BAB 5 RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA BLITAR
by admin
Rencana pola ruang wilayah Kota Blitar pada dasarnya merupakan rumusan hasil analisis pola ruang wilayah yang telah dijabarkan pada laporan fakta dan analisa. Rencana pola ruang wilayah Kota Blitar berisi rencana pelestarian kawasan lindung yang meliputi Kawasan Perlindungan Sungai, Mata Air, SUTT, Rel KA, serta perlindungan cagar budaya dan kawasan lindung resapan air dimana pada wilayah Kota Blitar terdapat lahan pertanian sawah irigasi teknis yang cukup luas.
Selain itu, pada rencana pola ruang juga ditetapkan mengenai rencana pengembangan kawasan budidaya yang terdiri atas pengembangan kawasan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, serta kawasan pelayanan umum. Rencana pengelolaan kawasan merupakan upaya penanganan dan pengaturan tata ruang melalui kelembagaan dan kesesuaian peruntukan ruang di Kota Blitar.
<5.1 KRITERIA DAN RENCANA PELESTARIAN KAWASAN LINDUNG
5.1.1 Jenis dan Kriteria Kawasan Lindung
Kawasan lindung yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup mencakup sumber alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah/budaya bangsa guna mensukseskan sistem pembangunan berkelanjutan. Ketentuan Klasifikasi Kawasan Lindung dihasilkan dari kompilasi beberapa kriteria kawasan lindung, antara lain :
1. Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
2. KEPPRES No. 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung,
3. Kriteria penggunaan lahan menurut SK MENTAN NO. 837/Kpts/UM/II 1980 dan NO. 683/Kpts/UM/II/1981
4. Perda Jawa Timur No 11 Tahun 1991 tentang Kawasan Lindung
Selengkapnya dapat anda download pada link berikut :



03/03/10 15:32:18 pm,