BAB XII

by admin Email

BAB XII

PENYIDIKAN

Pasal 105

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberikan wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;

b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;

c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d. melakukan penyitaan benda atau surat;

e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan

i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana