
25.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
26.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
27.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
34.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
35.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai;
36.Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional Propinsi Jawa Tmur;
37.Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Jawa Timur Tahun 2009-2019;
38.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BLITAR
BAB I
by admin
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Blitar
2. Kepala Daerah adalah Walikota Blitar
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Blitar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar
4. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
5. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
6. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya
8. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
10. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesiasebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
12. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
13. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat.
14. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
17. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
18. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
19. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Blitar adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kota Blitar
21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan / atau aspek fungsional.
22. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
23. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
24. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan .
25. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
26. Kawasan Perikanan Darat adalah kawasan yang membentuk kawasan perikanan yang memudahkan masyarakat untuk bisa membudidayakan ikan darat dengan kemudahan memperoleh benih melalui unit perbenihan rakyat, pengolahan ikan, pasar ikan dan kemudahan mendapatkan pakan ikan yang dikelola oleh kelompok yang dipercayakan oleh pemerintah;
27. Kawasan strategis kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan
28. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan / atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
29. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Orang adalah orang perseorangan dan / atau korporasi.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
BAB II
by admin
BAB II
ASAS, TUJUAN, VISI, MISI DAN STRATEGI
Bagian Pertama
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah disusun berdasarkan asas:
a. Keterpaduan;
b. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. Keberlanjutan;
d. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan;
e. Keterbukaan;
f. Kebersamaan dan kemitraan;
g. Perlindungan kepentingan umum;
h. Kepastian hukum dan keadilan; dan
i. Akuntabilitas.
Pasal 3
Penataan ruang wilayah bertujuan mewujudkan Daerah sebagai Kota Pariwisata dan Pelayanan perdagangan Barang dan jasa yang berwawasan lingkungan, kebangsaan dan sinergi dengan pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua
Visi dan Misi
Pasal 4
(1) Visi Daerah adalah Daerah sebagai Kota Pariwisata dan Pelayanan perdagangan Barang dan jasa yang berwawasan lingkungan dan kebangsaan.
(2) Misi Daerah, adalah :
a. Merancang struktur dan pola ruang wilayah daerah yang dititik beratkan kepada fungsi perdagangan dan jasa melalui proses pembagian yang proporsional sesuai karakteristik dan potensi masing-masing Pusat Pelayanan;
b. Mengembangkan kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh terutama di daerah pinggiran dan perbatasan kota agar tercipta keseimbangan pertumbuhan wilayah dan antar wilayah;
c. Melakukan pengawasan pemanfaatan ruang secara ketat, terpadu dan berlanjut terutama terhadap kawasan lindung atau kawasan yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung tetapi karena sifat dan fungsinya harus diperlakukan sebagai kawasan lindung; dan
d. Mensinergikan pemanfaatan ruang agar tercipta keseimbangan pemenuhan kebutuhan dasar, antar daerah dan nasional dalam koridor NKRI.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah ditetapkan kebijakan dan strategi perencanaan ruang wilayah kota.
(2) Kebijakan dan Strategi pelaksanaan perencanaan ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah;
b. Kebijakan dan strategi pola ruang wilayah; dan
c. Kebijakan dan strategi penetapan kawasan strategis.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang Wilayah
Pasal 6
Kebijakan dan strategi penetapan struktur ruang wilayah kota memuat :
(1) Kebijakan dan strategi penetapan sistem pusat kota;
(2) Kebijakan dan strategi penetapan fungsi Pusat Pelayanan Kota; dan
(3) Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana wilayah kota.
Paragraf 3
Kebijakan Dan Strategi Penetapan Sistem Pusat Kota
Pasal 7
(1) Penetapan sistem pusat kota dilakukan dengan menetapkan Kelurahan Kepanjen Kidul, Kepanjen Lor dan Kelurahan kauman sebagai pusat Kota Blitar sebagai kawasan pusat pelayanan serta simpul kegiatan masyarakat di wilayah kota.
(2) Strategi penetapan sistem pusat kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengembangan fungsi kota diarahkan sebagai pusat pemasaran dan perdagangan jasa (sekitar alun-alun), pusat perhubungan dan komunikasi, pusat kegiatan pariwisata (Makam Bung Karno, Istana Gebang, Kebun Rojo, dsb) serta pusat kegiatan sosial dan kemasyarakatan (taman kota/alun-alun);
b. Peruntukan lahan diarahkan untuk menampung kegiatan perkantoran, jasa, perbelanjaan, dan rekreasi;
c. Penataan sirkulasi diarahkan untuk memisahkan sirkulasi cepat dan lambat; dan
d. Pengaturan ruang diarahkan sebagai identitas ruang melalui bentuk spesifik.
Paragraf 4
Kebijakan Dan Strategi Penetapan Fungsi Pusat Pelayanan Kota
Pasal 8
Kebijakan penetapan fungsi Pusat Pelayanan Kota dilakukan dengan :
(1) Pengembangan struktur perkotaan secara berjenjang dan bertahan sesuai pengembangan perkotaan secara keseluruhan.
(2) Strategi pengembangan hirarki perkotaan yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :
a. Pengembangan pusat kota di Kelurahan Kepanjenkidul, Kepanjen Lor dan Kelurahan Kauman sebagai pusat pelayanan kota (PPK);
b. Pengembangan perkotaan meliputi Kelurahan Tanggung, Sentul, Bendogerit, Sananwetan, Pakunden, Sukorejo, Kelurahan Turi, Kelurahan Ngadirejo, Bendo, Plosokerep, Rembang, Klampok, Karangtengah, Gedog, Tanjungsari, Blitar, Tlumpu, dan Karangsari;
c. Memberdayakan fungsi pusat-pusat yang akan dibentuk, terlebih pada pusat dengan hierarki paling bawah; dan
d. Menjalin kerjasama dengan wilayah perkotaan lain untuk menunjang dan mempercepat perkembangan kota.
(3) Membentuk pusat kegiatan yang terintegrasi dan berhirarki kota untuk memfilter terjadinya arus pergerakan tarikan dari pusat-pusat bangkitan secara berlebihan ke pusat kota.
(4) Strategi pengembangan hirarki perkotaan yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan :
a. Penetapan pembagian pusat pelayanan kota (PPK) menjadi satu PPK dan tiga SPK yaitu PPK (Kelurahan Kepanjenkidul, Kepanjenlor, dan Kauman), SPK Sentul dan Tanggung (Kelurahan Ngadirejo, Tanggung, Bendo dan Sentul), SPK Bondogerit dan Sananwetan ( Kelurahan Bendogerit, Plosokerep, Rembang, Klampok, Karangtengah, Sananwetan dan Gedog) dan SPK Pakunden, Sukorejo dan Turi (Kelurahan Pakunden, Tanjungsari, Blitar, Sukorejo, Tlumpu, Turi dan Karangsari);
b. Pemantapan fungsi pusat pelayanan kota yaitu PPK sebagai pusat perdagangan jasa dan perkantoran; SPK Sentul dan Tanggung sebagai pusat pariwisata, olahraga dan konservasi; SPK Bondogerit dan Sananwetan sebagai pusat permukiman, pendidikan dan kesehatan, serta SPK Pakunden, Sukorejo dan Turi sebagai pusat permukiman dan industri;
c. Pemerataan penyebaran fasilitas perdagangan dan jasa untuk mendukung kegiatan perkotaan;
d. Pengembangan kawasan permukiman perkotaan beserta aktivitas pendukungnya; dan
e. Peningkatan aksesbilitas untuk penunjang kemudahan permukiman perkotaan.
Paragraf 5
Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Prasarana Wilayah Kota
Pasal 9
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah kota meliputi :
(1) Sistem jaringan prasarana transportasi
(2) Sistem jaringan energi/kelistrikan
(3) Sistem jaringan telematika
(4) Sistem jaringan prasarana sumber daya air kota
(5) Pengembangan sistem infrastruktur kota.
Pasal 10
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan :
(1) Pengembangan jaringan jalan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan wilayah kota, dengan strategi :
a. Pengembangan jaringan jalan untuk mendukung pengembangan industri, pengembangan pariwisata, pengembangan perdagangan dan jasa, serta pengembangan mobilitas umum;
b. Fungsi jalan Kolektor Primer yaitu ruas jalan yang menghubungkan Blitar - Malang dan Blitar - Kediri serta peningkatan fungsi jalan pada ruas jalan yang menghubungkan pusat kota dengan pusat SPK;
c. Peningkatan Kelas Jalan pada rencana jalan lingkar luar kota;
d. Pengembangan Jalur Lingkar Luar (outer) dan Dalam (inner) kota;
e. Pengembangan Jalan Tembus Widuri - Plosokerep; dan/atau
f. Pelebaran jaringan jalan pada pusat-pusat perkembangan dan jalur jalan potensial.
(2) Peningkatan pengelolaan jaringan jalan, dengan strategi :
a. Menetapkan struktur / hierarki jaringan jalan untuk mengurangi lalu lintas lokal yang melewati jalan arteri dan sebaliknya hierarki ditetapkan menurut : jalan kolektor primer, jalan kolektor sekunder dan jalan lokal; dan/atau
b. Mengoptimalkan ruas-ruas jalan yang tersedia bagi lalu lintas kendaraan dengan : pengelolaan lalu lintas secara menyeluruh, perbaikan dan penambahan rambu-rambu lalu lintas, penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki, mengurang kegiatan parkir dijalan dan penyediaan lokasi untuk PK-5 diluar badan jalan.
