BAB IV

by admin Email

BAB IV

RENCANA POLA RUANG

Bagian Pertama

Umum

Pasal 36

Pola ruang wilayah menggambarkan rencana sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Bagian Kedua

Pola Ruang Untuk Kawasan Lindung

Pasal 37

Pola ruang untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 di daerah, meliputi :

a. Kawasan Lindung yang memberi perlindungan kawasan bawahannya;

b. Kawasan Lindung Perlindungan Setempat;

c. Kawasan suaka alam dan cagar budaya; dan

d. Kawasan rawan bencana alam.

Pasal 38

Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi :

a. Kawasan konservasi resapan air; yaitu SPK Sentul-Tanggung dan SPK Bendogerit-Sananwetan pada bagian Utara kota.

Pasal 39

Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, meliputi :

(1) Kawasan sempadan sungai

a. Untuk sungai besar dengan penyebaran

1. PPK, memiliki sempadan sungai di Kelurahan kauman dan Kepanjen Lor dengan luas 23,48 Ha;

2. SPK Sentul-Tanggung, memiliki sempadan sungai di Kelurahan Bendo, Ngadirejo, Sentul dan Tanggung dengan luas 102,35 Ha;

3. SPK Bendogerit-Sananwetan, memiliki sempadan sungai kecil dengan luas keseluruhan 107,42 Ha; dan

4. SPK Sukorejo-Pakunden-Turi, memiliki sempadan sungai di Kelurahan Blitar, Pakunden dan Sukorejo dengan luas 80,30 Ha.

b. Kawasan sempadan sungai, untuk sungai kecil dengan penyebaran di seluruh Kelurahan

(2) Kawasan sekitar mata air, berjumlah 26 sumber mata air dengan penyebaran :

a. PPK memiliki 1 mata air dengan luas sempadan mata air 12,56 Ha;

b. SPK Sentul-Tanggung memiliki 4 mata air dengan luas sempadan mata air 50,4 Ha;

c. SPK Bendogerit-Sananwetan memiliki 11 mata air dengan luas sempadan mata air 138,25 Ha; dan

d. SPK Sukorejo-Pakunden-Turi memiliki 10 mata air, dengan luas sempadan mata air 125,78 Ha.

(3) Penetapan Kawasan Sempadan Rel KA, dengan penyebaran :

a. PPK di Kelurahan Kepanjenkidul seluas 7,60 Ha;

b. SPK Bendogerit-Sananwetan di Kelurahan Gedog dan Sananwetan seluas 14,42 Ha; dan

c. SPK Sukorejo-Pakunden-Turi di Kelurahan Sukorejo dan Pakunden seluas 10,36 Ha.

(4) Penetapan Kawasan Sempadan SUTT

a. Sempadan SUTT kota berada pada SPK Sentul-Tanggung yaitu Kelurahan Bendo - Tanggung - Sentul dengan luasan sempadan yang diperlukan 22,79 Ha.

Pasal 40

Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, adalah kawasan Cagar budaya dan ilmu pengetahuan, yang meliputi:

(1) Kawasan hutan raya yaitu Taman Hutan Raya Kebonrojo di Kelurahan Gedog seluas 2,9 Ha

(2) Taman wisata alam, meliputi :

a. Kebun Binatang, di kelurahan Sentul seluas 1,3 Ha; dan

b. Agrowisata Blimbing, di Kelurahan Karangsari seluas 5 Ha

(3) Lingkungan bangunan gedung dan halamannya meliputi :

a. Stasiun kereta api (didirikan pada tanggal 16 Juni 1884);

b. Gedung-gedung perkantoran antara lain :

1. Kantor Pos pertama (berada dalam satu kawasan dengan stasiun kereta api);

2. Kantor telkom (Telefoon kantor); dan

3. Kantor Walikota (bekas asisten residen), Gedung DPRD Kota Blitar, Rumah Dinas Kepala Yonif.

c. Bekas Hotel yang dibangun di masa kolonial seperti :

1. Hotel Chearin de Fer (Sekarang Kantor BNI 46);

2. Hotel Van Rheeden (Sekarang Gedung DPRD Kabupaten Blitar); dan

3. Hotel Centrum (Sekarang Hotel Tugu Sri Lestari).

d. Tempat peribadatan yang dibangun masa kolonial, seperti : Masjid Jami', Klenteng, Gereja Yohanes Gabriel;

e. Tempat Pendidikan seperti :

1. Gedung bekas Sekolah MULO/OSVIA (Asrama PETA);

2. Gedung bekas Noormal School I (sekarang SMA 1);

3. Gedung bekas Noormal School II (sekarang PGSD); dan

4. Gedung bekas HIS (sekarang SMP I).

f. Cagar Budaya dalam konteks permukiman dan kawasan situs Kota Blitar, seperti :

1. Makam Proklamator RI Bung Karno (Jalan Mayjen Sungkono);

2. Rumah Kartawibawa (Jl. Kalimantan);

3. Ndalem Gebang (jalan Sultan Agung);

4. Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya (jalan Sodanco Supriadi);

5. Makam Aryo Blitar (jalan Pamungkur); dan

6. Kompleks Pendopo Kabupaten Blitar.

g. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).

Pasal 41

(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, meliputi :

a. Rawan letusan gunung api.

(2) Kawasan rawan letusan gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :

a. Gunung Kelud di seluruh wilayah kota; dan

b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).

Bagian Ketiga

Pola Ruang Untuk Kawasan Budidaya

Pasal 42

Pola ruang untuk kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi :

a. Kawasan pertanian;

b. Kawasan Perumahan;

c. Kawasan Perdagangan dan Jasa;

d. Kawasan Perkantoran;

e. Kawasan Pendidikan;

f. Kawasan Peribadatan;

g. Kawasan Kesehatan;

h. Kawasan Industri;

i. Kawasan Pariwisata;

j. Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);

k. Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH);

l. Kawasan Militer;

m. Kawasan khusus sektor informal; dan

n. Ruang evakuasi bencana.

Paragraf 1

Kawasan Pertanian

Pasal 43

(1) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a meliputi pertanian lahan basah, lahan kering, tahunan dan perkebunan, peternakan dan perikanan.

(2) Kawasan pertanian lahan sawah diarahkan sebagai berikut

a. Sawah beririgasi teknis yang ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan tersebar di antara permukiman penduduk pada SPK Sentul-Tanggung, Bendogerit-Sananwetan dan Sukorejo-Pakunden-Turi, dengan total luas lahan 1.549,41 Ha; dan

b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).

Paragraf 2

Kawasan Perumahan

Pasal 44

(1) Kawasan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (b), meliputi perumahan perkotaan/kampung, dan perumahan yang dibangun pengembang dengan luas lahan sekitar 1.161,94 Ha

(2) Perumahan perkotaan/kampung dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. Kawasan perumahan yang diarahkan secara proporsional pada SPK Sentul-Tanggung khususnya sebagian wilayah Kelurahan Tanggung, sebagian wilayah Kelurahan Bendo, sebagian wilayah Kelurahan Sentul;

b. Kawasan perumahan yang diarahkan secara proporsional pada SPK Bendogerit-Sananwetan diarahkan menyebar secara proporsional di seluruh Kelurahan; dan

c. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).

(3) Perumahan yang dibangun pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Diarahkan pada SPK Bendogerit-Sananwetan (meliputi Kelurahan Gedong, dan Klampok); dan

b. Diarahkan pada SPK Sukorejo-Pakunden-Turi (meliputi Kelurahan Tanjungsari, Blitar, Sukorejo dan Pakunden).

(4) Perumahan pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. Sebagai tempat sentra home industri di Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjen Kidul.

