BAB II
by admin
BAB II
ASAS, TUJUAN, VISI, MISI DAN STRATEGI
Bagian Pertama
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah disusun berdasarkan asas:
a. Keterpaduan;
b. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. Keberlanjutan;
d. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan;
e. Keterbukaan;
f. Kebersamaan dan kemitraan;
g. Perlindungan kepentingan umum;
h. Kepastian hukum dan keadilan; dan
i. Akuntabilitas.
Pasal 3
Penataan ruang wilayah bertujuan mewujudkan Daerah sebagai Kota Pariwisata dan Pelayanan perdagangan Barang dan jasa yang berwawasan lingkungan, kebangsaan dan sinergi dengan pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua
Visi dan Misi
Pasal 4
(1) Visi Daerah adalah Daerah sebagai Kota Pariwisata dan Pelayanan perdagangan Barang dan jasa yang berwawasan lingkungan dan kebangsaan.
(2) Misi Daerah, adalah :
a. Merancang struktur dan pola ruang wilayah daerah yang dititik beratkan kepada fungsi perdagangan dan jasa melalui proses pembagian yang proporsional sesuai karakteristik dan potensi masing-masing Pusat Pelayanan;
b. Mengembangkan kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh terutama di daerah pinggiran dan perbatasan kota agar tercipta keseimbangan pertumbuhan wilayah dan antar wilayah;
c. Melakukan pengawasan pemanfaatan ruang secara ketat, terpadu dan berlanjut terutama terhadap kawasan lindung atau kawasan yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung tetapi karena sifat dan fungsinya harus diperlakukan sebagai kawasan lindung; dan
d. Mensinergikan pemanfaatan ruang agar tercipta keseimbangan pemenuhan kebutuhan dasar, antar daerah dan nasional dalam koridor NKRI.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah ditetapkan kebijakan dan strategi perencanaan ruang wilayah kota.
(2) Kebijakan dan Strategi pelaksanaan perencanaan ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah;
b. Kebijakan dan strategi pola ruang wilayah; dan
c. Kebijakan dan strategi penetapan kawasan strategis.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi Struktur Ruang Wilayah
Pasal 6
Kebijakan dan strategi penetapan struktur ruang wilayah kota memuat :
(1) Kebijakan dan strategi penetapan sistem pusat kota;
(2) Kebijakan dan strategi penetapan fungsi Pusat Pelayanan Kota; dan
(3) Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana wilayah kota.
Paragraf 3
Kebijakan Dan Strategi Penetapan Sistem Pusat Kota
Pasal 7
(1) Penetapan sistem pusat kota dilakukan dengan menetapkan Kelurahan Kepanjen Kidul, Kepanjen Lor dan Kelurahan kauman sebagai pusat Kota Blitar sebagai kawasan pusat pelayanan serta simpul kegiatan masyarakat di wilayah kota.
(2) Strategi penetapan sistem pusat kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengembangan fungsi kota diarahkan sebagai pusat pemasaran dan perdagangan jasa (sekitar alun-alun), pusat perhubungan dan komunikasi, pusat kegiatan pariwisata (Makam Bung Karno, Istana Gebang, Kebun Rojo, dsb) serta pusat kegiatan sosial dan kemasyarakatan (taman kota/alun-alun);
b. Peruntukan lahan diarahkan untuk menampung kegiatan perkantoran, jasa, perbelanjaan, dan rekreasi;
c. Penataan sirkulasi diarahkan untuk memisahkan sirkulasi cepat dan lambat; dan
d. Pengaturan ruang diarahkan sebagai identitas ruang melalui bentuk spesifik.
Paragraf 4
Kebijakan Dan Strategi Penetapan Fungsi Pusat Pelayanan Kota
Pasal 8
Kebijakan penetapan fungsi Pusat Pelayanan Kota dilakukan dengan :
(1) Pengembangan struktur perkotaan secara berjenjang dan bertahan sesuai pengembangan perkotaan secara keseluruhan.
(2) Strategi pengembangan hirarki perkotaan yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :
a. Pengembangan pusat kota di Kelurahan Kepanjenkidul, Kepanjen Lor dan Kelurahan Kauman sebagai pusat pelayanan kota (PPK);
b. Pengembangan perkotaan meliputi Kelurahan Tanggung, Sentul, Bendogerit, Sananwetan, Pakunden, Sukorejo, Kelurahan Turi, Kelurahan Ngadirejo, Bendo, Plosokerep, Rembang, Klampok, Karangtengah, Gedog, Tanjungsari, Blitar, Tlumpu, dan Karangsari;
c. Memberdayakan fungsi pusat-pusat yang akan dibentuk, terlebih pada pusat dengan hierarki paling bawah; dan
d. Menjalin kerjasama dengan wilayah perkotaan lain untuk menunjang dan mempercepat perkembangan kota.
(3) Membentuk pusat kegiatan yang terintegrasi dan berhirarki kota untuk memfilter terjadinya arus pergerakan tarikan dari pusat-pusat bangkitan secara berlebihan ke pusat kota.
(4) Strategi pengembangan hirarki perkotaan yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan :
a. Penetapan pembagian pusat pelayanan kota (PPK) menjadi satu PPK dan tiga SPK yaitu PPK (Kelurahan Kepanjenkidul, Kepanjenlor, dan Kauman), SPK Sentul dan Tanggung (Kelurahan Ngadirejo, Tanggung, Bendo dan Sentul), SPK Bondogerit dan Sananwetan ( Kelurahan Bendogerit, Plosokerep, Rembang, Klampok, Karangtengah, Sananwetan dan Gedog) dan SPK Pakunden, Sukorejo dan Turi (Kelurahan Pakunden, Tanjungsari, Blitar, Sukorejo, Tlumpu, Turi dan Karangsari);
b. Pemantapan fungsi pusat pelayanan kota yaitu PPK sebagai pusat perdagangan jasa dan perkantoran; SPK Sentul dan Tanggung sebagai pusat pariwisata, olahraga dan konservasi; SPK Bondogerit dan Sananwetan sebagai pusat permukiman, pendidikan dan kesehatan, serta SPK Pakunden, Sukorejo dan Turi sebagai pusat permukiman dan industri;
c. Pemerataan penyebaran fasilitas perdagangan dan jasa untuk mendukung kegiatan perkotaan;
d. Pengembangan kawasan permukiman perkotaan beserta aktivitas pendukungnya; dan
e. Peningkatan aksesbilitas untuk penunjang kemudahan permukiman perkotaan.
