Draft Perda
by admin
PEMERINTAH KOTA BLITAR
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR
NOMOR...........TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA BLITAR
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan Kota Blitar yang berkelanjutan perlu ditetapkan arahan penataan dan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b.bahwa arahan penataan dan pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dapat terwujud jika didukung keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar pelaku baik antara berbagai satuan kerja dilingkungan pemerintah daerah maupun antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan / atau dunia usaha;
c.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang penerapannya harus dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten / Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar Tahun 2000 – 2010;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar dengan Peraturan Daerah
Mengingat:
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur / Tengah / Barat ;
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) ;
3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324) ;
4. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419) ;
5. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469) ;
6. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470) ;
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059) ;
8. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247) ;
9. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377) ;
10.Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
11.Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ;
12.Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 No.59, Tambahan Lembar Negara no. 4844)
13.Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) ;
14.Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
15.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13516);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385) ;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833) ;
19.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ;
20.Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional ;
21.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 ;
22.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur 2005 – 2020 ;
23.Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kota Blitar ;
24.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
25.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
26.Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
27.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
34.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
35.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai;
36.Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional Propinsi Jawa Tmur;
37.Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Jawa Timur Tahun 2009-2019;
38.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Propinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BLITAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BLITAR



08/02/10 08:02:47 am,