BAB VI

by admin Email

BAB VI

ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH

Bagian Pertama

Umum

Pasal 70

(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.

(2) Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis kota.

Bagian Kedua

Pemanfaatan Ruang Wilayah

Paragraf 1

Perumusan Kebijakan Strategis Operasionalisasi

Pasal 71

(1) Koordinasi penataan ruang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah

(2) Struktur organisasi tugas dan kewenangan BKPRD ditetapkan oleh Keputusan Walikota

Pasal 72

(1) Penataan ruang sesuai dengan RTRW Kota dilaksanakan secara sinergis dengan Peraturan Daerah lain yang ada di daerah

(2) Penataan ruang dilaksanakan secara menerus dan sinergis antara perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Paragraf 2

Prioritas dan Tahapan Pembangunan

Pasal 73

(1) Prioritas pelaksanaan pembangunan disusun berdasarkan atas kemampuan pembiayaan dan kegiatan yang mempunyai efek mengganda sesuai arahan umum pembangunan daerah.

(2) Pelaksanaan pembangunan berdasarkan tata ruang dilaksanakan selama 20 tahun, dibagi menjadi 4 tahap.

(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun setiap tahapnya.

(4) Pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi :

a. Penetapan struktur ruang wilayah;

b. Penetapan pola ruang wilayah; dan

c. Penetapan kawasan strategis.

Paragraf 3

Pelaksanaan Rencana Struktur Wilayah Kota

Pasal 74

(1) Pelaksanaan rencana struktur wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) huruf a, meliputi indikasi program pengembangan sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana wilayah.

(2) Pengembangan sistem perkotaan mencakup kegiatan :

a. Penetapan kawasan pusat kota sebagai pusat pemasaran dan perdagangan jasa, pusat perhubungan dan komunikasi, pusat kegiatan perkantoran, serta pusat kegiatan sosial dan kemasyarakatan, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Kel. Kepanjenlor, Kel. Kepanjenkidul, Kel. Kauman;

2. Sumber dana dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kota;

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota Blitar, Dinas Perhubungan Kota, Dinas PU Kota; dan

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1,2,3 dan 4

b. Pengembangan Hirarki Perkotaan secara berjenjang dan bertahap sesuai pengembangan perkotaan secara keseluruhan, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Seluruh pusat kegiatan Kota;

2. Sumber dana dari APBD Kota;

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota, Dinas PU Kota; dan

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1,2,3 dan 4.

c. Membentuk pusat kegiatan yang terintegrasi dan berhirarki kota dengan membagi wilayah menjadi PPK dan SPK, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Seluruh Pusat Kota;

2. Sumber dana dari APBD Kota;

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota, Dinas Perhubungan Kota, Dinas PU Kota; dan

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1,2,3 dan 4.

(3) Pengembangan sistem Jaringan Prasarana Wilayah mencakup kegiatan ;

a. Pengembangan jaringan jalan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan wilayah kota, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Ruas Jl. Kelapa Gading-Delima-Widuri (industri), Jl. Serayu-Cakraningrat dan Jl. Dr. Sutomo (pariwisata), Jl. Tanjung dan Cemara (perdagangan dan jasa), Jl. S. Supriyadi-Jl. Imam Bonjol-Jl. Kalimantan-Jl. Bali-Jl. Kenari, Jl. S. Supriyadi-Jl. Pahlawan-Jl. Sultan Agung-Jl. A. Yani-Jl. Merdeka-Jl. Anggrek-Jl. Cemara, Jl. Tanjung-Jl. Cempaka-Jl. Veteran, Jl.Ciliwung, Jl. Bali-Jl. Veteran, Jl. Jati-Jl. Tanjung-Jl. Cempaka, Rencana jalan lingkar luar (outer ring road), Jl. Imam Bonjol-Jl. A. Yani-Jl. Sruni-Jl. Melati-Jl. Anggrek-Jl. Mayang-Jl. Asahan-Jl. Musi-Jl. Anjasmoro-Jl. Kelud-Jl. Raung-Jl. Kalicari-Jl. Kalasan-Jl. Borobudur-Jl. Halmahera-Jl. Supriyadi-Jl. JA. Suprapto-Jl. Imam Bonjol, Jl. Suriyat-Jl. Maluku-Jl. Halmahera-Jl. Kenari-Jl. Palem-Jl. Cemara-Jl. Widuri-Jl. Raras Wiyung-Jl. Tirtoyudo-Jl. Tanjung-Jl. Kalimas-Jl. Mahakam-Jl. Kali Brantas-Jl. Cicadas-Jl. Cimanur-Jl. Ciliwung-Jl. Panjaitan-Jl. Ir. Sukarno-Jl. Muara Takus-Jl. Toyorejo-Desa Pojok-Jl. S. Supriyadi, Ruas Jalan Widuri-Plosokerep;

