Penting, Penetapan Raperda RTRW Secepatnya
by admin
Pemkot Blitar memandang penting penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2008-2028 secepatnya. Jika memungkinkan, penetapan raperda menjadi perda tersebut dapat dilakukan masih dalam tahun 2010 ini.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Blitar, Drs. Ichwanto, M.AP. Dia melanjutkan, RTRW ini menjadi penting artinya, mengingat di dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang digarisbawahi bahwa RTRW merupakan arahan pelaksanaan pembangunan, seperti rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah.
Di samping itu, RTRW juga menjadi arahan bagi pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang daerah kabupaten/kota, untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar-sektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi serta penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota, paparnya.
RTRW Kota Blitar yang ada saat ini, imbuh Kepala Bappeda Kota Blitar, kurang dapat mengakomodasi perkembangan dan pertumbuhan aktivitas yang cepat dan dinamis, yang pada akhirnya meningkatkan kebutuhan akan ruang. Di lain pihak, masyarakat kurangnya pengertian dan komitmen aparat yang terkait dengan penataan ruang mengakibatkan kurang berfungsinya secara optimal rencana tata ruang yang sudah ada.
Karena itu, proses revisi yang ada saat ini, dan telah diajukan menjadi Raperda RTRW merupakan bentuk dari pengakomodasian perkembangan dan pertumbuhan aktivitas yang cepat dan dinamis itu. Terlebih, jika dikaitkan dengan peningkatan kebutuhan akan ruang. Berdasarkan pemikiran inilah, seharusnya raperda tersebut harus segera ditetapkan menjadi perda, terangnya.
Kepala Bappeda Kota Blitar menambahkan, revisi RTRW Kota Blitar menjadi hal yang perlu untuk segera dilaksanakan, didorong oleh adanya perubahan yang signifikan berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007, yaitu jangka waktu perencanaan yang ditetapkan selama 20 (dua puluh) tahun serta kedalaman materi yang diatur di dalamnya.
Di antaranya adalah rencana struktur ruang wilayah Kota Blitar yang meliputi sistem pusat kota dan perkotaan serta sistem jaringan prasarana wilayah; rencana pola ruang wilayah Kota Blitar yang meliputi penetapan kawasan lindung, budidaya, penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana; penetapan kawasan strategis kota; dan lain-lain, pungkasnya. (bnn)



17/06/10 07:47:07 am,