Paragraf 5
Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Prasarana Wilayah Kota
Pasal 9
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah kota meliputi :
(1) Sistem jaringan prasarana transportasi
(2) Sistem jaringan energi/kelistrikan
(3) Sistem jaringan telematika
(4) Sistem jaringan prasarana sumber daya air kota
(5) Pengembangan sistem infrastruktur kota.
Pasal 10
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan :
(1) Pengembangan jaringan jalan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan wilayah kota, dengan strategi :
a. Pengembangan jaringan jalan untuk mendukung pengembangan industri, pengembangan pariwisata, pengembangan perdagangan dan jasa, serta pengembangan mobilitas umum;
b. Fungsi jalan Kolektor Primer yaitu ruas jalan yang menghubungkan Blitar - Malang dan Blitar - Kediri serta peningkatan fungsi jalan pada ruas jalan yang menghubungkan pusat kota dengan pusat SPK;
c. Peningkatan Kelas Jalan pada rencana jalan lingkar luar kota;
d. Pengembangan Jalur Lingkar Luar (outer) dan Dalam (inner) kota;
e. Pengembangan Jalan Tembus Widuri - Plosokerep; dan/atau
f. Pelebaran jaringan jalan pada pusat-pusat perkembangan dan jalur jalan potensial.
(2) Peningkatan pengelolaan jaringan jalan, dengan strategi :
a. Menetapkan struktur / hierarki jaringan jalan untuk mengurangi lalu lintas lokal yang melewati jalan arteri dan sebaliknya hierarki ditetapkan menurut : jalan kolektor primer, jalan kolektor sekunder dan jalan lokal; dan/atau
b. Mengoptimalkan ruas-ruas jalan yang tersedia bagi lalu lintas kendaraan dengan : pengelolaan lalu lintas secara menyeluruh, perbaikan dan penambahan rambu-rambu lalu lintas, penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki, mengurang kegiatan parkir dijalan dan penyediaan lokasi untuk PK-5 diluar badan jalan.
(3) Peningkatan pelayanan angkutan umum, dengan strategi :
a. Menyusun perencanaan menyeluruh tentang angkutan umum serta melakukan koordinasi perencanaan dan sinkronisasi pelaksanaan antar daerah terkait;
b. Mengembangkan dan menetapkan jenis moda angkutan umum yang boleh beroperasi didalam Kota, dan pembatasan jumlah unitnya; dan/atau
c. Menata kembali trayek dan rute lintasan masing-masing moda angkutan umum dengan mengutamakan berkembangnya moda angkutan mini/kecil kejalur-jalur lokal/lingkungan, sebaliknya mengarahkan moda angkutan besar seperti bis dan truk kejalur-jalur jalan berkapasitas besar seperti jalan arteri dan kolektor.
(4) Penataan kembali dan penambahan area parkir, dengan strategi :
a. Penataan penyediaan tempat parkir swasta dan pemerintah;
b. Menata/Mengendalikan penetapan biaya parkir swasta dan pemerintah;
c. Mengurangi penggunaan fasilitas parkir dalam jangka lama (sepanjang hari) terutama dikawasan-kawasan pusat kota yang lalu lintas kendaraannya padat dengan menetapkan ongkos parkir menurut durasi waktu parkir;
d. Melarang parkir pada ruas-ruas badan jalan utama / protokol, terutama pada periode sibuk;
e. Mewajibkan bangunan-bangunan umum dan bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha perdagangan dan jasa untuk menyediakan tempat parkir secara proporsional;
f. Parkir truk perlu ditertibkan untuk mengoptimalkan fungís Terminal barang (cargo) terutama yang berkaitan erat dengan masalah angkutan barang dan pergudangan;
g. Mewajibkan pemilik-pemilik gudang menyediakan tempat parkir truk yang memadai dilokasinya masing-masing; dan/atau
h. Pengembangan pola perparkiran melalui sistem parkir tertutup (off-street parking).
(5) Peningkatan pelayanan angkutan barang dan pergudangan, dengan strategi :
a. Pengelolaan lalu lintas angkutan barang terkait dengan proses optimalisasi terminal barang (cargo); dan/atau
b. Menyediakan fasilitas pergudangan pada lokasi pusat perdagangan dan zona industri.
(6) Pengembangan Jalur Sepeda, dengan strategi :
a. Menyiapkan jalur khusus untuk sepeda; dan/atau
b. Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dalam penertiban lokasi untuk jalur sepeda.
(7) Pengembangan jalur kereta api Blitar - Malang - Blitar mengacu pada RTRW Jawa Timur dan kebijakan PT.KAI, dengan strategi :
a. Peningkatan pelayanan terutama frekuensi kereta dan penambahan rute-rute pelayanan pada Blitar-Malang;
b. Pengembangan infrastruktur berupa peningkatan kapasitas dengan jalur ganda (double tracking);
c. Pembangunan lintasan sebidang pada persilangan dengan jalan raya; dan
d. Peningkatan fasilitas yang memadai yang mendukung KA sebagai moda angkutan umum.
(8) Peningkatan pengamanan jalur kereta api, dengan strategi :
a. Pengembangan sempadan kereta api dengan jalur hijau (konservasi);
b. Pengembangan palang pembatas jalur KA dengan jalan raya; dan/atau
c. Penetapan Konservasi sepanjang jalur rel malalui regulasi yang jelas dan tegas untuk meningkatakan keamanan dan menghindari penyalahgunaan fungsi lahan oleh masyarakat.
