BAB V
by admin
BAB V
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KOTA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 57
Kawasan strategis kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup kota di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan
Pasal 58
Kawasan Strategis di wilayah daerah meliputi :
(1) Kawasan Strategis Ekonomi;
(2) Kawasan Strategis Sosial Budaya;
(3) Kawasan Strategis Aspek Pendayagunaan SDA dan Teknologi Tinggi;
(4) Kawasan Strategis Pertahanan dan Keamanan; dan
(5) Kawasan Strategis Aspek Lingkungan.
Pasal 59
Kawasan Strategis ekonomi Kota Blitar sebagaimana dimaksud pada pasal 58 ayat (1) meliputi :
(1) Alun-alun kota;
(2) Waterpark sumber Udel;
(3) Hutan Kota Kebon Rojo;
(4) Kampung Wisata Tanggung;
(5) Kawasan belanja souvevir di Kecamatan Kepanjenkidul di sepanjang Jl. Ir. Sukarno dan jalan Moh. Hatta;
(6) Kebun Binatang Mini Sentul;
(7) Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP)
(8) Pusat Informasi Agribisnis Ikan;
(9) Agrowisata Blimbing Karangsari
(10) Komplek Wisata Makam Bung Karno;
(11) Ndalem Gebang
(12) Monumen Peta;
(13) Makam Aryo Blitar; dan
(14) Kawasan Perdagangan dan Jasa.
Pasal 60
Kawasan Strategis sosial budaya daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 58 ayat (2) meliputi :
(1) Kawasan perkantoran; dan
(2) Kawasan Pendidikan.
Pasal 61
Kawasan Strategis Aspek Pendayagunaan SDA dan Teknologi Tinggi daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 58 ayat (3) meliputi :
(1) Sentra industri bubutan kayu ini terdapat di Desa Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul ;
(2) Sentra industri untuk kerajinan batu onyx yang juga menjadi unggulan daerah terdapat di Jalan Sedap malam dan Jalan Wilis; dan
(3) Sentra industri sambel pecel terdapat di Jalan Cemara, Desa Karangsari, Kecamatan Sukorejo.
Pasal 62
Kawasan Strategis Pertahanan dan Keamanan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 58 ayat (4) meliputi :
(1) Kawasan Basis Yonif 511 DY di Komplek militer Batalyon 511 Jl.Kesatrian Kelurahan Karangtengah.
Pasal 63
Kawasan Strategis Aspek Lingkungan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 58 ayat (5) meliputi :
(1) Hutan Kota Kebon Rojo; dan
(2) Kawasan Mata Air.
Bagian Kedua
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis
Pasal 64
Rencana pengelolaan kawasan strategis, merupakan rencana pengelolaan kawasan strategis yang ditetapkan dalam skala kota meliputi : kawasan strategis ekonomi, kawasan strategis sosial budaya, kawasan strategis Pendayagunaan SDA dan teknologi Tinggi, kawasan strategis Pertahanan dan keamanan dan, kawasan strategis aspek lingkungan hidup.
Paragraf 1
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis Ekonomi
Pasal 65
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 64 meliputi :
(1) Alun-alun kota, rencana pengelolaannya berupa :
a. Mempertahankan ciri khas bangunan dari alun-alun kota dengan tidak mengubah fungsinya;
b. Melakukan perawatan dan menjaga alun-alun peninggalan Belanda dari perusakan orang jail agar tetap memiliki daya tarik wisata;
c. Mengatur keberadaan para pedagang di sekitar alun-alun agar tertata rapi memperhatikan kebersihan lingkungan sehingga tercipta keindahan dan kebersihan,mengingat alun-alun merupakan pusat kota; dan/atau
d. Penambahan fasilitas sarana sampah (penyediaan tong sampah) disertai dengan pengumuman agar tidak membuang sampah sembarangan dan pemberlakukan sanksi bagi yang melanggar.