2. Sumber dana dari APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kota;

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota, Dinas PU Kota, Dinas Perhubungan Kota; dan

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

b. Peningkatan pelayanan sirkulasi angkutan, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Rencana jalan lingkar luar (outer ring road), Rencana jalan lingkar luar (outer ring road), Terminal Patria-APK Tanjungsari PP (line D), Terminal Patria-APK Ngegong PP (line E) Jl. Cemara-Jl. Kenari-Jl. Suryat-Jl. Imam Bonjol-Jl. S.Supriyadi-Jl. Teuku Umar-Jl. Prambanan-Jl. Wahidin-Jl. Mahakam-Jl. Bengawan Solo, Kel. Tlumpu, Kel. Rembang, Kel. Ngadirejo;

2. Sumber dana dari APBD Kota;

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota Blitar, Dinas Perhubungan Kota; dan

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

c. Penataan kembali dan penambahan areal parkir, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Ruas Jl. Merdeka, Depan Kantor Walikota, Sekitar Alun-alun, Jl. Sukarno, Jl. Kartini, Jl. A. Yani (depan SMU 1);

2. Sumber dana dari APBD Kota;

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota, Dinas Perhubungan Kota; dan

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

d. Pengembangan jalur sepeda, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Ruas Jl. Panglima Sudirman-Jl. Merdeka;

2. Sumber dana dari APBD Kota;

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota Blitar, Dinas Perhubungan Kota; dan

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

e. Pengembangan jalur kereta api Blitar - Malang - Blitar mengacu pada RTRW Jawa Timur dan kebijakan PT.KAI, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Sepanjang ruas jalan rel KA.

2. Sumber dana dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Timur.

3. Instansi Pelaksana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

f. Peningkatan pengamanan jalur kereta api, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Sepanjang ruas jalan rel KA.

2. Sumber dana dari APBD Kota.

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota Blitar, Dinas Perhubungan Kota

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

g. Peningkatan jangkauan pelayanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Seluruh wilayah Kota.

2. Sumber dana dari Swasta.

3. Instansi Pelaksana Telkom

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

h. Pengembangan jaringan telepon seluler, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Seluruh wilayah Kota.

2. Sumber dana dari Swasta dan APBD Kota.

3. Instansi Pelaksana Provider Terkait, Bappeda Kota, Dinas Perhubungan Kota

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

i. Penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Kel. Kepanjenkidul, Kel. Kepanjenlor, Kel. Kauman (PPK).

2. Sumber dana dari APBD Kota.

3. Instansi Pelaksana Bappeda Kota, Dinas Perhubungan Kota.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

j. Pengembangan jaringan air minum dengan pemeliharaan jaringan, peningkatan kuantitas dan kualitas air minum untuk melayani kebutuhan perumahan, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Seluruh wilayah Kota.

2. Sumber dana APBD Kota, PDAM,

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda Kota

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

k. Pemanfaatan potensi sumber air sebagai sumber penyediaan air minum, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Kel. Gedog, Kel. Sananwetan, Kel. Pakunden.

2. Sumber dana APBD Kota.

3. Instansi Pelaksana PDAM dan Dinas PU Kota.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1,2,3 dan 4.

l. Konservasi penyediaan air tanah untuk menjaga keseimbangan volume air tanah, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Seluruh wilayah Kota.

2. Sumber dana APBD Kota.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda Kota.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1,2,3 dan 4.

m. Memaksimalkan fungsi drainase sebagai saluran pematusan air hujan, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada Seluruh wilayah Kota.

2. Sumber dana APBD Kota.

3. Instansi Pelaksana Bappeda dan Dinas PU Kota.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

n. Memperbaiki sistem drainase untuk mengurangi genangan air, dengan arahan :

1. Lokasi berada Perempatan Jalan Wahidin - Anjasmoro - Jl. RA. Kartini - Jl. Kalicari - Jl. Madura - Jl. Tanjung

2. Sumber dana dari Seluruh Wilayah Kota.

3. Instansi Pelaksana APBD Kota Blitar. Bappeda dan Dinas PU Kota.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

o. Optimalisasi tingkat pelayanan dan perluasan daerah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan listrik kota, dengan arahan :

1. Lokasi berada Seluruh wilayah kota.

2. Sumber dana dari Swasta, APBD.

3. Instansi Pelaksana PLN, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

p. Prakonstruksi jaringan listrik, dengan arahan :

1. Lokasi berada Seluruh wilayah Kota.

2. Sumber dana Swasta, APBD.

3. Instansi Pelaksana PLN, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

q. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sempadan SUTT sebagai kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan, dengan arahan :

1. Lokasi berada Kel. Sentul, Kel. Ngadirejo, Kel. Tanggung, Kel. Gedog.

2. Sumber dana Swasta, APBD.

3. Instansi Pelaksana PLN, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

r. Mereduksi sumber timbunan sampah, dengan arahan :

1. Lokasi berada Seluruh wilayah Kota.

2. Sumber dana APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

s. Optimasi tingkat penanganan sampah perkotaan, dengan arahan :

1. Lokasi berada Kec. Kepanjenkidul, Kec. Sananwetan, Kec. Sukorejo.

2. Sumber dana APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

t. Menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dengan pengembangan sistem sanitasi, dengan arahan :

1. Lokasi berada Seluruh wilayah kota.

2. Sumber dana APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2,3 dan 4.

Paragraf 4

Pelaksanaan Rencana Pola Ruang Wilayah Kota

Pasal 75

(1) Pelaksanaan rencana pola ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) huruf b, meliputi indikasi program Rencana pengembangan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

(2) Rencana Pengembangan kawasan lindung mencakup kegiatan :

a. Pemantapan fungsi lindung pada kawasan resapan air, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kota bagian Utara.

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

b. Konservasi dan Pengembangan hutan kota sebagai daerah resapan air, dengan arahan :

1. Lokasi berada di Kel. Bendogerit.

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

c. Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan mata air, dengan arahan :

1. Lokasi berada di Setiap lokasi mata air.

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

d. Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan sungai, dengan arahan :

1. Lokasi berada di setiap kawasan sempadan sungai

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

e. Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan SUTT, dengan arahan :

1. Lokasi berada di setiap kawasan sempadan SUTT

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

f. Pemantapan fungsi lindung pada kawasan sempadan rel KA, dengan arahan :

1. Lokasi berada di setiap kawasan sempadan rel KA

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

g. Pemantapan fungsi lindung pada kawasan cagar budaya, dengan arahan :

1. Lokasi berada di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

h. Pengembangan kawasan cagar budaya, dengan arahan :

1. Lokasi berada di setiap kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

i. Perlindungan terhadap letusan Gunung Berapi Kelud, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan yang diperkirakan terkena dampak letusan Gunung Kelud

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

j. Penetapan sistem evakuasi bencana letusan Gunung Berapi Kelud, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan yang diperkirakan terkena dampak letusan Gunung Kelud

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

k. Penanggulangan kebakaran, dengan arahan :

1. Lokasi berada di seluruh kota

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

(3) Rencana Pengembangan kawasan budidaya mencakup kegiatan :

a. Pengelolaan kawasan pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada kawasan pertanian kota

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pertanian.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

b. Perlindungan sawah irigasi teknis, dengan arahan :

1. Lokasi berada di sawah irigasii teknis

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pertanian.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

c. Peningkatan kualitas kawasan permukiman eksisting, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan permukiman

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

d. Pengembangan kawasan permukiman baru secara masal, KPR-BTN dan developer sesuai kebutuhan, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan permukiman

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

e. Menetapkan Kota Blitar sebagai pusat perdagangan barang dan jasa di PPK Blitar dan sekitarnya, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan perdagangan dan jasa