Pasal 11
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dilakukan dengan :
(1) Optimalisasi tingkat pelayanan dan perluasan daerah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan listrik kota, dengan strategi :
a. Melakukan koordinasi dengan pusat, propinsi dan PT. PLN;
b. Perluasan jaringan (pemerataan);
c. Pengembangan sumberdaya energi;
d. Pengembangan jaringan baru;
e. Peningkatan infrastruktur pendukung;
f. Penambahan dan perbaikan sistem jaringan;
g. Meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan; dan/atau
h. Mengembangkan sumber tenaga listrik alternatif seperti pemanfaatan energi biogas, tenaga angin dan lain-lain.
(2) Peningkatan Jaringan Distribusi, dengan strategi :
a. Jaringan Primer yaitu jaringan distribusi tegangan menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV. Jaringan ini dilektakkan pada jaringan jalan utama dengan menggunakan tiang beton setinggi 15 meter; dan/atau
b. Gardu Distribusi yaitu untuk menurunkan tegangan dari 20 KV menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan tegangan rendah.
(3) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sempadan SUTT sebagai kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan, dengan strategi :
a. Untuk penyaluran tegangan listrik sempadan ditetapkan 10-15 meter dari titik tengah gawang menara;
b. Sepanjang kanan kiri lahan kosong ditanami dengan pepohonan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau ( RTH); dan/atau
c. Penduduk disarankan tidak berada di luar rumah terutama pada malam hari, karena pada saat itu arus yang mengalir pada kawat penghantar SUTT lebih tinggi dari pada siang hari.
(4) Pengembangan Jaringan energi baru sebagai alternatif energi listrik, dengan strategi :
a. Pengembangan jaringan gas perkotaan baik untuk konsumsi industri maupun rumah tangga; dan/atau
b. Pengembangan jaringan energi listrik alternatif terbarukan melalui pemanfaatan energi mikro-hidro, energi angin, energi matahari/solar cell, biogas, bio massa, maupun energi lain yang dinilai relevan.
Pasal 12
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) dilakukan dengan :
(1) Peningkatan jangkauan pelayanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan strategi :
a. Pendistribusian jaringan sambungan telepon dari STO ke pelanggan meliputi jaringan distribusi primer, sekunder dan tersier; dan/atau
b. Pemasangan jaringan kabel telepon di wilayah perencanaan dilakukan di bawah jalur pejalan kaki/ trotoar diluar perkerasan jalan.
(2) Pengembangan jaringan telepon seluler, dengan strategi :
a. Penataan pembangunan jaringan telepon seluler diarahka pada pengembangan fasilitas yang dapat digunakan secara bersama antar provider sehingga meminimalisir kebutuhan lahan;
b. Pengembangan menara telekomunikasi bersama minimal 2 provider setiap BTS (Base Transmitting Service);
c. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan BTS (Base Transmitting Service) utuk telepon seluler; dan/atau
d. Menara telekomunikasi yang telah ada (eksisting) apabila secara teknis memungkinkan, harus digunakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu operator.
(3) Penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern, dengan strategi :
a. Peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan kota berupa informasi berbasis teknologi internet; dan/atau
b. Meningkatkan upaya penyediaan hotspot internet di beberapa lokasi strategis terutama pada kawasan perkantoran dan rekreasi masyarakat untuk mendukung pembangunan IT daerah.
Pasal 13
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) dilakukan dengan :
(1) Konservasi penyediaan air tanah untuk menjaga keseimbangan volume air tanah, dengan strategi :
a. Pengembangan sumur resapan perkotaan kolektif, sumur resapan dalam dan sumur resapan parit berorak; dan/atau
b. Melakukan sosialisasi kepadan masyarakat untuk melindungi persediaan air tanah.
(2) Optimalisasi fungsi dan pelayanan prasarana pengairan, dengan strategi :
a. Mempertahankan jaringan irigasi yang telah ada baik irigasi teknis, setengah teknis maupun irigasi sederhana;
b. Peningkatan jaringan irigasi sederhana dan setengah teknis;
c. Pencegahan pendangkalan saluran irigasi; dan/atau
d. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung.
Pasal 14
Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah seperti yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (5) dilakukan dengan :
(1) Pengembangan jaringan air minum dengan pemeliharaan jaringan, peningkatan kuantitas dan kualitas air minum untuk melayani kebutuhan perumahan, dengan strategi :
a. Bekerjasama dengan kabupaten Blitar untuk mencari sumber air atau sungai yang mempunyai debit cukup untuk sumber PDAM dengan sistem gravitasi;
b. Penyediaan air baku secara memadai terus diupayakan dan menjaga standart kualitas sumber;
c. Segera melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas instalasi air bersih beserta jaringan distribusinya;
d. Wilayah yang padat penduduk dan kondisi air tanahnya kurang baik agar memperoleh prioritas pelayanan;
e. Memperluas pelayanan hidran umum pada daerah-daerah yang tingkat pelayanan air bersihnya masih rendah dan masyarakat berpenghasilan rendah; dan/atau
f. Menekan tingkat kebocoran dengan rehabilitasi jaringan-jaringan yang sudah rusak.
(2) Pemanfaatan potensi sumber air sebagai sumber penyediaan air minum, dengan strategi :
a. Perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan air; dan/atau
b. Pengembangan bak penampung pada lokasi sumber air potensial.
(3) Memaksimalkan fungsi drainase sebagai saluran pematusan air hujan, dengan strategi :
a. Mempertahankan saluran drainase yang sudah ada dengan jalan mengevaluasi kapasitas saluran;
b. Memanfaatkan sungai-sungai yang ada sebagai saluran penggelontoran;
c. Mengamankan daerah hulu sungai dari ancaman pencemaran air dengan mengawasi secara ketat kegiatan/usaha penduduk yang berpotensi menimbulkan pencemaran air;
d. Mengendalikan pembangunan didaerah hulu dengan membatasi pembangunan secarta besar-besaran (massa) untuk tidak menambah beban banjir didaerah hilir; dan/atau
e. Mengamankan jalur-jalur lintasan banjir dari kegiatan pembangunan skala besar dan kepadatan tinggi.
