BAB 3 TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KOTA BLITAR

by admin Email

Mengacu pada UU no. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dimana penataan ruang kawasan perkotaan harus mencantumkan Tujuan, Kebijakan dan Strategi penataan ruang wilayah Kota Blitar. Tujuan penataan ruang diuraikan secara umum dengan memperhatikan karakteristik wilayah Kota Blitar dan kecenderungan perkembangannya. Kebijakan dan strategi yang dijabarkan meliputi kebijakan dan strategi penetapan struktur ruang wilayah yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem pengembangan prasarana wilayah. Selain itu, diuraikan pula kebijakan dan strategi penetapan pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya serta kebijakan dan strategi pemantapan kawasan strategis.

3.1. TUJUAN PENATAAN RUANG KOTA BLITAR

Tujuan penyusunan RTRW Kota Blitar 2008 - 2028 adalah : “Mewujudkan Kota Blitar sebagai Kota Pariwisata dan Pelayanan Pedagangan Jasa yang berwawasan lingkungan, kebangsaan dan sinergi dengan pemanfaatan ruang”

Selengkapnya dapat anda download pada link berikut :

download this file