BAB III

by admin Email

BAB III

RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH

Bagian Pertama

Umum

Pasal 23

Struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan arahan pengembangan sistem perkotaan, sistem fungsi pelayanan kota dan arahan sistem jaringan prasarana wilayah kota.

Bagian Kedua

Sistem Perkotaan

Pasal 24

Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi :

a. Pusat Pelayanan Kota/PPK; dan

b. Subpusat Pelayanan Kota (SPK);

Pasal 25

(1) Pusat kota yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, adalah :

a. Kelurahan Kepanjenkidul;

b. Kelurahan Kepanjenlor;

c. Kelurahan Kauman; dan

d. Sebagian Kelurahan Sukorejo.

(2) Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, adalah :

a. SPK SENTUL-TANGGUNG adalah Kelurahan Ngadirejo,Bendo, Tanggung dan Sentul;

b. SPK BENDOGERIT-SANANWETAN adalah Kelurahan Bendogerit, Plosokerep, Klampok, Rembang, Karangtengah, Sananwetan, Gedog; dan

c. SPK SUKOREJO-PAKUNDEN-TURI adalah Kelurahan Pakunden, Tanjungsari, Blitar, Sukorejo, Tlumpu, Turi dan Karangsari.

Bagian Keempat

Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Kota

Pasal 26

Sistem jaringan prasarana wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi :

a. Sistem jaringan prasarana transportasi meliputi : jalan dan kereta api;

b. Rencana Sistem Jaringan Telematika;

c. Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air;

d. Rencana Sistem Jaringan Drainase;

e. Rencana Sistem Jaringan Energi;

f. Rencana Sistem Jaringan Prasarana Lingkungan; dan

g. Rencana Sistem Jaringan Pemadam Kebakaran (PMK).

Paragraf 1

Rencana Pengembangan Prasarana Transportasi Jalan

Pasal 27

(1) Rencana pengembangan sistem prasarana transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri dari prasarana jalan umum yang dinyatakan dalam status dan fungsi jalan, prasarana terminal penumpang jalan, angkutan umum/massal perkotaan, serta prasarana pejalan kaki.

(2) Pengelompokan jalan berdasarkan status dapat dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

(3) Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan dibagi kedalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.

(4) Pengelompokan jalan berdasarkan sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.

(5) Rencana pengembangan prasarana jalan meliputi arahan pengembangan bagi jalan nasional jalan tol, jalan nasional bukan jalan tol, jalan provinsi, jalan lintas/tembus kota dan jalan lingkar.

(6) Pengembangan prasarana jalan meliputi pengembangan jalan baru dan pengembangan jalan yang sudah ada.

Pasal 28

(1) Fungsi Jalan Kolektor sekunder yaitu ruas jalan yang menghubungkan antara Blitar - Malang, dan Blitar - Kediri. Ruas jalan yang dikembangkan meliputi ruas jalan:

a. Jalan S. Supriyadi - Jalan Imam Bonjol - Jalan Kalimantan - Jalan Bali - Jalan Kenari;

b. Jalan S. Supriyadi - Jalan Pahlawan - Jalan Sultan Agung - Jalan A.Yani - Jalan Merdeka - Jalan Anggrek - Jalan Cemara; dan

c. Jalan Tanjung -Jalan Cepaka - Jalan Veteran.

(2) Fungsi Jalan Kolektor Sekunder yaitu ruas jalan yang menghubungkan antara pusat kota dengan pusat - pusat kecamatan ataupun Pusat Pelayanan Kota. Ruas jalan yang dikembangkan meliputi ruas jalan :

a. Jalan Ciliwung;

b. Jalan Bali - Jalan Veteran; dan

c. Jalan Jati - Jalan Tanjung - Jalan Cempaka.

(3) Fungsi Jalan Lokal yaitu ruas jalan yang menghubungkan pusat kecamatan ataupun Pusat Pelayanan Kota dengan pusat permukiman, dan yang menghubungkan antar wilayah permukiman. Ruas jalan yang dikembangkan adalah ruas jalan selain jalan - jalan diatas.