(4) Memperbaiki sistem drainase untuk mengurangi genangan air, dengan strategi :
a. Penataan kembali sistem irigasi yang melintasi Kota Blitar diantaranya di perempatan Jalan Wahidin - Anjasmoro - Jl. RA. Kartini - Jl. Kalicari - Jl. Madura - Jl. Tanjung;
b. Penambahan dan penempatan bangunan penunjang/utilitas drainase (inlet tegak - datar, manhole, bak kontrol, trashrack, bangunan terjunan, gorong-gorong/sudetan dan gill);
c. Sistem air buangan terpisah dengan sistem irigasi;
d. Pendimentasian ulang pada saluran yang mengalami overflow dan saluran baku (khususnya pada daerah yang mengalami perubahan tata guna tanah);
e. Pengerukan sedimentasi, sampah dan normalisasi saluran drainase; dan/atau
f. Memperbaiki dan membangun pintu-pintu air penggelontoran pada sistem makro
(5) Optimasi tingkat penanganan sampah, air limbah dan sanitasi perkotaan, dengan strategi :
a. Optimalisasi fungsi Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPESATU) di Kelurahan Gedog;
b. Pengembangan IPESATU di setiap kecamatan;
c. Pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle); dan/atau
d. Perbaikan dan pengembangan sistem sanitasi dan pengelolaan air limbah perkotaan.
(6) Pengembangan Jaringan Prasarana Pemadam Kebakaran perkotaan, sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki serta jalur evakuasi bencana, dengan strategi :
a. Perbaikan dan pemeliharaaan sarana dan prasarana PMK dan jaringan pejalan kaki yang telah ada;
b. Pengadaan pos PMK berikut sarana dan prasarananya terutama pada daerah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran; dan/atau
c. Penentuan jalur evakuasi bencana.
Paragraf 6
Kebijakan dan Strategi Pola Ruang Wilayah
Pasal 15
Kebijakan dan strategi penetapan pola ruang wilayah kota memuat :
(1) Kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung; dan/atau
(2) Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya.
Paragraf 7
Kebijakan Dan Strategi Pemantapan Kawasan Lindung
Pasal 16
(1) Kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung seperti yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan :
(2) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya, dengan strategi :
a. Pengembalian fungsi pada kawasan yang mengalami kerusakan, melalui penanganan secara teknis dan vegetatif;
b. Pada kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya tetapi terjadi alih fungsi untuk budidaya maka perkembangan dibatasi dan dikembangkan tanaman yang memiliki fungsi lindung;
c. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan resapan air harus dipertahankan;
d. Peningkatan peran serta dari masyarakat sekitar kawasan;
e. Peningkatan kesadaran akan lingkungan melalui pendidikan, pariwisata, penelitian dan kerjasama pengelolaan kawasan; dan/atau
f. Mengupayakan untuk mempertahankan daerah resapan dengan penanaman massal tanaman buah-buahan tanaman keras.
(4) Konservasi dan Pengembangan hutan kota sebagai daerah resapan air, dengan strategi :
a. Melakukan konservasi terhadap hutan kota yang sudah ada; dan/atau
b. Mengembangkan hutan kota baru terutama di bagian utara kota.
(5) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan mata air, dengan strategi :
a. Pemberian papan peringatan yang dipasang ditiap lokasi sumber mata air;
b. Sosialisasi kepada warga sekitar agar ikut menjaga kelestarian sumber air; dan/atau
c. Kawasan sempadan mata air difungsikan untuk penananaman vegetasi yang sesuai
(6) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan sungai, dengan strategi :
a. Untuk kawasan sempadan yang kondisinya masih baik (tidak ada pengguna lahan terbangun) maka dilakukan pelarangan akitifitas lahan terbangun sepanjang sungai tersebut;
b. Untuk kawasan sempadan yang telah digunakan sebagai lahan terbangun perlu dibatasi pengembangannya;
c. Sempadan sungai sebaiknya difungsikan untuk kawasan penghijauan, selain berfungsi untuk melindungi juga dapat memberikan kontribusi bagi pelestarian lingkungan kota yang lebih asri; dan/atau
d. Perlindungan sungai dengan jalan inspeksi dan penanaman tanaman keras.
(7) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan SUTT, dengan strategi :
a. Pemberian papan peringatan larangan melakukan aktifitas kegiatan di bawah jaringan pada jarak minimal 25 meter dari garis tengah tiang SUTT dan tinggi maksimal 20 meter;
b. Untuk kawasan sempadan yang telah terdapat bangunan dibatasi perkembangannya baik vertikal maupun horisontal; dan/atau
c. Untuk kawasan yang belum terdapat aktifitas digunakan sebagai RTH dengan vegetasi yang tidak tinggi tajuknya.
(8) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan rel KA, dengan strategi :
a. Pelarangan kegiatan terbangun disekitar rel KA;
b. Untuk kawasan yang sudah digunakan kegiatan terbangun, dilakukan pembatasan pembangunan baik vertikal maupun horizontal; dan/atau
c. Pemanfaatan kawasan untuk jalur hijau.
(9) Menyediakan ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dari luas wilayah daerah, dengan strategi :
a. Mempertahankan ruang terbuka hijau publik yang sudah ada; dan/atau
b. Menyediakan ruang terbuka hijau baru meliputi Relokasi Kebon Binatang Mini, Pengembangan agrowisata blimbing, pengembangan road race, pengembangan makam terpadu, pengembangan jalur hijau sempadan sungai, SUTT dan Rel KA, penghijauan sekitar mata air dan sebagainya.
