BAB VIII

by admin Email

BAB VIII

PENGAWASAN

Pasal 80

(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang ,dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah yang kemudian diwakilkan pada instansi melalui keputusan Walikota.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.

(5) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah.

Pasal 81

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 82

Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang diatur dengan surat keputusan Walikota