BAB 4 RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA BLITAR
by admin
Hal ini karena perkembangan ruang kota ditentukan oleh tiga faktor utama yaitu masyarakat, kegiatan masyarakat dan pola pergerakan antar pusat kegiatan masyarakat satu dengan lainnya. Ketiga hal inilah yang secara fisik akan termanifestasikan dalam perubahan kebutuhan ruang kota dari waktu ke waktu. Struktur ruang wilayah menggambarkan hirarki sistem kota dan perkotaan serta fungsi yang diemban suatu Pusat Pelayanan Kota (PPK). Rencana struktur ruang wilayah Kota Blitar berisi rencana penetapan kawasan pusat kota, sistem perkotaan, rencana sistem jaringan prasarana wilayah baik sistem jaringan prasarana transportasi, sistem jaringan energi, jaringan telematika, jaringan prasarana sumber daya air kota, rencana jaringan prasarana lingkungan maupun rencana sistem jaringan prasarana PMK.
4.1 KRITERIA PENETAPAN KAWASAN PERKOTAAN DAN PUSAT KOTA
4.1.1 Kriteria Kawasan Perkotaan Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) ada 5 (lima ) kriteria kawasan perkotaan :
a. Kawasan Megapolitan yaitu kawasan yang ditetapkan dengan kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem;
b. Kawasan Metropolitan yaitu kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria memiliki penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa dan terdiri atas 1 (satu) perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan, serta terdapat keterkaitan fungsi antar kawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.
c. Kawasan Perkotaan Besar yaitu kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa
d. Kawasan Perkotaan Sedang yaitu kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.
e. Kawasan Perkotaan Kecil yaitu kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu ) jiwa.
Kota Blitar dengan jumlah penduduk 137.965 jiwa pada tahun 2008 dapat dikategorikan sebagai kawasan perkotaan sedang.
Selengkapnya dapat anda download pada link berikut :



03/03/10 15:27:48 pm,