(10) Menyediakan ruang terbuka hijau privat sebesar 10% dari luas wilayah daerah, dengan strategi :
a. Mempertahankan sawah irigasi teknis sebagai ruang terbuka hijau;
b. Pengembangan permukiman dengan KDB maksimal 70%;
c. Mempertahankan daerah resapan di kota bagian utara sebagai ruang terbuka hijau; dan/atau
d. Penerapan sistem insentif dan disinsentif.
(11) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan cagar budaya, dengan strategi :
a. Mempertahankan dan memelihara keberadaan cagar budaya terutama yang berhubungan dengan sejarah perjuangan bangsa;
b. Memelihara nilai dan fungsinya sebagai peninggalan sejarah dan objek penelitian;
c. Pelaksanaan kerjasama pengelolaan kawasan; dan/atau
d. Upaya-upaya penanganan dengan konservasi, preservasi, restorasi, rehabilitasi, renovasi, rekonstruksi, adaptasi revitalisasi, addisi, gentifikasi, dan demolisi.
(12) Pengembangan kawasan cagar budaya, dengan strategi :
a. Pengembangan kawasan cagar budaya untuk kegiatan pariwisata dan ilmu pengetahuan;
b. Penataan taman/fasilitas penunjang termasuk upaya promosi dan pemanfaatannya; dan/atau
c. Pengembangan kawasan cagar budaya dengan tidak merusak fungsi lindung.
(13) Perlindungan terhadap letusan Gunung Berapi Kelud, dengan strategi :
a. Mengantisipasi bahaya letusan, dengan melakukan konservasi secara ketat terhadap jaringan aliran lahar dan disekitar bendungan lahar; dan/atau
b. Pemahaman kepada masyarakat terhadap posisi tempat tinggal yang rawan bencana sehingga memiliki kesiapan jika terjadi bencana.
(14) Penetapan sistem evakuasi bencana letusan Gunung Berapi Kelud, dengan strategi :
a. Penetapan lokasi titik pengumpulan pengungsi diarahkan untuk memanfaatkan lapangan, Balai Kecamatan, dan sekolah. Adapun wilayah yang diprioritaskan menjadi lokasi pengumpulan adalah Kelurahan Rembang, Tlumpu, Plosokerep, Karangsari, dan Kecamatan Sukorejo; dan/atau
b. Peningkatan penyediaan peralatan untuk menangani pengungsi misalnya; tenda lapangan, dapur umum, WC umum, sistem pengadaan air bersih darurat, dan bantuan pengobatan.
(15) Penanggulangan kebakaran, dengan strategi :
a. Penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
b. Menata dan mengatur akses masuk permukiman baik lama maupun baru untuk akses mobil kecil PMK; dan/atau
c. Bekerjasama antar instansi terkait dalam penanggulangan kebakaran seperti Dinas Perhubungan, Aparat Kepolisian, dan sebagainya.
Paragraf 8
Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya
Pasal 17
(1) Kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung seperti yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dilakukan dengan :
(2) Peningkatan kualitas kawasan permukiman eksisting, dengan strategi meliputi :
a. Peremajaan melalui renovasi, rehabilitasi rumah kumuh;
b. Lingkungan perumahan padat dan kumuh perlu ditempuh dengan program rusunawa atau rusunami;
c. Peningkatan fungsi rumah terintegrasi dengan fungsi lain seperti ruko dan rukan; dan/atau
d. Penataan sanitasi di perumahan.
(3) Pengembangan kawasan permukiman baru secara masal, KPR-BTN dan developer sesuai kebutuhan, dengan strategi meliputi :
a. Penyediaan lahan cadangan untuk permukiman;
b. Tidak dibangun pada daerah konservasi (sungai, mata air, jaringan SUTT, dan rel KA);
c. Memperhatikan kelerengan/ketinggian sebagai syarat layak bagi kawasan terbangun;
d. Pengembangan sistem permukiman kompak; dan/atau
e. Harus ditunjang dengan kemudahan aksesbilitas.
(4) Menetapkan daerah sebagai pusat perdagangan barang dan jasa di SWP Blitar dan sekitarnya, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan Pusat perbelanjaan (Shoping Centre), Wisata Kuliner dan Penataan PKL pada bekas Pasar Wage;
b. Melakukan Revitalisasi Pasar Templek agar tetap menjadi salah satu potensi perdagangan daerah;
c. Penetapan kawasan strategis perdagangan barang dan jasa;
d. Pengukuhan fungsi kawasan strategis perdagangan barang dan jasa dikaitkan dengan kawasan perencanaan lainnya;
e. Penataan dan pengaturan sistem dan pola hubungan antar pasar yang mengarah pada masing-masing pasar memiliki fungsi khusus;
f. Penyediaan prasarana perdagangan secara regional; dan/atau
g. Penyediaan infrastruktur yang memadai dan menunjang perkembangan kegiatan perdagangan.
(5) Pengembangan sektor perdagangan dan jasa untuk mewujudkan stabilitas harga dan kesatuan pasar, dengan strategi meliputi :
a. Pembinaan golongan ekonomi lemah;
b. Pemberian informasi pasar; dan/atau
c. Pembinaan usaha niaga.
(6) Penataan kawasan perkantoran baru diarahkan pada pemusatan layanan perkantoran pemerintah pada kawasan pelayanan publik, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan lokasi bekas Pasar Ikan (sebelah Timur Kantor Bappeda Kota Blitar) dikembangkan sebagai kegiatan perkantoran;
b. Pengembangan kawasan perkantoran diarahkan pada pemusatan layanan perkantoran pemerintah pada kawasan pelayanan publik;
c. Perkantoran swasta tertama yang berhubungan dengan perdagangan dan jasa diarahkan di kawasan strategis perdagangan barang dan jasa; dan/atau
d. Pengaturan dan pengawasan pembangunan perkantoran mulai dari perencanaan melalui Ijin mendirikan bangunan dengan memperhatikan persyaratan pembangunan gedung sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.Pembangunan perkantoran harus memenuhi koefisien Dasar bangunan 60:40.
