BAB XIII
by admin
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 106
(1) RTRW Kota Blitar memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun semenjak ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2) RTRW Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilengkapi dengan lampiran berupa buku Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar Tahun 2009 - 2029 dan album peta dengan skala (1 : 125.000, dan 1 : 25.000).
(3) Buku RTRW Kota Blitar dan album peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Pasal 107
RTRW Kota Blitar akan digunakan sebagai pedoman pembangunan dan menjadi rujukan bagi penyusunan RPJP dan RPJMD.
Pasal 108
Terhadap RTRW Kota dapat dilakukan peninjauan kembali 5 (lima) tahun sekali.



14/02/10 09:52:01 am,