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

f. Pengembangan sektor perdagangan dan jasa untuk mewujudkan stabilitas harga dan kesatuan pasar, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan perdagangan dan jasa

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

g. Penataan kawasan perkantoran baru diarahkan pada pemusatan layanan perkantoran pemerintah pada kawasan pelayanan publik, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan perkantoran

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

h. Peningkatan kualitas pendidikan, dengan arahan :

1. Lokasi berada pada setiap kawasan pendidikan

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pendidikan, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

i. Pengembangan fasilitas pendidikan baru yang diarahkan pada pengembangan pendidikan kejuruan, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pendidikan

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pendidikan, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

j. Pengembangan fasilitas pendidikan baru yang diarahkan pada pengembangan pendidikan kejuruan, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pendidikan

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pendidikan, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

k. Pengembangan fasilitas peribadatan dengan mempertimbangkan unsur proporsi dan kebutuhan umat dan lokasi pembangunannya, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan peribadatan

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

l. Meningkatkan kesehatan dasar masyarakat mnelalui peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana kesehatan, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan kesehatan

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Kesehatan, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

m. Peningkatan manajemen pelayanan kesehatan, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan kesehatan

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Kesehatan, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

n. Memperkuat sektor industri sebagai basis pengembangan ekonomi wilayah, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan industri

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas perindustrian dan Perdagangan, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

o. Mengembangkan pariwisata yang dilandasi supremasi hukum, nilai agama, pelestarian budaya dan lingkungan hidup, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pariwisata

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pariwisata, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

p. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta sebagai pelaku utama dan pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pariwisata

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pariwisata, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

q. Menumbuhkan, memelihara dan meningkatkan citra daerah sebagai destinasi kelas dunia yang menarik, aman dan nyaman melalui upaya pemasaran, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pariwisata

2. Sumber dana dari APBD.

3. Dinas Pariwisata, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

r. Optimalisasi promosi produk-produk wisata dan daerah tujuan wisata melalui pemasaran terpadu antara pemerintah pusat, daerah dan swasta, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pariwisata

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pariwisata, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

s. Mengembangkan kerjasama dan kesepakatan internasional guna meningkatkan peranan Kota Blitar di berbagai Negara/organisasi pariwisata internasional, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pariwisata

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pariwisata, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2 3 dan 4

t. Mengarahkan dan meratakan pembangunan usaha pariwisata daerah untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara merata, sesuai dengan potensi yang dimiliki dengan mendorong pertumbuhan investasi, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pariwisata

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pariwisata, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2, 3 dan 4

u. Membuka kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil, menengah dan mengembangkan produk wisata yang mendorong pertumbuhan wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara serta meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia usaha pariwisata, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pariwisata

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pariwisata, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2, 3 dan 4

v. Peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan kepariwisataan, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan pariwisata

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Dinas Pariwisata, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 2, 3 dan 4

w. Menyediakan ruang terbuka hijau publik sebesar 20% dari luas wilayah kota, dengan arahan :

1. Lokasi berada di seluruh daerah

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

x. Menyediakan ruang terbuka hijau privat sebesar 10% dari luas wilayah daerah, dengan arahan :

1. Lokasi berada di seluruh daerah

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Kantor Lingkungan Hidup, Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

y. Menetapkan kawasan militer Yonif 511 sesuai fungsinya, dengan arahan :

1. Lokasi berada di kawasan militer Yonif 511

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

z. Pengembangan sekor informal diarahkan pada penertiban, penataan dan penyediaan lokasi khusus untuk usaha sektor informal, dengan arahan :

1. Lokasi berada di seluruh daerah

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

aa. Pengelolaan sektor informal perdagangan, dengan arahan :

1. Lokasi berada di seluruh daerah

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

bb. Pengelolaan sektor informal jasa, dengan arahan :

1. Lokasi berada di seluruh daerah.

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4

cc. Pengelolaan sektor informal industri kecil, dengan arahan :

1. Lokasi berada di seluruh

2. Sumber dana dari APBD.

3. Instansi Pelaksana Bappeda.

4. Tahapan Pelaksanaan pada tahap 1, 2, 3 dan 4