(7) Memperkuat sektor industri sebagai basis pengembangan ekonomi wilayah, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan dan pemberdayaan industri kecil dan home industri untuk pengolahan hasil pertanian dan perkebunan;
b. Pengembangan sentra industri kecil di Kelurahan Tanggung, Pakunden, dan Karangsari;
c. Pengembangan pusat promosi dan pemasaran hasil industri kecil dan kerajinan;
d. Peningkatan kegiatan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah serta menarik investasi;
e. Mengembangkan jenis-jenis industri yang memiliki keterkaitan kuat dengan sektor-sektor lainnya seperti perdagangan dan pertanian serta memiliki kadar polusi rendah dan lahan yang tidak luas;
f. Memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha dan meningkatkan volume ekspor khususnya produk yang memilki keunggulan kompetitf seperti sambel pecel, kendang sentul dan lain-lain; dan/atau
g. Peningkatan kualitas produk dan daya saing dengan modal sejenis berdasarkan kemampuan dan teknologi yang dikuasai pengusaha/pengrajin.
(8) Pengembangan kawasan agroindustri untuk meningkatkan perekonomian wilayah kota, dengan strategi meliputi :
a. Penyediaan lahan cadangan untuk pengembangan kawasan industri di Kelurahan Blitar;
b. Meningkatkan aksesbilitas menuju kawasan industri;
c. Peran serta aktif dari Pemerintah Daerah untuk mencari investor dan daerah pemasaran baik dalam maupun luar negeri; dan/atau
d. Menumbuhkan mental pengusaha kepada seluruh elemen masyarakat.
(9) Mengembangkan pariwisata yang dilandasi supremasi hukum, nilai agama, pelestarian budaya dan lingkungan hidup, dengan strategi meliputi :
a. Pemantapan nilai-nilai agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika pembangunan pariwisata bagi insan pariwisata daerah;
b. Pelestarian kebudayaan dan kesenian daerah untuk dijadikan objek dan daya tarik wisata dalam memperkukuh jati diri daerah; dan/atau
c. Mempromosikan produk baru yang berbasis masyarakat, kelokalan dan keaslian serta bertema spesifik seperti spiritual, petualangan, perjuangan, desa wisata dan sebagainya.
(10) Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta sebagai pelaku utama dan pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam usaha pertumbuhan kegiatan pariwisata; dan/atau
b. Pemerintah Daerah melakukan pengarahan dan pengawasan program-program kegiatan kepariwisataan.
(11) Menumbuhkan, memelihara dan meningkatkan citra daerah sebagai destinasi kelas dunia yang menarik, aman dan nyaman melalui upaya pemasaran, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan rasa aman bagi masyarakat dan swasta dalam melakukan kegiatan pariwisata;
b. Peningkatan rasa aman bagi wisatawan terutama dilingkungan usaha pariwisata daerah; dan/atau
c. Reposisikan citra kepariwisataan melalui peningkatan peran dan fungsi media centre sebagai alat untuk mengangkat kembali citra positif sebagai DTW (daerah tujuan wisata) dunia dan mengembangkan sistem pemasaran yang canggih, terpadu dan berorientasi global.
(12) Optimalisasi promosi produk-produk wisata dan daerah tujuan wisata melalui pemasara terpadu antara pemerintah pusat, daerah dan swasta, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan pemanfaatan peran media masa dan teknologi informasi dalam promosi maupun layanan informasi pariwisata;
b. Promosi pariwisata melalui pengembangan home page (internet), elektronik marketing, pemasangan iklan, printed material dan paket wisata;
c. Pengembangan riset, studi dan analisa pasar pariwisatanasional dan internasional dalam mendukung upaya pemasaran pariwisata daerah; dan/atau
d. Menekankan pelaksanaan kegiatan promosi kepada segmen potensial (cruise and honey mooner).
(13) Mengembangkan kerjasama dan kesepakatan internasional guna meningkatkan peranan daerah di berbagai Negara/organisasi pariwisata internasional, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan perjuangan dalam kepentingan pariwisata daerah dalam organisasi dan forum pariwisata internasional ; dan/atau
b. Mengupayakan kerjasama internasional yang sinergi dengan kebijakan/strategi/program/ dan kegiatan nasional melalui kerjasama bilateral/multilateral.
(14) Mengarahkan dan meratakan pembangunan usaha pariwisata daerah untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara merata, sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mendorong pertumbuhan investasi, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan kunjungan wisatawan, memperluas penyebaran wisatawan mancanegara, memperpanjang tinggal dan memperbesar pengeluaran per hari per kunjungan daerah;
b. Mempertinggi dan memperluas kerjasama dengan pihak III menyangkut program investasi pengelolaan objek wisata; dan/atau
c. Pengembangan Wisata Water Park Sumber Udel dalam skala Regional dengan segala panambahan kelengkapan fasilitas pendukung.
(15) Membuka kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil, menengah dan mengembangkan produk wisata yang mendorong pertumbuhan wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara serta meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia usaha pariwisata, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam upata peningkatan pariwisata daerah khususnya masyarakat yang ada disekitar kawasan pariwisata;
b. Pemberdayaan usaha kecil, menengah, koperasi dan masyarakat dibidang usaha pariwisata; dan/atau
c. Peningkatan kesempatan luas bagi semua lapisan masyarakat untuk berusaha dan berkarya dibidang pariwisata, termasuk para penyandang cacat.
(16) Peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan kepariwisataan, dengan strategi meliputi :
a. Mengoptimalkan dukungan sarana dan prasarana yang ada;
b. Mencari sumber-sumber objek baru yang potensial dikembangkan menjadi tempat kunjungan wisata yang layak dikembangkan;
c. Memperluas dan meningkatkan jaringan transportasi menuju kawasan dan tempat wisata; dan/atau
d. Meningkatkan pengelolaan dan manajemen pelayanan wisata.
