BAB VII
by admin
BAB VII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 76
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui penetapan : peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, dan pengenaan sanksi.
Pasal 77
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang, serta berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang
(2) Dalam peraturan zonasi akan mencakup kegiatan :
a. Penetapan intensitas kegiatan pada setiap zona yang ditetapkan; dan
b. Penetapan luasan kawasan yang diizinkan untuk suatu fungsi tertentu selama masih berkesesuaian.
Pasal 78
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diatur oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilimpahkan pada instansi yang akan ditetapkan pada Peraturan Walikota.
(2) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Walikota dan/atau instansi yang ditetapkan Walikota untuk memiliki kewenangan.
(3) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Walikota dan/atau instansi yang ditetapkan Walikota untuk memiliki kewenangan.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Walikota dan/atau instansi yang ditetapkan Walikota untuk memiliki kewenangan dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan walikota.
(9) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
(10) Dalam hal kegiatan perizinan mencakup kegiatan :
a. Izin Lokasi; dan
b. Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 79
(1) Pemberian insentif yang dimaksud dalam pasal 76 adalah Kebijaksanaan pemanfaatan ruang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(2) Pemberian insentif mencakup :
a. Penurunan Nilai Pajak;
b. Penyediaan fasilitas dan utilitas perkotaan;
c. Bantuan penyusunan AMDAL ; dan
d. Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
(3) Pemberian disinsentif yang dimaksud dalam pasal 79 adalah Kebijaksanaan pemanfaatan ruang bertujuan untuk membatasi pertumbuhan atau mencegah kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(4) Pemberian disinsentif mencakup :
a. Peningkatan Nilai Pajak;
b. Pengenaan Biaya Dampak Pembangunan (Development Impact Fee), Pajak dan Retribusi;
c. Pembatasan penyedaiaan fasilitas dan utilitas perkotaan; dan
d. Pembatasan pemanfaatan Intensitas lahan.
(5) Dalam pelaksanaan kebijaksanaan insentif dan disinsentif, tidak mengurangi dan menghapuskan hak-hak penduduk sebagai warga negara dan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang melekat pada ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan Walikota.



14/02/10 09:33:54 am,