(3) Peningkatan pelayanan angkutan umum, dengan strategi :
a. Menyusun perencanaan menyeluruh tentang angkutan umum serta melakukan koordinasi perencanaan dan sinkronisasi pelaksanaan antar daerah terkait;
b. Mengembangkan dan menetapkan jenis moda angkutan umum yang boleh beroperasi didalam Kota, dan pembatasan jumlah unitnya; dan/atau
c. Menata kembali trayek dan rute lintasan masing-masing moda angkutan umum dengan mengutamakan berkembangnya moda angkutan mini/kecil kejalur-jalur lokal/lingkungan, sebaliknya mengarahkan moda angkutan besar seperti bis dan truk kejalur-jalur jalan berkapasitas besar seperti jalan arteri dan kolektor.
(4) Penataan kembali dan penambahan area parkir, dengan strategi :
a. Penataan penyediaan tempat parkir swasta dan pemerintah;
b. Menata/Mengendalikan penetapan biaya parkir swasta dan pemerintah;
c. Mengurangi penggunaan fasilitas parkir dalam jangka lama (sepanjang hari) terutama dikawasan-kawasan pusat kota yang lalu lintas kendaraannya padat dengan menetapkan ongkos parkir menurut durasi waktu parkir;
d. Melarang parkir pada ruas-ruas badan jalan utama / protokol, terutama pada periode sibuk;
e. Mewajibkan bangunan-bangunan umum dan bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha perdagangan dan jasa untuk menyediakan tempat parkir secara proporsional;
f. Parkir truk perlu ditertibkan untuk mengoptimalkan fungís Terminal barang (cargo) terutama yang berkaitan erat dengan masalah angkutan barang dan pergudangan;
g. Mewajibkan pemilik-pemilik gudang menyediakan tempat parkir truk yang memadai dilokasinya masing-masing; dan/atau
h. Pengembangan pola perparkiran melalui sistem parkir tertutup (off-street parking).
(5) Peningkatan pelayanan angkutan barang dan pergudangan, dengan strategi :
a. Pengelolaan lalu lintas angkutan barang terkait dengan proses optimalisasi terminal barang (cargo); dan/atau
b. Menyediakan fasilitas pergudangan pada lokasi pusat perdagangan dan zona industri.
(6) Pengembangan Jalur Sepeda, dengan strategi :
a. Menyiapkan jalur khusus untuk sepeda; dan/atau
b. Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dalam penertiban lokasi untuk jalur sepeda.
(7) Pengembangan jalur kereta api Blitar - Malang - Blitar mengacu pada RTRW Jawa Timur dan kebijakan PT.KAI, dengan strategi :
a. Peningkatan pelayanan terutama frekuensi kereta dan penambahan rute-rute pelayanan pada Blitar-Malang;
b. Pengembangan infrastruktur berupa peningkatan kapasitas dengan jalur ganda (double tracking);
c. Pembangunan lintasan sebidang pada persilangan dengan jalan raya; dan
d. Peningkatan fasilitas yang memadai yang mendukung KA sebagai moda angkutan umum.
(8) Peningkatan pengamanan jalur kereta api, dengan strategi :
a. Pengembangan sempadan kereta api dengan jalur hijau (konservasi);
b. Pengembangan palang pembatas jalur KA dengan jalan raya; dan/atau
c. Penetapan Konservasi sepanjang jalur rel malalui regulasi yang jelas dan tegas untuk meningkatakan keamanan dan menghindari penyalahgunaan fungsi lahan oleh masyarakat.
Pasal 11
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dilakukan dengan :
(1) Optimalisasi tingkat pelayanan dan perluasan daerah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan listrik kota, dengan strategi :
a. Melakukan koordinasi dengan pusat, propinsi dan PT. PLN;
b. Perluasan jaringan (pemerataan);
c. Pengembangan sumberdaya energi;
d. Pengembangan jaringan baru;
e. Peningkatan infrastruktur pendukung;
f. Penambahan dan perbaikan sistem jaringan;
g. Meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan; dan/atau
h. Mengembangkan sumber tenaga listrik alternatif seperti pemanfaatan energi biogas, tenaga angin dan lain-lain.
(2) Peningkatan Jaringan Distribusi, dengan strategi :
a. Jaringan Primer yaitu jaringan distribusi tegangan menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV. Jaringan ini dilektakkan pada jaringan jalan utama dengan menggunakan tiang beton setinggi 15 meter; dan/atau
b. Gardu Distribusi yaitu untuk menurunkan tegangan dari 20 KV menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan tegangan rendah.
(3) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sempadan SUTT sebagai kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan, dengan strategi :
a. Untuk penyaluran tegangan listrik sempadan ditetapkan 10-15 meter dari titik tengah gawang menara;
b. Sepanjang kanan kiri lahan kosong ditanami dengan pepohonan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau ( RTH); dan/atau
c. Penduduk disarankan tidak berada di luar rumah terutama pada malam hari, karena pada saat itu arus yang mengalir pada kawat penghantar SUTT lebih tinggi dari pada siang hari.
(4) Pengembangan Jaringan energi baru sebagai alternatif energi listrik, dengan strategi :
a. Pengembangan jaringan gas perkotaan baik untuk konsumsi industri maupun rumah tangga; dan/atau
b. Pengembangan jaringan energi listrik alternatif terbarukan melalui pemanfaatan energi mikro-hidro, energi angin, energi matahari/solar cell, biogas, bio massa, maupun energi lain yang dinilai relevan.
Pasal 12
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) dilakukan dengan :
(1) Peningkatan jangkauan pelayanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan strategi :
a. Pendistribusian jaringan sambungan telepon dari STO ke pelanggan meliputi jaringan distribusi primer, sekunder dan tersier; dan/atau
b. Pemasangan jaringan kabel telepon di wilayah perencanaan dilakukan di bawah jalur pejalan kaki/ trotoar diluar perkerasan jalan.
(2) Pengembangan jaringan telepon seluler, dengan strategi :
a. Penataan pembangunan jaringan telepon seluler diarahka pada pengembangan fasilitas yang dapat digunakan secara bersama antar provider sehingga meminimalisir kebutuhan lahan;
b. Pengembangan menara telekomunikasi bersama minimal 2 provider setiap BTS (Base Transmitting Service);
c. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan BTS (Base Transmitting Service) utuk telepon seluler; dan/atau
d. Menara telekomunikasi yang telah ada (eksisting) apabila secara teknis memungkinkan, harus digunakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu operator.
(3) Penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern, dengan strategi :
a. Peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan kota berupa informasi berbasis teknologi internet; dan/atau
b. Meningkatkan upaya penyediaan hotspot internet di beberapa lokasi strategis terutama pada kawasan perkantoran dan rekreasi masyarakat untuk mendukung pembangunan IT daerah.
Pasal 13
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) dilakukan dengan :
(1) Konservasi penyediaan air tanah untuk menjaga keseimbangan volume air tanah, dengan strategi :
a. Pengembangan sumur resapan perkotaan kolektif, sumur resapan dalam dan sumur resapan parit berorak; dan/atau
b. Melakukan sosialisasi kepadan masyarakat untuk melindungi persediaan air tanah.
(2) Optimalisasi fungsi dan pelayanan prasarana pengairan, dengan strategi :
a. Mempertahankan jaringan irigasi yang telah ada baik irigasi teknis, setengah teknis maupun irigasi sederhana;
b. Peningkatan jaringan irigasi sederhana dan setengah teknis;
c. Pencegahan pendangkalan saluran irigasi; dan/atau
d. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung.
Pasal 14
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (5) dilakukan dengan :
(1) Pengembangan jaringan air minum dengan pemeliharaan jaringan, peningkatan kuantitas dan kualitas air minum untuk melayani kebutuhan perumahan, dengan strategi :
a. Bekerjasama dengan kabupaten Blitar untuk mencari sumber air atau sungai yang mempunyai debit cukup untuk sumber PDAM dengan sistem gravitasi;
b. Penyediaan air baku secara memadai terus diupayakan dan menjaga standart kualitas sumber;
c. Segera melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas instalasi air bersih beserta jaringan distribusinya;
d. Wilayah yang padat penduduk dan kondisi air tanahnya kurang baik agar memperoleh prioritas pelayanan;
e. Memperluas pelayanan hidran umum pada daerah-daerah yang tingkat pelayanan air bersihnya masih rendah dan masyarakat berpenghasilan rendah; dan/atau
f. Menekan tingkat kebocoran dengan rehabilitasi jaringan-jaringan yang sudah rusak.
(2) Pemanfaatan potensi sumber air sebagai sumber penyediaan air minum, dengan strategi :
a. Perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan air; dan/atau
b. Pengembangan bak penampung pada lokasi sumber air potensial.
(3) Memaksimalkan fungsi drainase sebagai saluran pematusan air hujan, dengan strategi :
a. Mempertahankan saluran drainase yang sudah ada dengan jalan mengevaluasi kapasitas saluran;
b. Memanfaatkan sungai-sungai yang ada sebagai saluran penggelontoran;
c. Mengamankan daerah hulu sungai dari ancaman pencemaran air dengan mengawasi secara ketat kegiatan/usaha penduduk yang berpotensi menimbulkan pencemaran air;
d. Mengendalikan pembangunan didaerah hulu dengan membatasi pembangunan secarta besar-besaran (massa) untuk tidak menambah beban banjir didaerah hilir; dan/atau
e. Mengamankan jalur-jalur lintasan banjir dari kegiatan pembangunan skala besar dan kepadatan tinggi.