(17) Menyediakan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) sebagai kebutuhan ruang aktivitas terutama aktivitas sosial budaya masyarakat dan aktivitas pendukung daerah sebagai Kota Pariwisata dan Perdagangan dan Jasa, dengan strategi meliputi :
a. Penyediaan dan penataan kawasan parkir;
b. Penyediaan sarana kegiatan olahraga dan kegiatan rekreasi; dan/atau
c. Penyediaan plasa, monumen, landmark.
(18) Pengelolaan kawasan pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan bidang dan komoditi unggulan secara intensif maupun ekstensif serta melalui pengolahannya;
b. Peningkatan intensifikasi sawah beririgasi teknis dan sawah abadi;
c. Optimalisasi pemanfaatan fasilitas pemasaran produk pertanian/perikanan/peternakan unggulan daerah dengan pengembangan sarana dan prasarana penunjang; dan/atau
d. Pengembangan kemitraan dengan masyarakat petani.
(19) Perlindungan sawah irigasi teknis, dengan strategi meliputi :
a. Mempertahankan fungsi sawah dengan menetapkan lahan sawah abadi atau penggantian lahan yang telah mengalami alih fungsi khususnya bagi sawah kelas I, dengan diikuti peningkatan irigasi;
b. Perlindungan sawah irigasi teknis untuk menunjang ketersediaan ruang terbuka hijau khususnya resapan air; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan pada sawah irigasi teknis yaitu seluas 500m dari as jalan pada ruas jalan utama.
(20) Pengembangan sekor informal diarahkan pada penertiban, penataan dan penyediaan lokasi khusus untuk usaha sektor informal, dengan strategi meliputi :
a. Menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk tempat pengembangan sektor informal;
b. Pentaan dan penertiban yang diikuti relokasi untuk pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan kawasan peruntukkan yang telah ditetapkan; dan/atau
c. Melakukan upaya penertiban pedagang sektor informal yang berlokasi di bahu jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
(21) Pengelolaan sektor informal perdagangan, dengan strategi meliputi :
a. Mengoptimalkan rencana pengembangan sektor informal perdagangan (PK5);
b. Meningkatkan permodalan usaha/akses terhadap permodalan;
c. Peningkatan kelembagaan usaha perdagangan;
d. Meningkatkan akses terhadap pasar; dan/atau
e. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pelaku usaha perdagangan.
(22) Pengelolaan sektor informal jasa, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan permodalan usaha/akses terhadap permodalan;
b. Peningkatan kelembagaan usaha perdagangan;
c. Meningkatkan akses terhadap pasar; dan/atau
d. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pelaku usaha.
(23) Pengelolaan sektor informal industri kecil, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan hubungan kemitraan dengan usaha supplier bahan baku, pedagang pengepul, koperasi, BUMN, pengusaha menengah, dan industri kecil informal lain;
b. Meningkakan peran pemerintah sebagai fasilitator investasi dan sumber informasi pemasaran;
c. Meningkatkan permodalan usaha/akses terhadap permodalan;
d. Meningkatkan akses terhadap pasar;
e. Meningkatkan inovasi teknologi tepat guna dan diversifikasi produk;
f. Meningkatkan kualitas SDM sektor informal industri di bidang organisasi dan manajemen; dan/atau
g. Menghimpun dan menyusun data tentang usaha kecil informal dalam rangka menyusun strategi dan pola pembinaan dan pengembangan usaha.
(24) Peningkatan kualitas pendidikan, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan mutu dan akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan melalui penyediaan laboratorium, ruang kerja dan ruang keterampilan;
b. Penyediaan kursus pendidikan keterampilan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat; dan/atau
c. Menyesuaikan pendidikan dengan pembangunan yaitu melalui penerapan kurikulum muatan lokal, penyesuaian jumlah dan komposisi lulusan dan kerjasama dengan usaha perdagangan dan industri daerah.
(25) Pengembangan fasilitas pendidikan baru berbasis pendidikan kejuruan, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan pendidikan berbasis kesehatan dengan mengembangkan Perguruan Tinggi program studi unggulan kesehatan, keperawatan dan Kedoteran serta pengembangan Politeknik;
b. Pada tahap awal, dikembangkan perguruan tinggi dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan yang sudah ada seperti eks STM Negeri untuk PT Politeknik atau penyediaan fasilitas PT di Jl. Dr. Sutomo menggunakan fasilitas untuk PT yang berbasis kesehatan; dan/atau
c. Pengembangan sektor pendidikan yang dikaitkan dengan pengembangan wisata kota dalam bentuk pengembangan Institusi Pendidikan yang berbasiskan Kepariwisataan, Sekolah Kejuruan (Pengembangan STM Komplek), dan juga kerjasama pengembangan Pendidikan Negeri.
(26) Meningkatkan kesehatan dasar masyarakat melalui peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana kesehatan, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung;
b. Peningkatan kualitas tenaga kesehatan; dan/atau
c. Penyediaan obat-obatan dengan harga yang terjangkau serta variasi jenis yang beragam.
(27) Peningkatan manajemen pelayanan kesehatan, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan sisem informasi yang terpadu meliputi informasi manajemen kesehatan;
b. Informasi upaya teknis kesehatan;
c. Informasi kesehatan untuk masyarakat dan informasi teknis bidang kesehatan; dan/atau
d. Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan, pengaturan hukum dibidang kesehatan.
(28) Pengembangan fasilitas peribadatan dengan mempertimbangkan unsur proporsi dan kebutuhan umat dan lokasi pembangunannya, dengan strategi meliputi :
a. Proporsi pembangunan tempat ibadah disesuaikan dengan proporsi umat dan kebutuhan umat masing-masing agama;
b. Pembangunan tempat ibadah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari warga masyarakat setempat;
c. Ketentuan dan syarat-syarat mendirikan bangunan peribadatan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; dan/atau
d. Pengembangan Islamic Centre di SPK Sentul-Tanggung Kelurahan Kauman.