(4) Jalan Lingkar Luar (Outer Ring Road);

Jl Duriyat - Jl Maluku - Jl Halmahera - Jl Kenari - Jl Palem - Jl Cemara - Jl Widuri - Jl Raras Wuyung - Jl Tirtoyudo - Jl Tanjung - Jl Kalimas - Jl Mahakam - Jl Kali Brantas - Jl. Cicadas - Jl Cimanur - Jl Ciliwung - Jl Panjaitan - Jl. Ir Sukarno - Jl Muara Takus - Jl Toyorejo - Desa Pojok - Kembali ke jalan S. Supriyadi. (berdasarkan RTRW Kota Blitar 2008-2027)

(5) Jalan Lingkar Dalam (Inner Ring Road) ;

Jl Imam Bonjol - Jl A Yani - Jl. Veteran- Jl Melati - Jl Anggrek - Jl Mayang - Jl Asahan - Jl Musi - Jl Anjasmoro - Jl Kelud - Jl Raung - Jl Kalicari - Jl Kalasan - Jl Borobudur - Jl Halmahera - Jl Supriyadi - Jl J.A Suprapto - Jl Imam Bonjol

(6) Peningkatan jalan tembus Widuri-Plosokerep yang sudah ada di daerah.

Paragraf 2

Rencana Pengembangan Transportasi Perkeretaapian

Pasal 29

(1) Rencana pengembangan transportasi perkeretaapian sebagaimana meliputi peningkatan pelayanan pengembangan infrastruktur berupa peningkatan kapasitas dan jalur ganda (double tracking)

(2) Peningkatan pelayanan pengembangan infrastruktur berupa peningkatan kapasitas yang dimaksud pada ayat (1) terutama frekuensi kereta dan penambahan rute-rute pelayanan pada Blitar-Malang.

(3) Pengembangan infrastruktur berupa peningkatan kapasitas dengan jalur ganda (double tracking) yang dimaksud pada ayat (1) adalah Jalur Kereta Api yang beroperasi saat ini :

a. Jalur Malang - Blitar - Tulungagung

(4) Stasiun kereta api di Kota Blitar terletak di Kecamatan Kepanjen Kidul. Keberdaan stasiun kereta api sangat penting bagi pergerakan masyarakat kota maupun masyarakat dari luar kota. Selain dimanfaatkan untuk pergerakan orang kereta api diman faatkan bagi pergerakan barang

Paragraf 3

Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Telematika

Pasal 30

(1) Prasarana telematika yang dimaksud pasa 26 huruf (b) adalah perangkat komunikasi dan pertukaran informasi yang dikembangkan untuk tujuan-tujuan pengambilan keputusan di ranah publik ataupun privat.

(2) Prasarana telematika yang dikembangan, meliputi :

a. Sistem kabel;

b. Sistem seluler; dan

c. Sistem satelit.

(3) Rencana pengembangan prasarana telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terus ditingkatkan perkembangannya hingga mencapai pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telematika mendorong kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

(4) Rencana penyediaan infrastruktur telematika, berupa tower BTS (Base Transceiver Station) secara bersama-sama.

(5) Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah terpencil, pemerintah memberi dukungan dalam pengembangan kemudahan jaringan telematika.

(6) Pengelolaan ada di bawah otorita tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Paragraf 4

Rencana Pengembangan Sistem Sumberdaya Air

Pasal 31

(1) Sistim prasarana Sumberdaya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (c) adalah prasarana pengembangan pengairan untuk memenuhi berbagai kepentingan.

(2) Rencana pengembangan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai.

(3) Pengembangan prasarana sumberdaya air untuk air bersih diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah.

(4) Rencana pengembangan pengairan berdasarkan wilayah sungai.

(5) Pemenuhan kebutuhan akan air bersih dan irigasi dilakukan dengan peningkatan jaringan sampai ke wilayah yang belum terjangkau, sedangkan irigasi dengan peningkatan saluran dari sistem setengah teknis dan sederhana ditingkatkan menjadi irigasi teknis.

(6) Area lahan beririgasi teknis harus dipertahankan agar tidak berubah fungsi menjadi peruntukan yang lain, jika areal tersebut terpaksa harus berubah fungsi maka disediakan lahan areal baru yang menggantikannya dengan luasan minimal sama ditambah dengan biaya investasi yang telah ditanamkan di lokasi tersebut.

Paragraf 5

Rencana Pengembangan Sistem Drainase

Pasal 32

(1) Rencana pengembangan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (d) merupakan rencana pengelolaan prasarana yang digunakan daerah.

(2) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Penanganan saluran drainase;

b. Rencana pengadaan bangunan penunjang; dan

c. Rencana perubahan fungsi saluran.