(4) Memperbaiki sistem drainase untuk mengurangi genangan air, dengan strategi :
a. Penataan kembali sistem irigasi yang melintasi Kota Blitar diantaranya di perempatan Jalan Wahidin - Anjasmoro - Jl. RA. Kartini - Jl. Kalicari - Jl. Madura - Jl. Tanjung;
b. Penambahan dan penempatan bangunan penunjang/utilitas drainase (inlet tegak - datar, manhole, bak kontrol, trashrack, bangunan terjunan, gorong-gorong/sudetan dan gill);
c. Sistem air buangan terpisah dengan sistem irigasi;
d. Pendimentasian ulang pada saluran yang mengalami overflow dan saluran baku (khususnya pada daerah yang mengalami perubahan tata guna tanah);
e. Pengerukan sedimentasi, sampah dan normalisasi saluran drainase; dan/atau
f. Memperbaiki dan membangun pintu-pintu air penggelontoran pada sistem makro
(5) Optimasi tingkat penanganan sampah, air limbah dan sanitasi perkotaan, dengan strategi :
a. Optimalisasi fungsi Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPESATU) di Kelurahan Gedog;
b. Pengembangan IPESATU di setiap kecamatan;
c. Pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle); dan/atau
d. Perbaikan dan pengembangan sistem sanitasi dan pengelolaan air limbah perkotaan.
(6) Pengembangan Jaringan Prasarana Pemadam Kebakaran perkotaan, sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki serta jalur evakuasi bencana, dengan strategi :
a. Perbaikan dan pemeliharaaan sarana dan prasarana PMK dan jaringan pejalan kaki yang telah ada;
b. Pengadaan pos PMK berikut sarana dan prasarananya terutama pada daerah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran; dan/atau
c. Penentuan jalur evakuasi bencana.
Paragraf 6
Kebijakan dan Strategi Pola Ruang Wilayah
Pasal 15
Kebijakan dan strategi penetapan pola ruang wilayah kota memuat :
(1) Kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung; dan/atau
(2) Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya.
Paragraf 7
Kebijakan Dan Strategi Pemantapan Kawasan Lindung
Pasal 16
(1) Kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung seperti yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan :
(2) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya, dengan strategi :
a. Pengembalian fungsi pada kawasan yang mengalami kerusakan, melalui penanganan secara teknis dan vegetatif;
b. Pada kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya tetapi terjadi alih fungsi untuk budidaya maka perkembangan dibatasi dan dikembangkan tanaman yang memiliki fungsi lindung;
c. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan resapan air harus dipertahankan;
d. Peningkatan peran serta dari masyarakat sekitar kawasan;
e. Peningkatan kesadaran akan lingkungan melalui pendidikan, pariwisata, penelitian dan kerjasama pengelolaan kawasan; dan/atau
f. Mengupayakan untuk mempertahankan daerah resapan dengan penanaman massal tanaman buah-buahan tanaman keras.
(4) Konservasi dan Pengembangan hutan kota sebagai daerah resapan air, dengan strategi :
a. Melakukan konservasi terhadap hutan kota yang sudah ada; dan/atau
b. Mengembangkan hutan kota baru terutama di bagian utara kota.
(5) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan mata air, dengan strategi :
a. Pemberian papan peringatan yang dipasang ditiap lokasi sumber mata air;
b. Sosialisasi kepada warga sekitar agar ikut menjaga kelestarian sumber air; dan/atau
c. Kawasan sempadan mata air difungsikan untuk penananaman vegetasi yang sesuai
(6) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan sungai, dengan strategi :
a. Untuk kawasan sempadan yang kondisinya masih baik (tidak ada pengguna lahan terbangun) maka dilakukan pelarangan akitifitas lahan terbangun sepanjang sungai tersebut;
b. Untuk kawasan sempadan yang telah digunakan sebagai lahan terbangun perlu dibatasi pengembangannya;
c. Sempadan sungai sebaiknya difungsikan untuk kawasan penghijauan, selain berfungsi untuk melindungi juga dapat memberikan kontribusi bagi pelestarian lingkungan kota yang lebih asri; dan/atau
d. Perlindungan sungai dengan jalan inspeksi dan penanaman tanaman keras.
(7) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan SUTT, dengan strategi :
a. Pemberian papan peringatan larangan melakukan aktifitas kegiatan di bawah jaringan pada jarak minimal 25 meter dari garis tengah tiang SUTT dan tinggi maksimal 20 meter;
b. Untuk kawasan sempadan yang telah terdapat bangunan dibatasi perkembangannya baik vertikal maupun horisontal; dan/atau
c. Untuk kawasan yang belum terdapat aktifitas digunakan sebagai RTH dengan vegetasi yang tidak tinggi tajuknya.
(8) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan rel KA, dengan strategi :
a. Pelarangan kegiatan terbangun disekitar rel KA;
b. Untuk kawasan yang sudah digunakan kegiatan terbangun, dilakukan pembatasan pembangunan baik vertikal maupun horizontal; dan/atau
c. Pemanfaatan kawasan untuk jalur hijau.
(9) Menyediakan ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dari luas wilayah daerah, dengan strategi :
a. Mempertahankan ruang terbuka hijau publik yang sudah ada; dan/atau
b. Menyediakan ruang terbuka hijau baru meliputi Relokasi Kebon Binatang Mini, Pengembangan agrowisata blimbing, pengembangan road race, pengembangan makam terpadu, pengembangan jalur hijau sempadan sungai, SUTT dan Rel KA, penghijauan sekitar mata air dan sebagainya.
(10) Menyediakan ruang terbuka hijau privat sebesar 10% dari luas wilayah daerah, dengan strategi :
a. Mempertahankan sawah irigasi teknis sebagai ruang terbuka hijau;
b. Pengembangan permukiman dengan KDB maksimal 70%;
c. Mempertahankan daerah resapan di kota bagian utara sebagai ruang terbuka hijau; dan/atau
d. Penerapan sistem insentif dan disinsentif.
(11) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan cagar budaya, dengan strategi :
a. Mempertahankan dan memelihara keberadaan cagar budaya terutama yang berhubungan dengan sejarah perjuangan bangsa;
b. Memelihara nilai dan fungsinya sebagai peninggalan sejarah dan objek penelitian;
c. Pelaksanaan kerjasama pengelolaan kawasan; dan/atau
d. Upaya-upaya penanganan dengan konservasi, preservasi, restorasi, rehabilitasi, renovasi, rekonstruksi, adaptasi revitalisasi, addisi, gentifikasi, dan demolisi.
(12) Pengembangan kawasan cagar budaya, dengan strategi :
a. Pengembangan kawasan cagar budaya untuk kegiatan pariwisata dan ilmu pengetahuan;
b. Penataan taman/fasilitas penunjang termasuk upaya promosi dan pemanfaatannya; dan/atau
c. Pengembangan kawasan cagar budaya dengan tidak merusak fungsi lindung.
(13) Perlindungan terhadap letusan Gunung Berapi Kelud, dengan strategi :
a. Mengantisipasi bahaya letusan, dengan melakukan konservasi secara ketat terhadap jaringan aliran lahar dan disekitar bendungan lahar; dan/atau
b. Pemahaman kepada masyarakat terhadap posisi tempat tinggal yang rawan bencana sehingga memiliki kesiapan jika terjadi bencana.
(14) Penetapan sistem evakuasi bencana letusan Gunung Berapi Kelud, dengan strategi :
a. Penetapan lokasi titik pengumpulan pengungsi diarahkan untuk memanfaatkan lapangan, Balai Kecamatan, dan sekolah. Adapun wilayah yang diprioritaskan menjadi lokasi pengumpulan adalah Kelurahan Rembang, Tlumpu, Plosokerep, Karangsari, dan Kecamatan Sukorejo; dan/atau
b. Peningkatan penyediaan peralatan untuk menangani pengungsi misalnya; tenda lapangan, dapur umum, WC umum, sistem pengadaan air bersih darurat, dan bantuan pengobatan.
(15) Penanggulangan kebakaran, dengan strategi :
a. Penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
b. Menata dan mengatur akses masuk permukiman baik lama maupun baru untuk akses mobil kecil PMK; dan/atau
c. Bekerjasama antar instansi terkait dalam penanggulangan kebakaran seperti Dinas Perhubungan, Aparat Kepolisian, dan sebagainya.
Paragraf 8
Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya
Pasal 17
(1) Kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung seperti yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dilakukan dengan :
(2) Peningkatan kualitas kawasan permukiman eksisting, dengan strategi meliputi :
a. Peremajaan melalui renovasi, rehabilitasi rumah kumuh;
b. Lingkungan perumahan padat dan kumuh perlu ditempuh dengan program rusunawa atau rusunami;
c. Peningkatan fungsi rumah terintegrasi dengan fungsi lain seperti ruko dan rukan; dan/atau
d. Penataan sanitasi di perumahan.
(3) Pengembangan kawasan permukiman baru secara masal, KPR-BTN dan developer sesuai kebutuhan, dengan strategi meliputi :
a. Penyediaan lahan cadangan untuk permukiman;
b. Tidak dibangun pada daerah konservasi (sungai, mata air, jaringan SUTT, dan rel KA);
c. Memperhatikan kelerengan/ketinggian sebagai syarat layak bagi kawasan terbangun;
d. Pengembangan sistem permukiman kompak; dan/atau
e. Harus ditunjang dengan kemudahan aksesbilitas.
(4) Menetapkan daerah sebagai pusat perdagangan barang dan jasa di SWP Blitar dan sekitarnya, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan Pusat perbelanjaan (Shoping Centre), Wisata Kuliner dan Penataan PKL pada bekas Pasar Wage;
b. Melakukan Revitalisasi Pasar Templek agar tetap menjadi salah satu potensi perdagangan daerah;
c. Penetapan kawasan strategis perdagangan barang dan jasa;
d. Pengukuhan fungsi kawasan strategis perdagangan barang dan jasa dikaitkan dengan kawasan perencanaan lainnya;
e. Penataan dan pengaturan sistem dan pola hubungan antar pasar yang mengarah pada masing-masing pasar memiliki fungsi khusus;
f. Penyediaan prasarana perdagangan secara regional; dan/atau
g. Penyediaan infrastruktur yang memadai dan menunjang perkembangan kegiatan perdagangan.
