BAB X
by admin
BAB X
SANKSI
Pasal 95
(1) Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(4) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana dan sanksi perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 96
(1) Terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Terhadap aparatur pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (7) sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 97
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dapat berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara kegiatan;
c. Penghentian sementara pelayanan umum;
d. Penutupan lokasi;
e. Pencabutan izin;
f. Pembatalan izin;
g. Pembongkaran bangunan;
h. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. Denda administratif.



14/02/10 09:40:51 am,