(3) Arahan penanganan untuk sistem jaringan drainase perkotaan, meliputi :

a. Pada saluran drainase dan irigasi terjadi perubahan pola aliran sehingga tidak terjadi fokus atau konsentrasi aliran pada saluran tertentu, pola arah aliran mengikuti alamiah atau saluran kolektor;

b. Penataan kembali sistem irigasi yang melintasi kota diantaranya di perempatan Jalan Wahidin - Anjasmoro - Jl. RA. Kartini - Jl. Kalicari - Jl. Madura - Jl. Tanjung;

c. Penambahan dan penempatan bangunan penunjang/utilitas drainase (inlet tegak - datar, manhole, bak control, trashrack, bangunan terjunan, gorong-gorong/sudetan dan gill);

d. Sistem air buangan terpisah dengan sistem irigasi;

e. Pendimentasian ulang pada saluran yang mengalami overflow dan saluran baku (khususnya pada daerah yang mengalami perubahan tata guna tanah);

f. Pengerukan sedimentasi, sampah dan normalisasi saluran drainase;

g. Merubah sistem jaringan drainase sekarang; dan/atau

h. Mempertahankan kawasan hutan kota yang ada sebagai kawasan resapan air.

Paragraf 6

Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Sumberdaya Energi

Pasal 33

(1) Pengembangan sumberdaya energi dimaksudkan pasal 26 huruf (e) untuk menunjang penyediaan jaringan energi listrik, dan tahap pelaksanaan pra konstruksi.

(2) Sumberdaya energi adalah sebagian dari sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi dan atau energi baik secara langsung maupun dengan proses konservasi atau transportasi.

(3) Penyediaan jaringan energi listrik yang dimaksud yaitu:

a. Jaringan Sekunder yaitu jaringan distribusi tegangan rendah dengan sistem tegangan 220/380 V;

b. Jaringan Primer yaitu jaringan distribusi tegangan menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV. Jaringan ini diletakkan pada jaringan jalan utama dengan menggunan tiang beton setinggi 15 meter; dan/atau

c. Gardu Distribusi yaitu untuk menurunkan tegangan dari 20 KV menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan tegangan rendah.

(4) Jaringan energi listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) beserta penanganan jaringan, yaitu:

a. SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi), yang melewati Kelurahan Sentul, Kelurahan Tanggung dan Kelurahan Bendo.

(5) Penanganan jaringan Saluran Umum Tegangan Tinggi (SUTT) yang dimaksud ayat (4) yaitu:

a. Untuk penyaluran tegangan listrik sempadan ditetapkan 10-15 meter dari titik tengah gawang menara;

b. Sepanjang jalur tersebut adalah lahan kosong ditanami dengan pepohonan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)yang berfungsi sebagai pengaman dan jalur hijau;

c. Pada sisi kanan kira jalur hijau dimanfaatkan jaringan jalan sebagai pendukung transportasi kawasan; dan/atau

d. Pada jangka pendek, penduduk yang sudah terlanjur mendirikan bangunan di bawah Saluran Umum Tegangan Tinggi (SUTT) harus diperketat untuk dilarang mendirikan, membangun, memperbaiki dan menambah jumlah lantai bangunan guna meningkatkan pengamanan.

Paragraf 7

Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Lingkungan

Pasal 34

(4) Rencana pengembangan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (f) merupakan rencana pengelolaan prasarana yang digunakan kota.

(5) Prasarana yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. pengembangan teknologi pengolahan sampah secara tuntas dimasing-masing wilayah Kecamatan (IPESATU); dan/atau

b. Prinsip yang dipergunakan yaitu prinsip 3R yaitu :Recycle (daur ulang), Reuse (penggunaan kembali), Reduce (perolehan kembali).

(6) Upaya penanganan permasalahan sanitasi/limbah khusus rumah tangga dan industri, meliputi :

a. Pengembangan dan peningkatan pengolahan limbah baik Rumah Grey Water ( limbah rumah tangga) maupun Black Water ( limbah dari manusia ) melalui sistem Sanitasi Berbasis Kemasyarakatan (SANIMAS) yang akan dikembangkan di tiap-tiap permukiman yang padat sampai setiap kelurahan;

b. Pengembangan Instalasi Pengolah Air Limbah ( IPAL ), untuk mengatasi limbah yang dihasilkan dari kegiatan home industri di Kelurahan Pakunden maupun rencana Agroindustri di Kelurahan Blitar; dan/atau

c. Setiap perumahan skala besar yang akan dibangun oleh pengembang diarahkan memiliki unit pengolahan limbah secara komunal.

Paragraf 8

Rencana Pengembangan Sistem Pemadam Kebakaran

Pasal 35

(1) Rencana pengembangan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf (g) merupakan rencana pengelolaan prasarana yang digunakan kota.

(2) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Perencanaan tapak untuk proteksi kebakaran;

b. Manajemen penanggulangan kebakaran gedung, lingkungan dan kota;

c. Pelengkapan sarana dan prasarana kebakaran; dan/atau

d. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bahaya kebakaran.