(5) Pengembangan sektor perdagangan dan jasa untuk mewujudkan stabilitas harga dan kesatuan pasar, dengan strategi meliputi :
a. Pembinaan golongan ekonomi lemah;
b. Pemberian informasi pasar; dan/atau
c. Pembinaan usaha niaga.
(6) Penataan kawasan perkantoran baru diarahkan pada pemusatan layanan perkantoran pemerintah pada kawasan pelayanan publik, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan lokasi bekas Pasar Ikan (sebelah Timur Kantor Bappeda Kota Blitar) dikembangkan sebagai kegiatan perkantoran;
b. Pengembangan kawasan perkantoran diarahkan pada pemusatan layanan perkantoran pemerintah pada kawasan pelayanan publik;
c. Perkantoran swasta tertama yang berhubungan dengan perdagangan dan jasa diarahkan di kawasan strategis perdagangan barang dan jasa; dan/atau
d. Pengaturan dan pengawasan pembangunan perkantoran mulai dari perencanaan melalui Ijin mendirikan bangunan dengan memperhatikan persyaratan pembangunan gedung sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.Pembangunan perkantoran harus memenuhi koefisien Dasar bangunan 60:40.
(7) Memperkuat sektor industri sebagai basis pengembangan ekonomi wilayah, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan dan pemberdayaan industri kecil dan home industri untuk pengolahan hasil pertanian dan perkebunan;
b. Pengembangan sentra industri kecil di Kelurahan Tanggung, Pakunden, dan Karangsari;
c. Pengembangan pusat promosi dan pemasaran hasil industri kecil dan kerajinan;
d. Peningkatan kegiatan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah serta menarik investasi;
e. Mengembangkan jenis-jenis industri yang memiliki keterkaitan kuat dengan sektor-sektor lainnya seperti perdagangan dan pertanian serta memiliki kadar polusi rendah dan lahan yang tidak luas;
f. Memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha dan meningkatkan volume ekspor khususnya produk yang memilki keunggulan kompetitf seperti sambel pecel, kendang sentul dan lain-lain; dan/atau
g. Peningkatan kualitas produk dan daya saing dengan modal sejenis berdasarkan kemampuan dan teknologi yang dikuasai pengusaha/pengrajin.
(8) Pengembangan kawasan agroindustri untuk meningkatkan perekonomian wilayah kota, dengan strategi meliputi :
a. Penyediaan lahan cadangan untuk pengembangan kawasan industri di Kelurahan Blitar;
b. Meningkatkan aksesbilitas menuju kawasan industri;
c. Peran serta aktif dari Pemerintah Daerah untuk mencari investor dan daerah pemasaran baik dalam maupun luar negeri; dan/atau
d. Menumbuhkan mental pengusaha kepada seluruh elemen masyarakat.
(9) Mengembangkan pariwisata yang dilandasi supremasi hukum, nilai agama, pelestarian budaya dan lingkungan hidup, dengan strategi meliputi :
a. Pemantapan nilai-nilai agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika pembangunan pariwisata bagi insan pariwisata daerah;
b. Pelestarian kebudayaan dan kesenian daerah untuk dijadikan objek dan daya tarik wisata dalam memperkukuh jati diri daerah; dan/atau
c. Mempromosikan produk baru yang berbasis masyarakat, kelokalan dan keaslian serta bertema spesifik seperti spiritual, petualangan, perjuangan, desa wisata dan sebagainya.
(10) Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta sebagai pelaku utama dan pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam usaha pertumbuhan kegiatan pariwisata; dan/atau
b. Pemerintah Daerah melakukan pengarahan dan pengawasan program-program kegiatan kepariwisataan.
(11) Menumbuhkan, memelihara dan meningkatkan citra daerah sebagai destinasi kelas dunia yang menarik, aman dan nyaman melalui upaya pemasaran, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan rasa aman bagi masyarakat dan swasta dalam melakukan kegiatan pariwisata;
b. Peningkatan rasa aman bagi wisatawan terutama dilingkungan usaha pariwisata daerah; dan/atau
c. Reposisikan citra kepariwisataan melalui peningkatan peran dan fungsi media centre sebagai alat untuk mengangkat kembali citra positif sebagai DTW (daerah tujuan wisata) dunia dan mengembangkan sistem pemasaran yang canggih, terpadu dan berorientasi global.
(12) Optimalisasi promosi produk-produk wisata dan daerah tujuan wisata melalui pemasara terpadu antara pemerintah pusat, daerah dan swasta, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan pemanfaatan peran media masa dan teknologi informasi dalam promosi maupun layanan informasi pariwisata;
b. Promosi pariwisata melalui pengembangan home page (internet), elektronik marketing, pemasangan iklan, printed material dan paket wisata;
c. Pengembangan riset, studi dan analisa pasar pariwisatanasional dan internasional dalam mendukung upaya pemasaran pariwisata daerah; dan/atau
d. Menekankan pelaksanaan kegiatan promosi kepada segmen potensial (cruise and honey mooner).
(13) Mengembangkan kerjasama dan kesepakatan internasional guna meningkatkan peranan daerah di berbagai Negara/organisasi pariwisata internasional, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan perjuangan dalam kepentingan pariwisata daerah dalam organisasi dan forum pariwisata internasional ; dan/atau
b. Mengupayakan kerjasama internasional yang sinergi dengan kebijakan/strategi/program/ dan kegiatan nasional melalui kerjasama bilateral/multilateral.
(14) Mengarahkan dan meratakan pembangunan usaha pariwisata daerah untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara merata, sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mendorong pertumbuhan investasi, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan kunjungan wisatawan, memperluas penyebaran wisatawan mancanegara, memperpanjang tinggal dan memperbesar pengeluaran per hari per kunjungan daerah;
b. Mempertinggi dan memperluas kerjasama dengan pihak III menyangkut program investasi pengelolaan objek wisata; dan/atau
c. Pengembangan Wisata Water Park Sumber Udel dalam skala Regional dengan segala panambahan kelengkapan fasilitas pendukung.
(15) Membuka kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil, menengah dan mengembangkan produk wisata yang mendorong pertumbuhan wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara serta meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia usaha pariwisata, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam upata peningkatan pariwisata daerah khususnya masyarakat yang ada disekitar kawasan pariwisata;
b. Pemberdayaan usaha kecil, menengah, koperasi dan masyarakat dibidang usaha pariwisata; dan/atau
c. Peningkatan kesempatan luas bagi semua lapisan masyarakat untuk berusaha dan berkarya dibidang pariwisata, termasuk para penyandang cacat.
(16) Peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan kepariwisataan, dengan strategi meliputi :
a. Mengoptimalkan dukungan sarana dan prasarana yang ada;
b. Mencari sumber-sumber objek baru yang potensial dikembangkan menjadi tempat kunjungan wisata yang layak dikembangkan;
c. Memperluas dan meningkatkan jaringan transportasi menuju kawasan dan tempat wisata; dan/atau
d. Meningkatkan pengelolaan dan manajemen pelayanan wisata.
(17) Menyediakan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) sebagai kebutuhan ruang aktivitas terutama aktivitas sosial budaya masyarakat dan aktivitas pendukung daerah sebagai Kota Pariwisata dan Perdagangan dan Jasa, dengan strategi meliputi :
a. Penyediaan dan penataan kawasan parkir;
b. Penyediaan sarana kegiatan olahraga dan kegiatan rekreasi; dan/atau
c. Penyediaan plasa, monumen, landmark.
(18) Pengelolaan kawasan pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan bidang dan komoditi unggulan secara intensif maupun ekstensif serta melalui pengolahannya;
b. Peningkatan intensifikasi sawah beririgasi teknis dan sawah abadi;
c. Optimalisasi pemanfaatan fasilitas pemasaran produk pertanian/perikanan/peternakan unggulan daerah dengan pengembangan sarana dan prasarana penunjang; dan/atau
d. Pengembangan kemitraan dengan masyarakat petani.
(19) Perlindungan sawah irigasi teknis, dengan strategi meliputi :
a. Mempertahankan fungsi sawah dengan menetapkan lahan sawah abadi atau penggantian lahan yang telah mengalami alih fungsi khususnya bagi sawah kelas I, dengan diikuti peningkatan irigasi;
b. Perlindungan sawah irigasi teknis untuk menunjang ketersediaan ruang terbuka hijau khususnya resapan air; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan pada sawah irigasi teknis yaitu seluas 500m dari as jalan pada ruas jalan utama.
(20) Pengembangan sekor informal diarahkan pada penertiban, penataan dan penyediaan lokasi khusus untuk usaha sektor informal, dengan strategi meliputi :
a. Menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk tempat pengembangan sektor informal;
b. Pentaan dan penertiban yang diikuti relokasi untuk pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan kawasan peruntukkan yang telah ditetapkan; dan/atau
c. Melakukan upaya penertiban pedagang sektor informal yang berlokasi di bahu jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
(21) Pengelolaan sektor informal perdagangan, dengan strategi meliputi :
a. Mengoptimalkan rencana pengembangan sektor informal perdagangan (PK5);
b. Meningkatkan permodalan usaha/akses terhadap permodalan;
c. Peningkatan kelembagaan usaha perdagangan;
d. Meningkatkan akses terhadap pasar; dan/atau
e. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pelaku usaha perdagangan.
(22) Pengelolaan sektor informal jasa, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan permodalan usaha/akses terhadap permodalan;
b. Peningkatan kelembagaan usaha perdagangan;
c. Meningkatkan akses terhadap pasar; dan/atau
d. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pelaku usaha.
