BAB XV

by admin Email

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 110

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor ­­­___ Tahun ___ Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 111

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 112

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Blitar.

Ditetapkan di Blitar

pada tanggal ......, ........., .......

WALIKOTA BLITAR

DJAROT SAIFUL HIDAYAT