BAB IX

by admin Email

BAB IX

HAK, KEWAJIBAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KELEMBAGAAN

Pasal 84

Dalam kegiatan penataan ruang wilayah, setiap orang berhak :

a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;

b. mengetahui secara terbuka Rencana Tata Ruang Wilayah, rencana tata ruang kawasan dan rencana rinci tata ruang kawasan;

c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;

d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang ; dan

f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Pasal 85

(1) Untuk mengetahui rencana tata ruang, selain dari Lembaran Daerah masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui pengumuman atau penyebarluasan oleh Pemerintah Kota.

(2) Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat-tempat umum dan juga pada media massa, serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.

Pasal 86

(1) Dalam menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.

(2) Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumberdaya alam yang terkandung didalamnya, menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.

Pasal 87

(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan RTRW Kota Blitar diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.

(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88

Dalam penataan ruang wilayah, setiap orang wajib:

a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 89

(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.

Pasal 90

Dalam pemanfaatan ruang di daerah, peran serta masyarakat dapat berbentuk :

a. Pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku;

b. Bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah kabupaten/kota di daerah;

c. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTRW dan rencana tata ruang kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah;

d. Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW kota yang telah ditetapkan dan/atau

e. Bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara, serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 91

(1) Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Kota Blitar.

Pasal 92

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk :

a. Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/kota di daerah, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan/atau

b. Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.

Pasal 93

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Walikota dan pejabat yang ditunjuk.

Pasal 94

(1) Penataan ruang dalam RTRW ini ditunjang oleh sistem kelembagaan (BKPRD).

(2) Tugas dan fungsi BKPRD :

a. Merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang kota dengan memperhatikan kebijakan Penataan Ruang Nasional dan Propinsi Jawa Timur ;

b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana tata ruang di Kota Blitar;

c. Mengintegrasikan dan memaduserasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dengan rencana detai tata ruang dan rencana sektoral lainnya di Kota Blitar;

d. Memaduserasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Jangka Panjang dan Tahunan yang dilakukan Pemerintah Kota Blitar, Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Rencana Tata Ruang;

e. Melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan pemanfaatan ruang;

f. Memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;

g. Memberikan rekomendasi perizinan tata ruang kota;

h. Mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;

i. Mengembangkan informasi penataan ruang provinsi untuk kepentingan pengguna ruang di jajaran pemerintah, masyarakat dan swasta;

j. Mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang dan memberikan pengarahan serta sarana pemecahannya;

k. Memberikan rekomendasi guna memecahkan masalah atau konflik pemanfaatan ruang provinsi dan masalah atau konflik pemanfaatan ruang yang tidak dapat diselesaikan Kabupaten/Kota;

l. Melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi dengan Dinas/Instansi Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang,

m. Menterpadukan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota disekitarnya;

n. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja penataan ruang kota;

o. Menjabarkan petunjuk Walikota berkenaan denan pelaksanaan fungsi dan kewajiban konsultasi penyelenggaraan penataan ruang di Kota Blitar; dan

p. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BKPRD secara berkala kepada Walikota.

(3) BKPRD setidaknya bersidang tiga (3) bulan sekali dan membahas tentang tugas dan perannya dalam penataan ruang Kota Blitar.

(4) Susunan BKPRD ditetapkan oleh Walikota yang keanggotaanya meliputi :

a. Penanggung Jawab : Walikota Blitar

b. Ketua : Wakil Walikota Blitar

c. Ketua Harian : Sekretaris Daerah Kota Blitar

d. Sekretaris : Kepala Bapeko Blitar

e. Anggota :

1. Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Blitar

2. Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Blitar

3. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Blitar

4. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Blitar

5. Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar

6. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Blitar

7. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

8. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar

9. Kepala Dinas Pertanian Kota Blitar

10. Kepala Dinas Kebakaran Kota Blitar

11. Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Blitar

12. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Blitar

13. Kepala Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal Kota Blitar

(5) Dalam rangka mendayagunakan cara kerja BKPRD maka dibentuk Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Kelompok kerja terdiri dari Kelompok Kerja Penataan Ruang dan Kelompok Kerja Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan

b. Kelompok kerja sebagaimana yang dimaksud pada poin (a) berkewajiban melaporkan kegiatan kepada BKPRD serta menyampaikan usulan pemecahan/kebijaksanaan untuk dibahas dalam sidang BKPRD.