(23) Pengelolaan sektor informal industri kecil, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan hubungan kemitraan dengan usaha supplier bahan baku, pedagang pengepul, koperasi, BUMN, pengusaha menengah, dan industri kecil informal lain;
b. Meningkakan peran pemerintah sebagai fasilitator investasi dan sumber informasi pemasaran;
c. Meningkatkan permodalan usaha/akses terhadap permodalan;
d. Meningkatkan akses terhadap pasar;
e. Meningkatkan inovasi teknologi tepat guna dan diversifikasi produk;
f. Meningkatkan kualitas SDM sektor informal industri di bidang organisasi dan manajemen; dan/atau
g. Menghimpun dan menyusun data tentang usaha kecil informal dalam rangka menyusun strategi dan pola pembinaan dan pengembangan usaha.
(24) Peningkatan kualitas pendidikan, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan mutu dan akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan melalui penyediaan laboratorium, ruang kerja dan ruang keterampilan;
b. Penyediaan kursus pendidikan keterampilan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat; dan/atau
c. Menyesuaikan pendidikan dengan pembangunan yaitu melalui penerapan kurikulum muatan lokal, penyesuaian jumlah dan komposisi lulusan dan kerjasama dengan usaha perdagangan dan industri daerah.
(25) Pengembangan fasilitas pendidikan baru berbasis pendidikan kejuruan, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan pendidikan berbasis kesehatan dengan mengembangkan Perguruan Tinggi program studi unggulan kesehatan, keperawatan dan Kedoteran serta pengembangan Politeknik;
b. Pada tahap awal, dikembangkan perguruan tinggi dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan yang sudah ada seperti eks STM Negeri untuk PT Politeknik atau penyediaan fasilitas PT di Jl. Dr. Sutomo menggunakan fasilitas untuk PT yang berbasis kesehatan; dan/atau
c. Pengembangan sektor pendidikan yang dikaitkan dengan pengembangan wisata kota dalam bentuk pengembangan Institusi Pendidikan yang berbasiskan Kepariwisataan, Sekolah Kejuruan (Pengembangan STM Komplek), dan juga kerjasama pengembangan Pendidikan Negeri.
(26) Meningkatkan kesehatan dasar masyarakat melalui peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana kesehatan, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung;
b. Peningkatan kualitas tenaga kesehatan; dan/atau
c. Penyediaan obat-obatan dengan harga yang terjangkau serta variasi jenis yang beragam.
(27) Peningkatan manajemen pelayanan kesehatan, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan sisem informasi yang terpadu meliputi informasi manajemen kesehatan;
b. Informasi upaya teknis kesehatan;
c. Informasi kesehatan untuk masyarakat dan informasi teknis bidang kesehatan; dan/atau
d. Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan, pengaturan hukum dibidang kesehatan.
(28) Pengembangan fasilitas peribadatan dengan mempertimbangkan unsur proporsi dan kebutuhan umat dan lokasi pembangunannya, dengan strategi meliputi :
a. Proporsi pembangunan tempat ibadah disesuaikan dengan proporsi umat dan kebutuhan umat masing-masing agama;
b. Pembangunan tempat ibadah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari warga masyarakat setempat;
c. Ketentuan dan syarat-syarat mendirikan bangunan peribadatan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; dan/atau
d. Pengembangan Islamic Centre di SPK Sentul-Tanggung Kelurahan Kauman.
(29) Menetapkan kawasan militer Yonif 511 sesuai fungsinya, dengan strategi meliputi :
a. Membatasi antara lahan terbangun di sekitar kawasan khusus dengan kawasan lainnya yang belum terbangun sehingga diperoleh batas yang jelas dalam pengelolaannya;
b. Pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat atau pemerintah, harus berdasarkan kerjasama berdasarkan ketentuan yang telah disepakati sehingga akan menguntungkan kedua belah pihak;
c. Rencana pengembangan kawasan khusus untuk masa yang akan datang belum ada, namun secara khusus pula apabila diperlukan pengembangan atau relokasi dapat dilakukan penetapan lebih lanjut yang disesuaikan dengan rencana tata ruang; dan/atau
d. Pengendalian kawasan sekitar secara ketat.
Paragraf 9
Kebijakan dan Strategi Penetapan Kawasan Strategis
Pasal 18
Strategi penetapan kawasan strategis didasarkan pada beberapa sudut kepentingan meliputi :
(1) Aspek ekonomi;
(2) Aspek lingkungan;
(3) Aspek sosial budaya; dan
(4) Aspek pendayagunaan SDA dan teknologi tinggi.
Pasal 19
Kebijakan dan Strategi penetapan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) meliputi :
(1) Menetapkan kawasan perdagangan dan jasa sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek ekonomi, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan dan penataan pasar - pasar tradisional daerah;
b. Pengembangan sarana dan prasarana pendukung pasar legi;
c. Kemudahan dalam hal pengurusan ijin usaha dan penghilangan pungutan - pungutan sebagai biaya tidak resmi;
d. Penyediaan lokasi usaha perdagangan yang tertata dan aksesibel oleh konsumen maupun arus barang;
e. Penyediaan infrastruktur pasar yang baik, seperti: jalan, sanitasi, pembuangan sampah, air bersih, instalasi listrik dan telepon serta instalasi kebakaran;
f. Pengembangan suprastruktur / bangunan fisik pasar yang akan dikembangkan pengaturan sirkulasi lalu lintas di lingkungan pasar yang akan dikembangkan; dan/atau
g. Pengaturan jaringan transportasi sekitar pasar.
(2) Menetapkan kawasan pariwisata sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek ekonomi, dengan strategi meliputi :
a. Menghubungkan beberapa obyek wisata yang ada seperti kebun Rojo, Monumen Supriyadi, dan menempatkan komplek wisata Bung Karno sebagai fokal point;
b. Penataan sirkulasi untuk memisahkan kendaraan keluar dan masuk serta memisahkan sirkulasi cepat dan lambat;
c. Penataan lokasi pedagang souvenir pada jalur pergerakan lambat;
d. Penataan lokasi penginapan disekitar kawasan;
e. Pengaturan ruang luar diarahkan agar mampu memberikan identitas ruang melalui bentukan spesifik; dan/atau
f. Peruntukan lahan diarahkan untuk menampung kegiatan wisata dan pendukungnya.
Pasal 20
Kebijakan dan Strategi penetapan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) meliputi :
(1) Menetapkan hutan kota Kebon Rojo sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek Lingkungan, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan hutan kota Kebon Rojo dengan fasilitas pendukung yang memadai sebagai fungsi budidaya;
b. Pengawasan dan pengendalian ketat terhadap kerusakan yang diakibatkan kegiatan budidaya; dan/atau
c. Mempertahankan hutan kota Kebon Rojo sebagai daerah resapan air.
(2) Menetapkan sumber mata air sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek Lingkungan, dengan strategi meliputi :
a. Pemanfaatan mata air sebagai sumber penyediaan air bersih di wilayah kota;
b. Pembatasan kegiatan terbangun di sekitar mata air untuk mempertahankan debit air; dan/atau
c. Konservasi/penghijauan pada sempada mata air.
Pasal 21
Kebijakan dan Strategi penetapan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) meliputi :
(1) Menetapkan kawasan perkantoran pemerintah sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Meletakkan kawasan pelayanan public dalam satu wilayah; dan/atau
b. Penataan pusat pelayanan public di wilayah PPK III yaitu di Jl. Kalimantan.
(2) Menetapkan Komplek Makam Bung Karno sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Menggunakan komplek Makam Bung Karno sebagai tempat interaksi antar masyarakat kota maupun dengan masyarakat luar kota;
b. Pengembangan fasilitas pendukung seperti penginapan/hotel, agen wisata, taman parkir, dan lain-lain; dan/atau
c. Pengawasan dan pengendalian dari kerusakan.
(3) Menetapkan Makam Aryo Blitar sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas penunjang;
b. Konservasi cagar budaya; dan/atau
c. Pengawasan dan pengendalian dari kerusakan.
(4) Menetapkan kawasan pendidikan sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas pendidikan; dan/atau
b. Pengembangan fasilitas pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
(5) Menetapkan kawasan olahraga sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas olahraga; dan/atau
b. Pengembangan fasilitas olahraga untuk mewujudkan daerah sebagai kota yang sehat.
Pasal 22
Kebijakan dan Strategi penetapan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (4) meliputi :
(1) Menetapkan kawasan industri sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek pendayagunaan SDA dan Teknologi Tinggi, dengan strategi meliputi :
a. Mengembangkan jenis-jenis industri yang memiliki keterkaitan kuat dengan sektor-sektor lainnya seperti perdagangan dan pertanian serta memiliki kadar polusi rendah dan lahan yang tidak luas;
b. Memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha dan meningkatkan volume ekspor khususnya produk yang memilki keunggulan kompetitf seperti sambel pecel, kendang sentul dan lain-lain;
c. Pengembangan industri skala kecil dan kerajinan terutama industri gembol jati, tahu, pengolahan belimbing; dan/atau
d. Peningkatan kualitas produk dan daya saing dengan modal sejenis berdasarkan kemampuan dan teknologi yang dikuasai pengusaha/pengrajin.
BAB III
by admin
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
Bagian Pertama
Umum
Pasal 23
Struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan arahan pengembangan sistem perkotaan, sistem fungsi pelayanan kota dan arahan sistem jaringan prasarana wilayah kota.