(2) Waterpark sumber Udel, rencana pengelolaannya berupa :
a. Pengembangan kawasan parkir, agar lebih tertata rapi;
b. Peningkatan dan pengembangan aksesbilitas berupa peningkatan kualitas jalan dan moda transportasi (angkutan umum) agar lebih mudah menuju ke waterpark sumber udel;
c. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama sampai dengan masuk koridor obyek wisata water park sumber udel;
d. Peningkatan papan informasi mengenai kondisi atau profil obyek wisata sumber udel;
e. Penambahan fasilitas sarana sampah (penyediaan tong sampah) disertai dengan pengumuman agar tidak membuang sampah sembarangan dan pemberlakukan sanksi bagi yang melanggar, baik pada saat di dalam ataupun diluar area wisata sumber udel; dan/atau
f. Fasilitas tempat penjualan cinderamata dan kelengkapan perjalanan wisata kota.
(3) Hutan Kota Kebon Rojo, rencana pengelolaannya berupa :
a. Peningkatan dan pengembangan aksesbilitas berupa peningkatan moda transportasi (angkutan umum) guna memudahkan pencapaan menuju ke kebon rojo;
b. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama sampai dengan masuk koridor obyek wisata;
c. Peningkatan papan informasi mengenai kondisi atau profil obyek wisata kebon rojo;
d. Mempertahankan fungsi kawasan hutan kota sebagai taman kota, sebagai sarana rekreasi keluarga dan penelitian;
e. Menjaga, mempertahankan dan melestarikan hutan kota sebagai kawasan ruang terbuka hijau (paru-paru Kota Blitar), dengan tetap menjaga tanaman yang telah ada; dan/atau
f. Penambahan fasilitas utilitas khususnya penyediaan tong sampah mengingat masih banyak sampah yang dibuang sembarangan, sehingga memberi kesan kotor.
(4) Kampung Wisata Tanggung, rencana pengelolaannya berupa :
a. Pengembangan aksesbilitas berupa peningkatan kualitas jaringan jalan perkampungan dan moda transportasi pada koridor utama menuju Kampung wisata Tanggung;
b. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama (jalan utama) sampai ke obyek wisata;
c. Penataan dan peningkatan pengembangan dari usaha home industri masyarakat Desa Tanggung yang terkenal dengan sentra andalan indusri kecil penghasil gendang dan berbagai mainan anak-anak;
d. Pengembangan produksi kampung wisata tidak mengunggulkan satu produk saja, dengan menghasilkan berbagai macam komoditi;
e. Peningkatan SDM melalui penyuluhan dan pelatihan oleh instansi terkait;
f. Kemitraan antara para penghasil produksi dengan pemerintah dan investor sebagai pihak swasta dalam rangka pemberian bantuan modal untuk peningkatan produksi serta pemasarannya tidak hanya skala lokal tetapi juga regional (keluar Kota Blitar); dan/atau
g. Peningkatan program promosi kampong wisata daerah, agar lebih terkenal sebagai salah satu obyek kepariwisataan daerah.
(5) Kawasan belanja souvevir di Kecamatan Kepanjenkidul di sepanjang Jl. Ir. Sukarno dan jalan Moh. Hatta Kota Blitar, rencana pengelolaannya berupa :
a. Pengembangan aksesbilitas berupa peningkatan kualitas jaringan jalan perkampungan dan moda transportasi pada koridor utama menuju kawasan wisata belanja;
b. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama (jalan utama) sampai ke obyek wisata;
c. Penataan dan pengembangan kawasan parkir yang rapi dan aman di areal belanja mengingat belum tertata rapi;
; dan/atau
e. Pengembangan fasilitas pendukung dari keberadaan kawasan wisata belanja, seperti toilet, sarana makan, minum.
(6) Kebun Binatang Mini Sentul, rencana pengelolaannya berupa :
a. Pengembangan aksesbilitas berupa peningkatan moda transportasi pada koridor utama menuju kawasan wisata kebun binatang mini Sentul;
b. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama (jalan utama) sampai ke obyek wisata;
c. Kemitraan antara pemerintah dan investor dalam pengelolaan kebun binatang;
d. Pengembangan fasilitas pendukung dari keberadaan kawasan wisata belanja, seperti toilet, sarana makan, minum;
e. Peningkatan kebersihan kebun binatang mini sentul; dan/atau
f. Peningkatan papan informasi mengenai kondisi atau profil obyek wisata kebun mini sentul.
(7) Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP), rencana pengelolaannya berupa :
a. Pengembangan aksesbilitas berupa peningkatan moda transportasi pada koridor utama menuju kawasan Pusat Informasi Priwisata dan Perdagangan;
b. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama (jalan utama) sampai ke PIPP;
c. Kemitraan antara pemerintah dan investor dalam pengelolaan pariwisata dan perdagangan Kota Blitar; dan/atau
d. Pengembangan fasilitas pendukung dari keberadaan kawasan wisata belanja, seperti toilet, sarana makan, minum.
(8) Pusat Informasi Agribisnis Ikan, rencana pengelolaannya berupa :
a. Pengembangan aksesbilitas berupa peningkatan moda transportasi pada koridor utama menuju kawasan Pusat Informasi Agribisnis Ikan;
b. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama (jalan utama) sampai ke Pusat Informasi Agribisnis;
c. Kemitraan antara pemerintah dan investor mulai dari pembibitan, pengelolaan, pemanenan sampai dengan pemasaran ikan hias khususnya yang terkenal koi sebagai andalan daerah;
d. Pengembangan fasilitas pendukung dari keberadaan kawasan wisata pusat informasi agribisnis ikan, seperti toilet, sarana makan, minum; dan/atau
e. Pengembangan sarana pemancingan bagi wisatawan yang mempunyai hobi mancing.
(9) Agrowisata Blimbing Karangsari, rencana pengelolaannya berupa :
a. Pengembangan sentra produksi buah belimbing, dengan sosialisai kepada masyarakat untuk menanam belimbing di setiap lahan kosong pada pekarangan rumah ataupun lahan pertaniannya;
b. Peningkatan produksi pengolahan belimbing dengan menggunakan teknologi tepat guna;
c. Peningkatan SDM melalui penyuluhan dan pelatihan oleh instansi terkait mulai dari pembibitan, pemanenan sampai dengan pengolahan dan pemasaran belimbing;
d. Kemitraan antara para petani belimbing dengan pemerintah dan investor sebagai pihak swasta dalam rangka pemberian bantuan modal untuk peningkatan produksi serta pemasarannya tidak hanya skala lokal tetapi juga regional (keluar daerah);
e. Peningkatan program promosi mengenai produksi unggulan daerah demi kemajuan pariwisata daerah; dan/atau
f. Pengembangan agrowisata belimbing, dimana wisatawan dapat langsung terjun ke lahan pertanian untuk turun langsung menikmati bagaimana bertani, seperti proses persemaian bibit, pemanenan sampai dengan pengolahannya sebagai makanan ringan lainnya dan dapat membeli langsung pada daerah setempat. Hal ini merupakan daya tarik tersendiri bagi kota dalam menunjang Belimbing sebagai ikon unggulan agrowisata.
(10) Komplek Wisata Makam Bung Karno, rencana pengelolaannya berupa :
a. Kota Blitar identik sebagai tempat Makam Bung Karno, dapat mejadi salah satu sentra daya tarik untuk pengembangan wisata sejarah. Fasilitas yang telah ada berupa areal parkir, pasar wisata, perpustakaan Bung Karno, Areal Makam dan Koridor Souvenir akan tetap dipertahankan;
b. Penambahan diorama yang menggambarkan perjalanan perjuangan Bung Karno secara lengkap. Lokasi pengembangan diorama ini dapat diintegralkan dengan Gedung Perpustakan Bung Karno;
c. Pengembangan pemutaran film dokumentasi Bung Karno, terutama untuk konsumsi wisatawan yang berkunjung secara berkelompok;
d. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama sampai dengan masuk koridor obyek wisata yang dituju; dan/atau
e. Peningkatan papan informasi mengenai kondisi atau profil obyek wisata Bung Karno.
(11) Ndalem Gebang, rencana pengelolaannya berupa :
a. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama sampai dengan masuk koridor obyek wisata istana gebang;
b. Peningkatan papan informasi mengenai kondisi atau profil obyek wisata istana gebang;
c. Peningkatan fasilitas pendukung, seperti: pengembangan area parkir yang aman dan nyaman, toilet, sarana peribadatan, warung makan minum, toko souvenir, gazebo;
d. Peningkatan promosi obyek wisata istana gebang sebagai salah satu wisata cagar budaya daerah; dan/atau
e. Menjaga kelestarian budaya yang sudah ada sebagai kegiatan tahunan dengan tidak merubah fungsinya.
(12) Monumen Peta, rencana pengelolaannya berupa :
a. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama sampai dengan masuk koridor obyek wisata monumen PETA;
b. Peningkatan papan informasi mengenai kondisi atau profil obyek wisata;
c. Peningkatan fasilitas pendukung, seperti: pengembangan area parkir yang aman dan nyaman, toilet, warung makan minum;
d. Menjaga kelestarian budaya untuk menumbuhkan rasa patriotik dengan kegiatan tahunan dan/atau
e. Menjaga kelestarian dan keberadaan dari monumen PETA dengan tidak merusak fasilitas yang telah ada.
(13) Makam Aryo Blitar, rencana pengelolaannya berupa :
a. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama sampai dengan masuk koridor obyek wisata makam Aryo Blitar;
b. Peningkatan papan informasi mengenai kondisi atau profil obyek wisata makam Aryo Blitar;
c. Peningkatan fasilitas pendukung, seperti: pengembangan area parkir yang aman dan nyaman, sarana peribadatan, warung makan minum, toko souvenir;
d. Peningkatan promosi obyek wisata makam Aryo Blitar sebagai salah satu wisata cagar budaya Kota Blitar; dan/atau
e. Menjaga kelestarian adat budaya yang sudah ada sebagai bentuk keanekaragaman budaya daerah.
(14) Kawasan Perdagangan dan Jasa, rencana pengelolaannya berupa :
a. Kawasan perdagangan direncanakan secara terpadu dengan kawasan sekitarnya dan harus memperhatikan kepentingan semua sektor termasuk pedagang informal;
b. Pengembangan dan pembangunan kawasan jasa juga ditujukan untuk mendukung visi kota dengan pertimbangan posisi kota yang menjadi pusat pertumbuhan Satuan Wilayah Pembangunan Blitar dan sekitarnya;
c. Pengembangan fasilitas-fasilitas pendukung kawasan perdagangan barang dan jasa;
d. Memperjelas fungsi masing-masing pasar yang ada di kawasan dan memperkuat hubungan antar fungsi;
e. Pengaturan bentuk bangunan di kawasan yang mampu mendukung kegiatan perdagangan barang dan jasa;
f. Pembatasan pemanfaatan sisi sempadan jalan sebagai tempat tinggal; dan/atau
g. Pengaturan dan penataan ruang untuk Pedagang Kaki Lima di satu sisi jalan.
Paragraf 2
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis Sosial Budaya
Pasal 66
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis sosial budaya daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 64 meliputi :
(1) Kawasan perkantoran, rencana pengelolaannya berupa :
a. Penataan dan pengaturan fasilitas dan prasarana di kawasan yang mendukung terselenggaranya peningkatan pelayanan publik; dan/atau
b. Pengaturan sarana transportasi yang murah dan terjangkau serta mempermudah akses memperoleh pelayanan publik.