(29) Menetapkan kawasan militer Yonif 511 sesuai fungsinya, dengan strategi meliputi :
a. Membatasi antara lahan terbangun di sekitar kawasan khusus dengan kawasan lainnya yang belum terbangun sehingga diperoleh batas yang jelas dalam pengelolaannya;
b. Pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat atau pemerintah, harus berdasarkan kerjasama berdasarkan ketentuan yang telah disepakati sehingga akan menguntungkan kedua belah pihak;
c. Rencana pengembangan kawasan khusus untuk masa yang akan datang belum ada, namun secara khusus pula apabila diperlukan pengembangan atau relokasi dapat dilakukan penetapan lebih lanjut yang disesuaikan dengan rencana tata ruang; dan/atau
d. Pengendalian kawasan sekitar secara ketat.
Paragraf 9
Kebijakan dan Strategi Penetapan Kawasan Strategis
Pasal 18
Strategi penetapan kawasan strategis didasarkan pada beberapa sudut kepentingan meliputi :
(1) Aspek ekonomi;
(2) Aspek lingkungan;
(3) Aspek sosial budaya; dan
(4) Aspek pendayagunaan SDA dan teknologi tinggi.
Pasal 19
Kebijakan dan Strategi penetapan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) meliputi :
(1) Menetapkan kawasan perdagangan dan jasa sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek ekonomi, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan dan penataan pasar - pasar tradisional daerah;
b. Pengembangan sarana dan prasarana pendukung pasar legi;
c. Kemudahan dalam hal pengurusan ijin usaha dan penghilangan pungutan - pungutan sebagai biaya tidak resmi;
d. Penyediaan lokasi usaha perdagangan yang tertata dan aksesibel oleh konsumen maupun arus barang;
e. Penyediaan infrastruktur pasar yang baik, seperti: jalan, sanitasi, pembuangan sampah, air bersih, instalasi listrik dan telepon serta instalasi kebakaran;
f. Pengembangan suprastruktur / bangunan fisik pasar yang akan dikembangkan pengaturan sirkulasi lalu lintas di lingkungan pasar yang akan dikembangkan; dan/atau
g. Pengaturan jaringan transportasi sekitar pasar.
(2) Menetapkan kawasan pariwisata sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek ekonomi, dengan strategi meliputi :
a. Menghubungkan beberapa obyek wisata yang ada seperti kebun Rojo, Monumen Supriyadi, dan menempatkan komplek wisata Bung Karno sebagai fokal point;
b. Penataan sirkulasi untuk memisahkan kendaraan keluar dan masuk serta memisahkan sirkulasi cepat dan lambat;
c. Penataan lokasi pedagang souvenir pada jalur pergerakan lambat;
d. Penataan lokasi penginapan disekitar kawasan;
e. Pengaturan ruang luar diarahkan agar mampu memberikan identitas ruang melalui bentukan spesifik; dan/atau
f. Peruntukan lahan diarahkan untuk menampung kegiatan wisata dan pendukungnya.
Pasal 20
Kebijakan dan Strategi penetapan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) meliputi :
(1) Menetapkan hutan kota Kebon Rojo sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek Lingkungan, dengan strategi meliputi :
a. Pengembangan hutan kota Kebon Rojo dengan fasilitas pendukung yang memadai sebagai fungsi budidaya;
b. Pengawasan dan pengendalian ketat terhadap kerusakan yang diakibatkan kegiatan budidaya; dan/atau
c. Mempertahankan hutan kota Kebon Rojo sebagai daerah resapan air.
(2) Menetapkan sumber mata air sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek Lingkungan, dengan strategi meliputi :
a. Pemanfaatan mata air sebagai sumber penyediaan air bersih di wilayah kota;
b. Pembatasan kegiatan terbangun di sekitar mata air untuk mempertahankan debit air; dan/atau
c. Konservasi/penghijauan pada sempada mata air.
Pasal 21
Kebijakan dan Strategi penetapan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) meliputi :
(1) Menetapkan kawasan perkantoran pemerintah sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Meletakkan kawasan pelayanan public dalam satu wilayah; dan/atau
b. Penataan pusat pelayanan public di wilayah PPK III yaitu di Jl. Kalimantan.
(2) Menetapkan Komplek Makam Bung Karno sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Menggunakan komplek Makam Bung Karno sebagai tempat interaksi antar masyarakat kota maupun dengan masyarakat luar kota;
b. Pengembangan fasilitas pendukung seperti penginapan/hotel, agen wisata, taman parkir, dan lain-lain; dan/atau
c. Pengawasan dan pengendalian dari kerusakan.
(3) Menetapkan Makam Aryo Blitar sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas penunjang;
b. Konservasi cagar budaya; dan/atau
c. Pengawasan dan pengendalian dari kerusakan.
(4) Menetapkan kawasan pendidikan sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas pendidikan; dan/atau
b. Pengembangan fasilitas pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
(5) Menetapkan kawasan olahraga sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek sosial budaya, dengan strategi meliputi :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas olahraga; dan/atau
b. Pengembangan fasilitas olahraga untuk mewujudkan daerah sebagai kota yang sehat.
Pasal 22
Kebijakan dan Strategi penetapan kawasan strategis kota sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (4) meliputi :
(1) Menetapkan kawasan industri sebagai kawasan strategis berdasarkan aspek pendayagunaan SDA dan Teknologi Tinggi, dengan strategi meliputi :
a. Mengembangkan jenis-jenis industri yang memiliki keterkaitan kuat dengan sektor-sektor lainnya seperti perdagangan dan pertanian serta memiliki kadar polusi rendah dan lahan yang tidak luas;
b. Memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha dan meningkatkan volume ekspor khususnya produk yang memilki keunggulan kompetitf seperti sambel pecel, kendang sentul dan lain-lain;
c. Pengembangan industri skala kecil dan kerajinan terutama industri gembol jati, tahu, pengolahan belimbing; dan/atau
d. Peningkatan kualitas produk dan daya saing dengan modal sejenis berdasarkan kemampuan dan teknologi yang dikuasai pengusaha/pengrajin.



14/02/10 09:01:08 am,