Paragraf 3

Kawasan Perdagangan dan Jasa

Pasal 45

(1) Rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (c), meliputi :

a. Kawasan perdagangan dititik beratkan pada sebagian besar wilayah PPK dan secara bertahap dikembangkan ke arah SPK Sukorejo-Pakunden-Turi yaitu sebagian besar wilayah Kelurahan Sukorejo, Kelurahan Pakunden (sepanjang ruas jalan Asahan, Jalan Bakung) dan Kelurahan Tanjungsari, SPK Bendogerit-Sananwetan (di lokasi agrowisata blimbing Kelurahan Karangsari) dan SPK Sentul-Tanggung (Kelurahan Tanggung dan Sentul). Untuk pusat perbelanjaan dalam bentuk Departemen Store dan pusar grosir diarahkan untuk dikembangkan di SPK Bendogerit-Sananwetan, di Kelurahan Plosokerep dekat Terminal Patria; dan

b. Rencana pengembangan kawasan perdagangan kota antara lain :

1. Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa disepajang ruas Jalan Brantas dengan memanfaatkan kawasan pertanian seluas 100 m dari as jalan;

2. Optimalisasi pasar legi sebagai sentra perdagangan serta pusat jual-beli hasil pertanian maupun hasil produksi agroindustri;

3. Pengembangan kawasan pusat perbelanjaan (Shopping Centre) wisata kuliner di pasar wage (pasar beras)/(komplek shopping centre); dan

4. Revitalisasi Pasar Templek.

Paragraf 4

Kawasan Perkantoran

Pasal 46

Rencana pengembangan kawasan perkantoran/pemerintahan dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, meliputi : pemerintah kota, kantor camat, kantor kelurahan, balai pertemuan, pos keamanan, pos polisi, kantor pos, gedung serbaguna, dan fasilitas lain.

Paragraf 5

Kawasan Pendidikan

Pasal 47

(1) Rencana pengembangan kawasan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (e), meliputi tingkatan pendidikan dasar, menengah, pendidikan atas, dan pendidikan tinggi. Sedangkan jenisnya meliputi pendidikan umum dan pendidikan khusus.

(2) Pengembangan kawasan pendidikan diarahkan:

a. Fasilitas pendidikan yang ada sekarang tetap dipertahankan;

b. Pengembangan fasilitas pendidikan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang tertuang dalam RTRW; dan

c. Upaya penanganan dan pengelolaan disesuaikan berdasarkan RTRW yang ada.

(3) Pengembangan kawasan pendidikan meliputi:

a. Pengengembangan kawasan pendidikan kota diwujudkan dalam bentuk pengembangan Perguruan Tinggi (PT) berbasis kesehatan dan Politeknik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) daerah;

b. Pada tahap awal, kawasan pendidikan dikembangkan dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan yang sudah ada. Jenjang studi ditetapkan secara bertahap mulai D1, D2, D3 dan S1 pada tahap akhir perencanaan dengan program studi kebidanan, keperawatan dan kedokteran serta perguruan tinggi berbasis keahlian teknik;

c. Lahan yang digunakan untuk pengembangan perguruan tinggi ini menggunakan fasilitas RS di Jl. Dr. Sutomo dan tanah eks STM. Hal ini dilakukan untuk untuk memudahkan pengembangan menggunakan asset pemerintah Kota;

d. Pengembangan Perguruan Tinggi berkaitan dengan Nama Perguruan Tinggi yang akan dikembangkan dengan mengenang banyaknya Pahlawan kemerdekaan antara lain Supriyadi dan Bung Karno, sehingga untuk mengenang kepahlawanan yang kental dengan memberikan nama Perguruan Tinggi yang berkaitan erat dengan nama kepahlawanan tersebut; dan/atau

e. Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan terutama pada program pendidikan kesehatan dan keahlian teknik.

Paragraf 6

Kawasan Peribadatan

Pasal 48

(1) Rencana pengembangan kawasan peribadatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (f), meliputi : pengembangan fasilitas peribadatan terdiri dari masjid, musholla, langgar, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan Islamic Centre.

(2) Pengembangan Fasilitas peribadatan diarahkan

a. Fasilitas peribadatan yang ada sekarang tetap dipertahankan;

b. Pengembangan fasilitas peribadatan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang tertuang dalam RTRW; dan/atau

c. Upaya penanganan dan pengelolaan disesuaikan berdasarkan RTRW yang ada.

(3) Pengembangan kawasan peribadatan Islamic Centre di Kelurahan Kauman.

Paragraf 7

Kawasan Kesehatan

Pasal 49

Rencana pengembangan kawasan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (g), meliputi kawasan PPK, yakni Kecamatan Kepanjen Kidul

Paragraf 8

Kawasan Industri

Pasal 50

(1) Kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf h, terdiri atas : kawasan industrial estate, sentra industri kecil.

(2) Kawasan industrial estate sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. Kawasan industri agroindustri di Desa/kelurahan Blitar seluas 30 Ha; dan

b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW)

(3) Sentra industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. Kawasan industri yang ada sekarang seluas 10,19 Ha tetap dipertahankan; dan

b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW)

Paragraf 9

Kawasan Pariwisata

Pasal 51

(1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (i) terdiri atas : kawasan budaya dan kawasan wisata minat khusus.

(2) Kawasan pariwisata budaya meliputi :

a. Makam Bung Karno, Ndalem Gebang, Monumen Peta dan Makam Aryo Blitar; dan

b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).

(3) Kawasan pariwisata minat khusus, meliputi :

a. Alun-alun kota, Waterpark Sumber Udel, Hutan Kota Kebon Rojo, Kampung Wisata Tanggung, Kawasan Wisata Belanja Souvenir, Kebon Binatang Mini Sentul, Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP), Pusat Informasi Agribisnis Ikan Hias, Agrowisata Blimbing; dan

b. Upaya penanganan / pengelolaan kawasan (materi dilihat dalam muatan RTRW).

Paragraf 10

Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Pasal 52

Rencana pengembangan kawasan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (j), meliputi :

a. Penyediaan Road Race di Bendogerit seluas 1,2 Ha;

b. Rencana relokasi kebun binatang seluas 1,3 ha;

c. Konservasi mata air pada 26 lokasi;

d. Pengadaan jalur sepeda;

e. Pengembangan makam terpadu di 3 lokasi dengan masing-masing seluas 3 ha;

f. Pengembangan agrowosata blimbing seluas 5 ha; dan/atau

g. Tanah Bengkok yang ada difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pemenuhan prosentase RTH Publik sebesar 20%.

Paragraf 11

Kawasan Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH)

Pasal 53

Rencana pengembangan kawasan RTNH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (k), meliputi :

a. Penyediaan dan penataan kawasan parkir;

b. Penyediaan sarana kegiatan olahraga dan kegiatan rekreasi; dan

c. Penyediaan plasa, monumen dan landmark.

Paragraf 12

Kawasan Militer

Pasal 54

Rencana pengembangan kawasan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (l), meliputi:

a. Kawasan sekitar kepentingan Hankam dapat dikendalikan sesuai peruntukan masing-masing; dan/atau

b. Dapat dikembangkan daerah pembatas (buffer zone) sebagai pemisah kawasan militer dengan permukiman penduduk.

Paragraf 13

Kawasan Khusus Penanganan Sektor Informal

Pasal 55

(1) Rencana pengembangan kawasan khusus sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (m), meliputi :

a. Kawasan Sudanco Supriyadi bagian Selatan;

b. Kawasan Sekitar Kebonrojo;

c. Kawasan Jalan Merdeka (pedagang makanan malam hari);

d. Kawasan Jalan Veteran;

e. Kawasan Jalan TGP;

f. Kawasan Jalan Dr. Wahidin;

g. Kawasan Lingkungan Stasiun Kereta Api;

h. Kawasan Stadion Patria (depan Wisma Indah);

i. Kawasan PIPP;

j. Kawasan Jalan Merapi; dan

k. Kawasan Sekitar RSUD (bagian Selatan).

Paragraf 14

Kawasan Zona Evakuasi Bencana

Pasal 56

(1) Rencana pengembangan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf (n), meliputi :

a. Rumah Walikota;

b. GOR Soekarno;

c. Rumah sakit;

d. Taman Kota (Kebon Rojo yang merupakan sarana rekreasi keluarga terletak di belakang rumah dinas walikota Blitar); dan

e. Ndalem Gebang, merupakan rumah tempat tinggal orang tua Bung Karno. Istana ini bertempat di Jalan Sultan Agung 69, Blitar).