Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat dalam RTRW
by admin
Pemkot Blitar menegaskan bahwa hak, kewajiban dan peran serta masyarakat di dalam menjalankan atau mengimplementasikan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Blitar Tahun 2008-2028 nantinya harus dipatuhi. Sebagai langkah awal, di dalam penegakan perda itu nantinya, Pemkot Blitar juga melakukan sosialisasi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Blitar, Drs. Ichwanto, M.AP. Dia melanjutkan, penegasan atas hak, kewajiban dan peran serta masyarakat di dalam mengimplementasikan perda ini menjadi penting demi menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Blitar itu sendiri.
Karena itulah, masyarakat perlu mengetahui hak-haknya di dalam mengimplementasikan Perda RTRW Kota Blitar, seperti mengetahui rencana tata ruang. Di samping menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang, katanya.
Selain itu, papar Kepala Bappeda Kota Blitar, hak masyarakat lainnya adalah mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dan menyimpang dari rencana tata ruang di wilayahnya; mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; serta mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Sementara kewajiban masyarakat berkaitan dengan Perda RTRW ini adalah menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, terangnya.
Kepala Bappeda Kota Blitar menambahkan, kewajiban masyarakat lainnya adalah memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Termasuk di dalam milik umum tersebut adalah pemberian akses untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau tidak ada akses lain menuju kawasan tersebut, seperti sumber air.
Sedangkan peran serta masyarakat di dalam penegakan Perda RTRW terlihat melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Terkait dengan adanya akibat penataan ruang tersebut, maka masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan, dan tergugat harus dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang, pungkasnya. (bnn)



17/06/10 07:59:27 am,