(2) Kawasan Pendidikan, rencana pengelolaannya berupa :
a. Pengengembangan kawasan pendidikan kota diwujudkan dalam bentuk pengembangan Perguruan Tinggi (PT) berbasis kesehatan dan Politeknik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) daerah;
b. Pada tahap awal, kawasan pendidikan dikembangkan dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan yang sudah ada. Jenjang studi ditetapkan secara bertahap mulai D1, D2, D3 dan S1 pada tahap akhir perencanaan dengan program studi kebidanan, keperawatan dan kedokteran serta perguruan tinggi berbasis keahlian teknik;
c. Pengembangan Perguruan Tinggi berkaitan dengan Nama Perguruan Tinggi yang akan dikembangkan dengan mengenang banyaknya Pahlawan kemerdekaan antara lain Supriyadi dan Bung Karno, sehingga untuk mengenang kepahlawanan yang kental dengan memberikan nama Perguruan Tinggi yang berkaitan erat dengan nama kepahlawanan tersebut;
d. Selain itu, pengembangan dilakukan dengan peningkatan kualitas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) bertaraf internasional; dan/atau
e. Lahan yang digunakan untuk pengembangan perguruan tinggi ini menggunakan fasilitas RS di Jl. Dr. Sutomo dan tanah eks STM. Hal ini dilakukan untuk untuk memudahkan pengembangan menggunakan asset pemerintah Kota.
Paragraf 3
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis Pendayagunaan SDA dan Teknologi Tinggi
Pasal 67
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis Aspek Pendayagunaan SDA dan Teknologi Tinggi daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 64 meliputi :
a. Pengembangan sentra produksi industri dengan tidak mengunggulkan satu produk saja
b. Peningkatan produksi pengolahan dengan menggunakan teknologi tepat guna;
c. Peningkatan SDM melalui penyuluhan dan pelatihan oleh instansi terkait;
d. Kemitraan antara para penghasil produksi dengan pemerintah dan investor sebagai pihak swasta dalam rangka pemberian bantuan modal untuk peningkatan produksi serta pemasarannya tidak hanya skala lokal tetapi juga regional (keluar Kota Blitar); dan/atau
e. Peningkatan program promosi mengenai produksi Kota Blitar yang menunjang kegiatan pariwisata.
Paragraf 4
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis Pertahanan dan Keamanan
Pasal 68
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis Pertahanan dan Keamanan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 64 meliputi :
(1) Kawasan Basis Yonif 511 DY di Komplek militer Batalyon 511 Jl.Kesatrian Kelurahan Karangtengah, rencana pengelolaannya berupa :
a. mempertahankan ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas kawasan;
b. Mengatur dan mengendalikan pemanfaatan kawasan sebagai permukiman penduduk; dan/atau
c. Ruang di luar batas pagar kawasan militer dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.
Paragraf 5
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis Lingkungan Hidup
Pasal 69
Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis Aspek Lingkungan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 64 meliputi :
(1) Hutan Kota Kebon Rojo, rencana pengelolaannya berupa :
a. Peningkatan dan pengembangan aksesbilitas berupa peningkatan moda transportasi (angkutan umum) guna memudahkan pencapaan menuju ke kebon rojo;
b. Peningkatan dan pengembangan rambu-rambu penunjuk arah dari koridor utama sampai dengan masuk koridor obyek wisata;
c. Peningkatan papan informasi mengenai kondisi atau profil obyek wisata kebon rojo;
d. Mempertahankan fungsi kawasan hutan kota sebagai taman kota, sebagai sarana rekreasi keluarga dan penelitian;
e. Menjaga, mempertahankan dan melestarikan hutan kota sebagai kawasan ruang terbuka hijau (paru-paru kota), dengan tetap menjaga tanaman yang telah ada; dan/atau
f. Penambahan fasilitas utilitas khususnya penyediaan tong sampah mengingat masih banyak sampah yang dibuang sembarangan, sehingga memberi kesan kotor.
(2) Kawasan Mata Air, rencana pengelolaannya berupa :
a. Pemberian papan peringatan yang dipasang ditiap lokasi sumber mata air;
b. Sosialisasi kepada warga sekitar agar ikut menjaga kelestarian sumber air; dan/atau
c. Kawasan sempadan mata air difungsikan untuk penananaman vegetasi yang sesuai.



14/02/10 09:27:50 am,