Bagian Kedua
Sistem Perkotaan
Pasal 24
Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi :
a. Pusat Pelayanan Kota/PPK; dan
b. Subpusat Pelayanan Kota (SPK);
Pasal 25
(1) Pusat kota yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, adalah :
a. Kelurahan Kepanjenkidul;
b. Kelurahan Kepanjenlor;
c. Kelurahan Kauman; dan
d. Sebagian Kelurahan Sukorejo.
(2) Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, adalah :
a. SPK SENTUL-TANGGUNG adalah Kelurahan Ngadirejo,Bendo, Tanggung dan Sentul;
b. SPK BENDOGERIT-SANANWETAN adalah Kelurahan Bendogerit, Plosokerep, Klampok, Rembang, Karangtengah, Sananwetan, Gedog; dan
c. SPK SUKOREJO-PAKUNDEN-TURI adalah Kelurahan Pakunden, Tanjungsari, Blitar, Sukorejo, Tlumpu, Turi dan Karangsari.
Bagian Keempat
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Kota
Pasal 26
Sistem jaringan prasarana wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi :
a. Sistem jaringan prasarana transportasi meliputi : jalan dan kereta api;
b. Rencana Sistem Jaringan Telematika;
c. Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air;
d. Rencana Sistem Jaringan Drainase;
e. Rencana Sistem Jaringan Energi;
f. Rencana Sistem Jaringan Prasarana Lingkungan; dan
g. Rencana Sistem Jaringan Pemadam Kebakaran (PMK).
Paragraf 1
Rencana Pengembangan Prasarana Transportasi Jalan
Pasal 27
(1) Rencana pengembangan sistem prasarana transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri dari prasarana jalan umum yang dinyatakan dalam status dan fungsi jalan, prasarana terminal penumpang jalan, angkutan umum/massal perkotaan, serta prasarana pejalan kaki.
(2) Pengelompokan jalan berdasarkan status dapat dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
(3) Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan dibagi kedalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
(4) Pengelompokan jalan berdasarkan sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
(5) Rencana pengembangan prasarana jalan meliputi arahan pengembangan bagi jalan nasional jalan tol, jalan nasional bukan jalan tol, jalan provinsi, jalan lintas/tembus kota dan jalan lingkar.
(6) Pengembangan prasarana jalan meliputi pengembangan jalan baru dan pengembangan jalan yang sudah ada.
Pasal 28
(1) Fungsi Jalan Kolektor sekunder yaitu ruas jalan yang menghubungkan antara Blitar - Malang, dan Blitar - Kediri. Ruas jalan yang dikembangkan meliputi ruas jalan:
a. Jalan S. Supriyadi - Jalan Imam Bonjol - Jalan Kalimantan - Jalan Bali - Jalan Kenari;
b. Jalan S. Supriyadi - Jalan Pahlawan - Jalan Sultan Agung - Jalan A.Yani - Jalan Merdeka - Jalan Anggrek - Jalan Cemara; dan
c. Jalan Tanjung -Jalan Cepaka - Jalan Veteran.
(2) Fungsi Jalan Kolektor Sekunder yaitu ruas jalan yang menghubungkan antara pusat kota dengan pusat - pusat kecamatan ataupun Pusat Pelayanan Kota. Ruas jalan yang dikembangkan meliputi ruas jalan :
a. Jalan Ciliwung;
b. Jalan Bali - Jalan Veteran; dan
c. Jalan Jati - Jalan Tanjung - Jalan Cempaka.
(3) Fungsi Jalan Lokal yaitu ruas jalan yang menghubungkan pusat kecamatan ataupun Pusat Pelayanan Kota dengan pusat permukiman, dan yang menghubungkan antar wilayah permukiman. Ruas jalan yang dikembangkan adalah ruas jalan selain jalan - jalan diatas.
(4) Jalan Lingkar Luar (Outer Ring Road);
Jl Duriyat - Jl Maluku - Jl Halmahera - Jl Kenari - Jl Palem - Jl Cemara - Jl Widuri - Jl Raras Wuyung - Jl Tirtoyudo - Jl Tanjung - Jl Kalimas - Jl Mahakam - Jl Kali Brantas - Jl. Cicadas - Jl Cimanur - Jl Ciliwung - Jl Panjaitan - Jl. Ir Sukarno - Jl Muara Takus - Jl Toyorejo - Desa Pojok - Kembali ke jalan S. Supriyadi. (berdasarkan RTRW Kota Blitar 2008-2027)
(5) Jalan Lingkar Dalam (Inner Ring Road) ;
Jl Imam Bonjol - Jl A Yani - Jl. Veteran- Jl Melati - Jl Anggrek - Jl Mayang - Jl Asahan - Jl Musi - Jl Anjasmoro - Jl Kelud - Jl Raung - Jl Kalicari - Jl Kalasan - Jl Borobudur - Jl Halmahera - Jl Supriyadi - Jl J.A Suprapto - Jl Imam Bonjol
(6) Peningkatan jalan tembus Widuri-Plosokerep yang sudah ada di daerah.
Paragraf 2
Rencana Pengembangan Transportasi Perkeretaapian
Pasal 29
(1) Rencana pengembangan transportasi perkeretaapian sebagaimana meliputi peningkatan pelayanan pengembangan infrastruktur berupa peningkatan kapasitas dan jalur ganda (double tracking)
(2) Peningkatan pelayanan pengembangan infrastruktur berupa peningkatan kapasitas yang dimaksud pada ayat (1) terutama frekuensi kereta dan penambahan rute-rute pelayanan pada Blitar-Malang.
(3) Pengembangan infrastruktur berupa peningkatan kapasitas dengan jalur ganda (double tracking) yang dimaksud pada ayat (1) adalah Jalur Kereta Api yang beroperasi saat ini :
a. Jalur Malang - Blitar - Tulungagung
(4) Stasiun kereta api di Kota Blitar terletak di Kecamatan Kepanjen Kidul. Keberdaan stasiun kereta api sangat penting bagi pergerakan masyarakat kota maupun masyarakat dari luar kota. Selain dimanfaatkan untuk pergerakan orang kereta api diman faatkan bagi pergerakan barang
Paragraf 3
Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Telematika
Pasal 30
(1) Prasarana telematika yang dimaksud pasa 26 huruf (b) adalah perangkat komunikasi dan pertukaran informasi yang dikembangkan untuk tujuan-tujuan pengambilan keputusan di ranah publik ataupun privat.
(2) Prasarana telematika yang dikembangan, meliputi :
a. Sistem kabel;
b. Sistem seluler; dan
c. Sistem satelit.
(3) Rencana pengembangan prasarana telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terus ditingkatkan perkembangannya hingga mencapai pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telematika mendorong kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
(4) Rencana penyediaan infrastruktur telematika, berupa tower BTS (Base Transceiver Station) secara bersama-sama.
(5) Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah terpencil, pemerintah memberi dukungan dalam pengembangan kemudahan jaringan telematika.
(6) Pengelolaan ada di bawah otorita tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Paragraf 4
Rencana Pengembangan Sistem Sumberdaya Air
Pasal 31
(1) Sistim prasarana Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (c) adalah prasarana pengembangan pengairan untuk memenuhi berbagai kepentingan.
(2) Rencana pengembangan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai.
(3) Pengembangan prasarana sumberdaya air untuk air bersih diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah.
(4) Rencana pengembangan pengairan berdasarkan wilayah sungai.
(5) Pemenuhan kebutuhan akan air bersih dan irigasi dilakukan dengan peningkatan jaringan sampai ke wilayah yang belum terjangkau, sedangkan irigasi dengan peningkatan saluran dari sistem setengah teknis dan sederhana ditingkatkan menjadi irigasi teknis.
(6) Area lahan beririgasi teknis harus dipertahankan agar tidak berubah fungsi menjadi peruntukan yang lain, jika areal tersebut terpaksa harus berubah fungsi maka disediakan lahan areal baru yang menggantikannya dengan luasan minimal sama ditambah dengan biaya investasi yang telah ditanamkan di lokasi tersebut.
Paragraf 5
Rencana Pengembangan Sistem Drainase
Pasal 32
(1) Rencana pengembangan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (d) merupakan rencana pengelolaan prasarana yang digunakan daerah.
(2) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Penanganan saluran drainase;
b. Rencana pengadaan bangunan penunjang; dan
c. Rencana perubahan fungsi saluran.
(3) Arahan penanganan untuk sistem jaringan drainase perkotaan, meliputi :
a. Pada saluran drainase dan irigasi terjadi perubahan pola aliran sehingga tidak terjadi fokus atau konsentrasi aliran pada saluran tertentu, pola arah aliran mengikuti alamiah atau saluran kolektor;
b. Penataan kembali sistem irigasi yang melintasi kota diantaranya di perempatan Jalan Wahidin - Anjasmoro - Jl. RA. Kartini - Jl. Kalicari - Jl. Madura - Jl. Tanjung;
c. Penambahan dan penempatan bangunan penunjang/utilitas drainase (inlet tegak - datar, manhole, bak control, trashrack, bangunan terjunan, gorong-gorong/sudetan dan gill);
d. Sistem air buangan terpisah dengan sistem irigasi;
e. Pendimentasian ulang pada saluran yang mengalami overflow dan saluran baku (khususnya pada daerah yang mengalami perubahan tata guna tanah);
f. Pengerukan sedimentasi, sampah dan normalisasi saluran drainase;
g. Merubah sistem jaringan drainase sekarang; dan/atau
h. Mempertahankan kawasan hutan kota yang ada sebagai kawasan resapan air.
Paragraf 6
Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Sumberdaya Energi
Pasal 33
(1) Pengembangan sumberdaya energi dimaksudkan pasal 26 huruf (e) untuk menunjang penyediaan jaringan energi listrik, dan tahap pelaksanaan pra konstruksi.
(2) Sumberdaya energi adalah sebagian dari sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi dan atau energi baik secara langsung maupun dengan proses konservasi atau transportasi.
