BAB XV
by admin
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 110
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor ___ Tahun ___ Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 111
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 112
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Blitar.
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal ......, ........., .......
WALIKOTA BLITAR
DJAROT SAIFUL HIDAYAT



14/02/10 09:54:36 am,