(3) Penyediaan jaringan energi listrik yang dimaksud yaitu:
a. Jaringan Sekunder yaitu jaringan distribusi tegangan rendah dengan sistem tegangan 220/380 V;
b. Jaringan Primer yaitu jaringan distribusi tegangan menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV. Jaringan ini diletakkan pada jaringan jalan utama dengan menggunan tiang beton setinggi 15 meter; dan/atau
c. Gardu Distribusi yaitu untuk menurunkan tegangan dari 20 KV menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan tegangan rendah.
(4) Jaringan energi listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) beserta penanganan jaringan, yaitu:
a. SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi), yang melewati Kelurahan Sentul, Kelurahan Tanggung dan Kelurahan Bendo.
(5) Penanganan jaringan Saluran Umum Tegangan Tinggi (SUTT) yang dimaksud ayat (4) yaitu:
a. Untuk penyaluran tegangan listrik sempadan ditetapkan 10-15 meter dari titik tengah gawang menara;
b. Sepanjang jalur tersebut adalah lahan kosong ditanami dengan pepohonan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)yang berfungsi sebagai pengaman dan jalur hijau;
c. Pada sisi kanan kira jalur hijau dimanfaatkan jaringan jalan sebagai pendukung transportasi kawasan; dan/atau
d. Pada jangka pendek, penduduk yang sudah terlanjur mendirikan bangunan di bawah Saluran Umum Tegangan Tinggi (SUTT) harus diperketat untuk dilarang mendirikan, membangun, memperbaiki dan menambah jumlah lantai bangunan guna meningkatkan pengamanan.
Paragraf 7
Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Lingkungan
Pasal 34
(4) Rencana pengembangan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (f) merupakan rencana pengelolaan prasarana yang digunakan kota.
(5) Prasarana yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengembangan teknologi pengolahan sampah secara tuntas dimasing-masing wilayah Kecamatan (IPESATU); dan/atau
b. Prinsip yang dipergunakan yaitu prinsip 3R yaitu :Recycle (daur ulang), Reuse (penggunaan kembali), Reduce (perolehan kembali).
(6) Upaya penanganan permasalahan sanitasi/limbah khusus rumah tangga dan industri, meliputi :
a. Pengembangan dan peningkatan pengolahan limbah baik Rumah Grey Water ( limbah rumah tangga) maupun Black Water ( limbah dari manusia ) melalui sistem Sanitasi Berbasis Kemasyarakatan (SANIMAS) yang akan dikembangkan di tiap-tiap permukiman yang padat sampai setiap kelurahan;
b. Pengembangan Instalasi Pengolah Air Limbah ( IPAL ), untuk mengatasi limbah yang dihasilkan dari kegiatan home industri di Kelurahan Pakunden maupun rencana Agroindustri di Kelurahan Blitar; dan/atau
c. Setiap perumahan skala besar yang akan dibangun oleh pengembang diarahkan memiliki unit pengolahan limbah secara komunal.
Paragraf 8
Rencana Pengembangan Sistem Pemadam Kebakaran
Pasal 35
(1) Rencana pengembangan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (g) merupakan rencana pengelolaan prasarana yang digunakan kota.
(2) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Perencanaan tapak untuk proteksi kebakaran;
b. Manajemen penanggulangan kebakaran gedung, lingkungan dan kota;
c. Pelengkapan sarana dan prasarana kebakaran; dan/atau
d. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bahaya kebakaran.
BAB IV
by admin
BAB IV
RENCANA POLA RUANG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 36
Pola ruang wilayah menggambarkan rencana sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Bagian Kedua
Pola Ruang Untuk Kawasan Lindung
Pasal 37
Pola ruang untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 di daerah, meliputi :
a. Kawasan Lindung yang memberi perlindungan kawasan bawahannya;
b. Kawasan Lindung Perlindungan Setempat;
c. Kawasan suaka alam dan cagar budaya; dan
d. Kawasan rawan bencana alam.
Pasal 38
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi :
a. Kawasan konservasi resapan air; yaitu SPK Sentul-Tanggung dan SPK Bendogerit-Sananwetan pada bagian Utara kota.
Pasal 39
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, meliputi :
(1) Kawasan sempadan sungai
a. Untuk sungai besar dengan penyebaran
1. PPK, memiliki sempadan sungai di Kelurahan kauman dan Kepanjen Lor dengan luas 23,48 Ha;
2. SPK Sentul-Tanggung, memiliki sempadan sungai di Kelurahan Bendo, Ngadirejo, Sentul dan Tanggung dengan luas 102,35 Ha;
3. SPK Bendogerit-Sananwetan, memiliki sempadan sungai kecil dengan luas keseluruhan 107,42 Ha; dan
4. SPK Sukorejo-Pakunden-Turi, memiliki sempadan sungai di Kelurahan Blitar, Pakunden dan Sukorejo dengan luas 80,30 Ha.
b. Kawasan sempadan sungai, untuk sungai kecil dengan penyebaran di seluruh Kelurahan
(2) Kawasan sekitar mata air, berjumlah 26 sumber mata air dengan penyebaran :
a. PPK memiliki 1 mata air dengan luas sempadan mata air 12,56 Ha;
b. SPK Sentul-Tanggung memiliki 4 mata air dengan luas sempadan mata air 50,4 Ha;
c. SPK Bendogerit-Sananwetan memiliki 11 mata air dengan luas sempadan mata air 138,25 Ha; dan
d. SPK Sukorejo-Pakunden-Turi memiliki 10 mata air, dengan luas sempadan mata air 125,78 Ha.
(3) Penetapan Kawasan Sempadan Rel KA, dengan penyebaran :
a. PPK di Kelurahan Kepanjenkidul seluas 7,60 Ha;
b. SPK Bendogerit-Sananwetan di Kelurahan Gedog dan Sananwetan seluas 14,42 Ha; dan
c. SPK Sukorejo-Pakunden-Turi di Kelurahan Sukorejo dan Pakunden seluas 10,36 Ha.
(4) Penetapan Kawasan Sempadan SUTT
a. Sempadan SUTT kota berada pada SPK Sentul-Tanggung yaitu Kelurahan Bendo - Tanggung - Sentul dengan luasan sempadan yang diperlukan 22,79 Ha.
Pasal 40
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, adalah kawasan Cagar budaya dan ilmu pengetahuan, yang meliputi:
(1) Kawasan hutan raya yaitu Taman Hutan Raya Kebonrojo di Kelurahan Gedog seluas 2,9 Ha
(2) Taman wisata alam, meliputi :
a. Kebun Binatang, di kelurahan Sentul seluas 1,3 Ha; dan
b. Agrowisata Blimbing, di Kelurahan Karangsari seluas 5 Ha
(3) Lingkungan bangunan gedung dan halamannya meliputi :
a. Stasiun kereta api (didirikan pada tanggal 16 Juni 1884);
b. Gedung-gedung perkantoran antara lain :
1. Kantor Pos pertama (berada dalam satu kawasan dengan stasiun kereta api);
2. Kantor telkom (Telefoon kantor); dan
3. Kantor Walikota (bekas asisten residen), Gedung DPRD Kota Blitar, Rumah Dinas Kepala Yonif.
c. Bekas Hotel yang dibangun di masa kolonial seperti :
1. Hotel Chearin de Fer (Sekarang Kantor BNI 46);
2. Hotel Van Rheeden (Sekarang Gedung DPRD Kabupaten Blitar); dan
3. Hotel Centrum (Sekarang Hotel Tugu Sri Lestari).
d. Tempat peribadatan yang dibangun masa kolonial, seperti : Masjid Jami', Klenteng, Gereja Yohanes Gabriel;
e. Tempat Pendidikan seperti :
1. Gedung bekas Sekolah MULO/OSVIA (Asrama PETA);
2. Gedung bekas Noormal School I (sekarang SMA 1);
3. Gedung bekas Noormal School II (sekarang PGSD); dan
4. Gedung bekas HIS (sekarang SMP I).
f. Cagar Budaya dalam konteks permukiman dan kawasan situs Kota Blitar, seperti :
1. Makam Proklamator RI Bung Karno (Jalan Mayjen Sungkono);
2. Rumah Kartawibawa (Jl. Kalimantan);
3. Ndalem Gebang (jalan Sultan Agung);
4. Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya (jalan Sodanco Supriadi);
5. Makam Aryo Blitar (jalan Pamungkur); dan
6. Kompleks Pendopo Kabupaten Blitar.
g. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).
Pasal 41
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, meliputi :
a. Rawan letusan gunung api.
(2) Kawasan rawan letusan gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Gunung Kelud di seluruh wilayah kota; dan
b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).
Bagian Ketiga
Pola Ruang Untuk Kawasan Budidaya
Pasal 42
Pola ruang untuk kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi :
a. Kawasan pertanian;
b. Kawasan Perumahan;
c. Kawasan Perdagangan dan Jasa;
d. Kawasan Perkantoran;
e. Kawasan Pendidikan;
f. Kawasan Peribadatan;
g. Kawasan Kesehatan;
h. Kawasan Industri;
i. Kawasan Pariwisata;
j. Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
k. Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH);
l. Kawasan Militer;
m. Kawasan khusus sektor informal; dan
n. Ruang evakuasi bencana.
Paragraf 1
Kawasan Pertanian
Pasal 43
(1) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a meliputi pertanian lahan basah, lahan kering, tahunan dan perkebunan, peternakan dan perikanan.
(2) Kawasan pertanian lahan sawah diarahkan sebagai berikut
a. Sawah beririgasi teknis yang ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan tersebar di antara permukiman penduduk pada SPK Sentul-Tanggung, Bendogerit-Sananwetan dan Sukorejo-Pakunden-Turi, dengan total luas lahan 1.549,41 Ha; dan
b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).
Paragraf 2
Kawasan Perumahan
Pasal 44
(1) Kawasan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (b), meliputi perumahan perkotaan/kampung, dan perumahan yang dibangun pengembang dengan luas lahan sekitar 1.161,94 Ha
(2) Perumahan perkotaan/kampung dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Kawasan perumahan yang diarahkan secara proporsional pada SPK Sentul-Tanggung khususnya sebagian wilayah Kelurahan Tanggung, sebagian wilayah Kelurahan Bendo, sebagian wilayah Kelurahan Sentul;
b. Kawasan perumahan yang diarahkan secara proporsional pada SPK Bendogerit-Sananwetan diarahkan menyebar secara proporsional di seluruh Kelurahan; dan
c. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).
(3) Perumahan yang dibangun pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Diarahkan pada SPK Bendogerit-Sananwetan (meliputi Kelurahan Gedong, dan Klampok); dan
b. Diarahkan pada SPK Sukorejo-Pakunden-Turi (meliputi Kelurahan Tanjungsari, Blitar, Sukorejo dan Pakunden).
(4) Perumahan pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Sebagai tempat sentra home industri di Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjen Kidul.
Paragraf 3
Kawasan Perdagangan dan Jasa
Pasal 45
(1) Rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (c), meliputi :
a. Kawasan perdagangan dititik beratkan pada sebagian besar wilayah PPK dan secara bertahap dikembangkan ke arah SPK Sukorejo-Pakunden-Turi yaitu sebagian besar wilayah Kelurahan Sukorejo, Kelurahan Pakunden (sepanjang ruas jalan Asahan, Jalan Bakung) dan Kelurahan Tanjungsari, SPK Bendogerit-Sananwetan (di lokasi agrowisata blimbing Kelurahan Karangsari) dan SPK Sentul-Tanggung (Kelurahan Tanggung dan Sentul). Untuk pusat perbelanjaan dalam bentuk Departemen Store dan pusar grosir diarahkan untuk dikembangkan di SPK Bendogerit-Sananwetan, di Kelurahan Plosokerep dekat Terminal Patria; dan
b. Rencana pengembangan kawasan perdagangan kota antara lain :
1. Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa disepajang ruas Jalan Brantas dengan memanfaatkan kawasan pertanian seluas 100 m dari as jalan;
2. Optimalisasi pasar legi sebagai sentra perdagangan serta pusat jual-beli hasil pertanian maupun hasil produksi agroindustri;
3. Pengembangan kawasan pusat perbelanjaan (Shopping Centre) wisata kuliner di pasar wage (pasar beras)/(komplek shopping centre); dan
4. Revitalisasi Pasar Templek.
Paragraf 4
Kawasan Perkantoran
Pasal 46
Rencana pengembangan kawasan perkantoran/pemerintahan dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, meliputi : pemerintah kota, kantor camat, kantor kelurahan, balai pertemuan, pos keamanan, pos polisi, kantor pos, gedung serbaguna, dan fasilitas lain.
Paragraf 5
Kawasan Pendidikan
Pasal 47
(1) Rencana pengembangan kawasan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (e), meliputi tingkatan pendidikan dasar, menengah, pendidikan atas, dan pendidikan tinggi. Sedangkan jenisnya meliputi pendidikan umum dan pendidikan khusus.
(2) Pengembangan kawasan pendidikan diarahkan:
a. Fasilitas pendidikan yang ada sekarang tetap dipertahankan;
b. Pengembangan fasilitas pendidikan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang tertuang dalam RTRW; dan
c. Upaya penanganan dan pengelolaan disesuaikan berdasarkan RTRW yang ada.
(3) Pengembangan kawasan pendidikan meliputi:
a. Pengengembangan kawasan pendidikan kota diwujudkan dalam bentuk pengembangan Perguruan Tinggi (PT) berbasis kesehatan dan Politeknik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) daerah;
b. Pada tahap awal, kawasan pendidikan dikembangkan dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan yang sudah ada. Jenjang studi ditetapkan secara bertahap mulai D1, D2, D3 dan S1 pada tahap akhir perencanaan dengan program studi kebidanan, keperawatan dan kedokteran serta perguruan tinggi berbasis keahlian teknik;
c. Lahan yang digunakan untuk pengembangan perguruan tinggi ini menggunakan fasilitas RS di Jl. Dr. Sutomo dan tanah eks STM. Hal ini dilakukan untuk untuk memudahkan pengembangan menggunakan asset pemerintah Kota;
d. Pengembangan Perguruan Tinggi berkaitan dengan Nama Perguruan Tinggi yang akan dikembangkan dengan mengenang banyaknya Pahlawan kemerdekaan antara lain Supriyadi dan Bung Karno, sehingga untuk mengenang kepahlawanan yang kental dengan memberikan nama Perguruan Tinggi yang berkaitan erat dengan nama kepahlawanan tersebut; dan/atau
e. Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan terutama pada program pendidikan kesehatan dan keahlian teknik.
Paragraf 6
Kawasan Peribadatan
Pasal 48
(1) Rencana pengembangan kawasan peribadatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (f), meliputi : pengembangan fasilitas peribadatan terdiri dari masjid, musholla, langgar, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan Islamic Centre.
(2) Pengembangan Fasilitas peribadatan diarahkan
a. Fasilitas peribadatan yang ada sekarang tetap dipertahankan;
b. Pengembangan fasilitas peribadatan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang tertuang dalam RTRW; dan/atau
c. Upaya penanganan dan pengelolaan disesuaikan berdasarkan RTRW yang ada.
(3) Pengembangan kawasan peribadatan Islamic Centre di Kelurahan Kauman.
Paragraf 7
Kawasan Kesehatan
Pasal 49
Rencana pengembangan kawasan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (g), meliputi kawasan PPK, yakni Kecamatan Kepanjen Kidul
Paragraf 8
Kawasan Industri
Pasal 50
(1) Kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf h, terdiri atas : kawasan industrial estate, sentra industri kecil.
(2) Kawasan industrial estate sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Kawasan industri agroindustri di Desa/kelurahan Blitar seluas 30 Ha; dan
b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW)
(3) Sentra industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Kawasan industri yang ada sekarang seluas 10,19 Ha tetap dipertahankan; dan
b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW)
Paragraf 9
Kawasan Pariwisata
Pasal 51
(1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (i) terdiri atas : kawasan budaya dan kawasan wisata minat khusus.
(2) Kawasan pariwisata budaya meliputi :
a. Makam Bung Karno, Ndalem Gebang, Monumen Peta dan Makam Aryo Blitar; dan
b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).
(3) Kawasan pariwisata minat khusus, meliputi :
a. Alun-alun kota, Waterpark Sumber Udel, Hutan Kota Kebon Rojo, Kampung Wisata Tanggung, Kawasan Wisata Belanja Souvenir, Kebon Binatang Mini Sentul, Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP), Pusat Informasi Agribisnis Ikan Hias, Agrowisata Blimbing; dan
b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).
Paragraf 10
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pasal 52
Rencana pengembangan kawasan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (j), meliputi :
a. Penyediaan Road Race di Bendogerit seluas 1,2 Ha;
b. Rencana relokasi kebun binatang seluas 1,3 ha;
c. Konservasi mata air pada 26 lokasi;
d. Pengadaan jalur sepeda;
e. Pengembangan makam terpadu di 3 lokasi dengan masing-masing seluas 3 ha;
f. Pengembangan agrowosata blimbing seluas 5 ha; dan/atau
g. Tanah Bengkok yang ada difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pemenuhan prosentase RTH Publik sebesar 20%.
Paragraf 11
Kawasan Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)
Pasal 53
Rencana pengembangan kawasan RTNH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (k), meliputi :
a. Penyediaan dan penataan kawasan parkir;
b. Penyediaan sarana kegiatan olahraga dan kegiatan rekreasi; dan
c. Penyediaan plasa, monumen dan landmark.
Paragraf 12
Kawasan Militer
Pasal 54
Rencana pengembangan kawasan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (l), meliputi:
a. Kawasan sekitar kepentingan Hankam dapat dikendalikan sesuai peruntukan masing-masing; dan/atau
b. Dapat dikembangkan daerah pembatas (buffer zone) sebagai pemisah kawasan militer dengan permukiman penduduk.
Paragraf 13
Kawasan Khusus Penanganan Sektor Informal
Pasal 55
(1) Rencana pengembangan kawasan khusus sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (m), meliputi :
a. Kawasan Sudanco Supriyadi bagian Selatan;
b. Kawasan Sekitar Kebonrojo;
c. Kawasan Jalan Merdeka (pedagang makanan malam hari);
d. Kawasan Jalan Veteran;
e. Kawasan Jalan TGP;
f. Kawasan Jalan Dr. Wahidin;
g. Kawasan Lingkungan Stasiun Kereta Api;
h. Kawasan Stadion Patria (depan Wisma Indah);
i. Kawasan PIPP;
j. Kawasan Jalan Merapi; dan
k. Kawasan Sekitar RSUD (bagian Selatan).
Paragraf 14
Kawasan Zona Evakuasi Bencana
Pasal 56
(1) Rencana pengembangan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (n), meliputi :
a. Rumah Walikota;
b. GOR Soekarno;
c. Rumah sakit;
d. Taman Kota (Kebon Rojo yang merupakan sarana rekreasi keluarga terletak di belakang rumah dinas walikota Blitar); dan
e. Ndalem Gebang, merupakan rumah tempat tinggal orang tua Bung Karno. Istana ini bertempat di Jalan Sultan Agung 69, Blitar).



08/02/10 08:02:47 am,